Mengembangkan Potensi Gula Aren di Desa Penyangga TNGL: Sosialisasi Program Pengembangan Kelompok Tani

Pada tanggal 12 April 2022, sebuah kegiatan sosialisasi yang berfokus pada pengembangan potensi komoditi gula aren di Desa Penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) telah berhasil diadakan. Acara ini telah berhasil mengundang perwakilan petani penyadap nira aren dari tiga desa berbeda, yaitu Belinteng, Rumah Galuh, dan Telagah, yang semuanya terletak di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Kegiatan ini juga turut mengundang perwakilan kelompok perempuan, Camat Sei Bingai, Kepala Desa, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V BBTNGL, serta Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Langkat. Tidak ketinggalan, Direktur Yayasan Relung Indonesia juga hadir untuk memberikan dukungan dan arahan kepada seluruh peserta.

Dalam suasana yang penuh semangat, para peserta dari berbagai lapisan masyarakat berkumpul untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka pengembangan gula aren. Dalam diskusi ini, berbagai harapan, ide, dan rekomendasi diperoleh dari para petani, kelompok perempuan, serta berbagai pihak yang hadir.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani peningkatan mata pencaharian petani produsen gula aren agar tetap relevan secara ekonomi. Dengan membentuk kelompok tani yang solid dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan potensi komoditi gula aren dapat lebih dioptimalkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan ini akan terus mendapatkan dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V BBTNGL dan Dinas UMKM Kabupaten Langkat. Melalui kolaborasi yang sinergis, diharapkan bahwa program pengembangan kelompok tani gula aren ini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat desa penyangga TNGL.

Dokumentasi kegiatan sosialisasi Pengembangan Kelompok Tani (1).

Dokumentasi kegiatan sosialisasi Pengembangan Kelompok Tani (2).

Dokumentasi kegiatan sosialisasi Pengembangan Kelompok Tani (3).

Pengelolaan Kawasan Hutan Meranti-Dangku Secara Inklusif

Ketika pemerintah menetapkan target 17 juta hektar lebih kawasan hutan harus di “redistribusi” kepada masyarakat desa hutan melalui kebijakan Perhutanan Sosial, sesaat kemudian dunia kehutanan disibukkan dengan hiruk-pikuk pengurusan legalitas lahan kelola masyarakat di dalam kawasan hutan. Pada perkembangnya ribuan petani dengan cepat mendapatkan hak kelola legal di dalam kawasan hutan dengan berbagai skema baik Hutan Kemasyaralkatan, Hutan Desa, Kemitraan maupun Hutan Adat. Untuk kawasan konservasi, masyarakat mendapatkan akses ke dalam kawasan melalui skema kemitraan konservasi.

Kebijakan membuka akses legal masyarakat ke dalam kawasan hutan dilatarbelakangi oleh karakter tata kelola hutan yang selama ini cenderung tertutup bagi masyarakat, hak kelola kawasan hutan banyak diberikan ke perusahaan-perusahaan besar sementara masyarakat desa hutan cenderung dibatasi hak kelolanya. Implikasinya adalah masyarakat hidup miskin di tengah-tengah sumberdaya hutan yang melimpah di sekitar mereka.

Namun melalui kebijakan Perhutanan Sosial ini, nampaknya tata-kelola hutan ke depan akan memberikan peluang bagi peran serta masyarakat. Ini tidak mudah, karena hampir setengah abad masyarakat dijauhkan dari mengenal tata-kelola hutan yang baik. Pengelolaan sumberdaya hutan selama ini cenderung eksklusif hanya di tangan pemerintah dan perusahaan besar. Ke depan pengelolaan hutan harus bersifat inklusif, terbuka dan memberikan kontribusi manfaat kepada banyak pihak, utamanya masyarakat desa hutan. Ini tidak mudah karena persoalan sosial di dalam dan sekitar kawasan hutan sudah terlanjur pelik: lahan illegal, pemukiman illegal, fasilitas umum illegal, masyarakat yang tak jelas identitas kependudukannya, tingkat pendidikan masyarakat rendah, aksesibilitas, dan banyak lagi daftar agenda sosial yang membebani tata-kelola kawasan hutan untuk memenuhi kriteria tata kelola hutan yang baik. Persoalan klasik pun belum juga usai tertangani seperti tata batas kawasan dengan wilayah desa dan juga lahan kritis yang belum tertangani dengan baik. Namun cita-cita mendobrak tata kelola hutan yang eksklusif sudah dicanangkan, tinggal bagaimana semua pihak dapat bersinergi dan bahu membahu mewujudkan wajah pengelolaan hutan yang lebih inklusif ke depan.

Area ini merupakan salah satu ekosistem hutan yang masih tersisa di Sumatera Selatan. Sebaran kawasan berhutan di area model ini dan sekitarnya sekaligus menunjukkan fragmentasi habitat dan keterancaman populasi mamalia besar seperti harimau sumatera, gajah sumatera, beruang madu dan tapir. Pada bgian utara Area ini merupakan kawasan restorasi PT REKI. Kawasan restorasi ekosistem PT REKI dan kawasan konservasi SM Dangku sama‐sama menghadapi masalah pembalakan liar, perambahan kawasan, konflik pengelolaan kawasan dan juga konflik manusia dengan satwa liar. Keberadaan KPHP Meranti, yang sebagian besar didominasi oleh kawasan hutan produksi, di antara kedua kawasan tersebut memberikan peluang dan tantangan tersendiri dalam mendorong pihak swasta pemegang ijin konsesi untuk dapat berperan dan terlibat aktif dalam pengembangan koridor konservasi satwa, pelestarian kawasan ekosistem esensial dan juga dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Area ini meliputi kawasan hutan KPHP Meranti dan Suaka Margasatwa Dangku. KPHP Meranti memiliki luasan 244.162 Ha, yang terdiri dari 134.596 Ha luasan hutan produksi, 97.587 Ha hutan produksi terbatas dan 20.081 Ha hutan lindung. KPHP Meranti berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Dangku seluas 47.996,45 Ha di sebelah timur. KPHP Meranti ditetapkan melalui SK Penetapan No. SK.439/MenhutII/2012 tanggal 09/08/2012.

Kondisi tegakan hutan sekunder di Lubuk Bintialo.

Isu utama pada area ini meliputi; konflik lahan, lahan kritis, aksesibilitas desa-desa Hutan, kependudukan, konflik manusia dan satwa. Konflik peruntukan ataupun pemanfaatan lahan hutan masih banyak terjadi di kawasan ini. Berbagai bentuk konflik lahan yang ada diantaranya meliputi; a) pemanfaatan kawasan hutan untuk pemukiman masyarakat; b) pemanfaatan kawasan hutan yang dikelola masyarakat tanpa melalui proses legal; c) pemanfaatan kawasan hutan untuk fasilitas umum: sekoah, puskesmas, sarana ibadah; d) tata batas desa; e) konflik lahan masyarakat dengan perusahaan pemegang ijin. Suaka Margasatwa Dangku yang menjadi bagian dari Area yang mengalami konflik pemanfaatan lahan dengan masyarakat dan juga dengan perusahaan. Perambahan terjadi di 4 desa yaitu Desa Sungai Napuh (242 KK), Desa Sungai Petai (555 KK), Desa Sungai Biduk (139 KK), Desa Rebon Jaro (66 KK), sementara itu dalam hal illegal logging terdapat 6 Sawmill yang beroperasi di sekitar kawasan yang diduga menggunakan bahan baku dari dalam kawasan.

Secara keseluruhan, lahan dengan klasifikasi sangat kritis pada araea ini seluas 5.872,89 ha (2,41%). Wilayah ini tersebar pada Blok Pemanfaatan IUPHHK-RE (277,16 ha atau 0,11%), Blok HP Pemanfaatan IUPHHK-HT (5.019,50 ha atau 2,06%),Blok HP_Pemberdayaan Wilayah Tertentu (228,04 ha atau 0,09%) dan HP_Perlindungan IUPHHK-HT (349,19 ha atau 0,14%). Sedangkan lahan dengan klasifikasi kritis berjumlah 11.294,03 ha (4,63%). Lahan kritis ini terdapat di Blok HL Pemanfaatan Wilayah Tertentu (90,17 ha atau 0,04%) dan Blok HP Pemanfaatan IUPHHK-HT (7.904,38 ha atau 3,24%), Blok HP_Pemberdayaan Wilayah Tertentu (2.549,60 ha atau 1,04%) dan HP_Perlindungan IUPHHK-HT (749,88 ha atau 0,31%).

Kondisi lahan kritis di Area Model di Desa Lubuk Bintialo

Pada area ini memiliki banyak desa-desa yang merupakan bagian wilayah administratif dari kawasan KPHP Meranti dan juga dari Suaka Margasatwa Dangku. Sebagian desa-desa ini umumnya mempunyai kendala aksesibilitas baik di dalam maupun antar desa. Kendala aksesibilitas ini disebabkan adanya hambatan dalam pembangunan infrastruktur jalan desa maupun jalan antar desa. Jalan-jalan yang ada saat ini masih berada di dalam kawasan hutan dan hal tersebut menghambat penggunaan dana pembangunan daerah APBD Kabupaten untuk mendukung pembangunan jalan. Saat ini masih dipahami bahwa APBD Kabupaten Musi Banyuasin tidak dapat digunakan untuk membangun maupun memperbaiki jalan tersebut. Hal ini menyebabkan biaya transportasi yang mahal bagi masyarakat desa dan akhirnya menghambat perkembangan ekonomi mereka

Aspek kependudukan masih menjadi kendala bagi masyarakat desa hutan yang ada di Area model ini. Administrasi kependudukan masih belum memadai dan banyak penduduk yang belum mempunyai data kependudukan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

  • Banyaknya pendatang yang merambah kawasan hutan dan tidak melapor ke pemerintah desa
  • Pemukiman yang terpencar-pencar menyulitkan pencatatan penduduk.
  • Aksesibilitas yang masih sulit menyebabkan biaya pengurusan yang mahal
  • Adanya Suku Anak Dalam yang masih bersifat nomaden

Lemahnya data kependudukan ini sangat berpengaruh pada akses mereka terhadap program-program pemerintah dan layanan pemerintah seperti dalam hal kesehatan dan pendidikan.

Area ini mempunyai beragam fungsi kawasan hutan, baik fungsi konservasi, lindung, maupun fungsi produksi. Kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa Dangku dan juga kawasan hutan restorasi yang dikelola PT. REKI diharapkan menjadi tempat berlindung dari berbagai jenis satwa langka seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Beruang Madu, Beruk, Monyet Daun, dll. Namun hal ini tidak selalu selaras dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan juga perusahaan dalam mengembangkan ekonomi maupun produktivitasnya.

Perambahan kawasan konservasi dan hutan lindung oleh masyarakat terus menekan habitat berbagai satwa langka diatas. Dilain sisi usaha-usaha perusahaan yang cenderung monokultur juga menyebabkan keterbatasan ruang hidup dan sumber-sumber pangan satwa-satwa ini. Masyarakat dan perusahaan juga seringkali menghadapi gangguan dari hewan-hewan liar ini seperti gangguan dari babi hutan, monyet ekor panjang dan juga beruk. Perburuan liar terhadap satwa-satwa langka juga masih sering dilaporkan terjadi di kawasan ini

Satu Keluarga Gajah yang Berada di Area Lanskap

Menghijaukan Pesisir Selatan Jawa

Ekosistem perairan seperti sungai dan pantai merupakan ekosistem yang rentan terhadap perubahan iklim dan berbagai aktivitas manusia. Berbagai permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran dan konversi lahan membuat daya dukung ekosistem perairan menurun. Pantai dan sungai yang tercemar dan vegetasi di sekitarnya yang terus berkurang akan merugikan manusia itu sendiri pada akhirnya. Kualitas lingkungan sungai dan pantai akan sangat menentukan kondisi ekosistem dan kehidupan biota laut secara umum.

Para aktivis Yayasan Relung Indonesia sejak tahun 2004 mempunyai perhatian terhadap kondisi ekosistem perairan ini terutama dalam hal revegatasi pantai . Program Konservasi Pantai dan Pesisir ini mempunyai fokus area di pesisir selatan D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. Upaya mengembangkan program ini, Yayasan RELUNG juga mendorong berbagai pihak seperti organisasi pemuda, instansi pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak swasta perguruan tinggi dan komunitas untuk bersama-sama peduli terhadap kelestarian ekosistem pantai.

Ekosistem perairan seperti sungai dan pantai merupakan ekosistem yang rentan terhadap perubahan iklim dan berbagai aktivitas manusia. Berbagai permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran dan konversi lahan membuat daya dukung ekosistem perairan menurun. Pantai dan sungai yang tercemar dan vegetasi di sekitarnya yang terus berkurang akan merugikan manusia itu sendiri pada akhirnya. Kualitas lingkungan sungai dan pantai akan sangat menentukan kondisi ekosistem dan kehidupan biota laut secara umum.

Para aktivis Yayasan Relung Indonesia sejak tahun 2004 mempunyai perhatian terhadap kondisi ekosistem perairan ini terutama dalam hal revegatasi pantai . Program Konservasi Pantai dan Pesisir ini mempunyai fokus area di pesisir selatan D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. Upaya mengembangkan program ini, Yayasan RELUNG juga mendorong berbagai pihak seperti organisasi pemuda, instansi pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak swasta perguruan tinggi dan komunitas untuk bersama-sama peduli terhadap kelestarian ekosistem pantai.

Mewujudkan Sungsang Sebagai Kampung Nelayan Bersih dan Indah

Berpuluh-puluh tahun kawasan perkampungan nelayan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin bermasalah dengan sistem pengelolaan sampah. Dapat diakatakan bahwa di tengah pemukiman yang padat ini tidak ada sistem pengelolaan sampah sama sekali. Membuang sampah disembarang tempat pun jadi kebiasaan masyarakat sehari-hari. Konsekuensinya sampah menumpuk dan berserakan diantara rumah-rumah dan dibawah rumah panggung yang dihuni warga.

Belum Ada Solusi

Perkampungan yang terdiri dari 5 desa ini menurut data resmi tahun 2018 dihuni oleh kurang lebih 23.758 jiwa penduduk atau kurang lebih sekitar 5000 Kepala Keluarga ini merupakan perkampungan yang sangat padat di kawasan pasang surut muara Sungai Musi dan pesisir Selat Bangka.  Perkampungan ini tidak dilengkapi dengan sistem pembuangan sampah sehingga masyarakat membuang sampah begitu saja di area pemukiman atau pantai dan tepian laut. Lambat laun sampah plastik terlihat menumpuk di setiap pojok, lorong dan sudut pemukiman dan menciptakan pemandangan yang kumuh dan kotor. Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan juga pemerintah desa hingga program ini dijalankan belum menemukan solusi tentang masalah persampahan ini. Beberapa permasalahan yang dihadapi adalah tidak adanya alokasi lahan untuk pembuangan akhir atau pembuangan sementara dan juga kemauan penduduk untuk mengeluarkan atau membayar biaya pengolahan sampah. Pemerintah juga terlihat masih enggan membangung infrastruktur pengelolaan sampah karena belum ada sistem pengelolaan yang tepat.

Strategi Sederhana, Efektif dan Mudah Direplikasi

Diperlukan pendekatan dan strategi yang tepat dan mudah diterima masyarakat untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan ini. Tim dari RELUNG Indonesia yang bekerjasama dengan Yayasan Penabulu-KELOLA Sendang mencoba menggagas strategi dan pendekatan.

Inisiatif ini dimulai dengan diskusi awal antara anggota perangkat Desa Sungsang, Kec. Banyuasin II dengan tim Yayasan Penabulu dan RELUNG Indonesia pada awal bulan Agustus 2019. Diskusi ini memunculkan berbagai ide salah satunya mengintegrasikan gerakan pengelolaan sampah dengan aktivitas pendidikan dan kebudayaan.  Hal ini didasari pemikiran bahwa edukasi terkait sampah merupakan hal utama dan pertama untuk mengubah persepsi dan perilaku masyarakat setempat terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan rangkaian diskusi dengan pemerintah kecamatan maka disusunlah strategi kampanye bertemakan Sungsang Bersih dan pengembangan Bank Sampah.  Selanjutnya  disepakati pelaksanaan hal-hal teknis sebagai berikut:

  • Dicanangkan beberapa area percontohan bersih
  • Digalakkan kegiatan Jumat Bersih
  • Dilakukan kegiatan pengumpulan sampah di suatu tempat
  • Dilakukan sosialisasi tentang permasalahan sampah dan rencana pengelolaannya kepada staf kecamatan, sekolah, perangkat desa, dan juga Puskesmas.
  • Pembentukan pengurus Bank Sampah
  • Dilakukan penjajakan pasar untuk penjualan sampah yang telah terkumpul

Berdasarkan kesepakatan diatas maka ditetapkan beberapa area percontohan bebas sampah,  yaitu:

  • Komplek kecamatan,
  • komplek puskesmas,
  • komplek Balai Desa
  • kompleks sekolah SD Negeri Banyuasin II

Selain menciptakan komplek percontohan bebas sampah melalui “Gerakan Jumat Bersih”, pemerintah kecamatan juga mengembangkan sistem pengelolaan Bank Sampah. Bank Sampah ini dikembangkan di Ibukota Kecamatan yaitu Desa Sungsang I.   Gerakan Jumat Bersih dan Pengembangan Bank Sampah ini terbukti secara efektif   bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat dan juga pemerintah desa-desa kawasan perkampungan Sungsang. Pengelolaan Tempat Pengumpulan Sementara dan Bank Sampah ini merupakan bentuk inovasi kelembagaan dalam mengatasi persoalan sampah. Keberadaan Bank Sampah dan sistem penampungannya mampu memberikan daya ungkit bagi masyarakat untuk mengembangkan sistem pembuangan sampah. Pengelola Bank Sampah mengumpulkan sampah dari masyarakat dan mencatat volume sampah yang dikumpulkan warga. Selanjutnya sampah an organic seperti plastic, kertas, logam dan lain sebagainya dijual ke Palembang ke pengepul sampah komersial. Saat ini pengelola Bank sampah ini memperoleh subsidi pendanaan dari pemerintah kecamatan sebagai pegawai honorer, namun selanjutnya akan ditopang pula dari hasil penjualan sampah yang terkumpul.

Salah Satu Moment Gerakan Jumat Bersih yang Diikuti Oleh Para Pelajar di Desa Sungsang I

Pada perkembangannya terdapat 2 pemerintah desa yaitu pemerintah Desa Sungsang III dan Desa Muara Sungsang telah mengalokasikan Dana Desa  sebesar masing-masing 100 juta rupiah untuk mengembangkan  dan sistem pengelolaan sampah di desanya masing-masing.  Pemerintah juga telah mengalokasikan anggarannya untuk membangun Tempat Pengelolaan Sementara (TPS) untuk sampah di kawasan Sungsang ini pada tahun 2020.

Kurang lebih 1 tahun beberapa strategi yang telah disusun diatas dijalankan dan terlihat mampu meningkatkan perhatian masyarakat terhadap isu pengelolaan sampah. Namun sejumlah kendala muncul di tengah jalan:

  • Bank Sampah tidak lagi menampung residu hasil pemilahan
  • Belum ada infrastruktur yang memadai untuk menampung sampah yang telah dikumpulkan warga
  • Dana Desa terimbas kebijakan refocusing untuk penanganan covid-19

Inisiasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah

Mengingat  masih banyaknya kendala yang dihadapi oleh warga masyarakat maka Tim RELUNG Indonesia bersama Yayasan Penabulu  pada pertengahan tahun 2020 bersama-sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dari 5 desa yang ada di pemukiman ini menggagas ide tentang peraturan desa tentang pengelolaan sampah. Penyusunan peraturan desa ini bertujuan untuk:

  • Membangun sistem dan mekanisme pengelolaan sampah secara kolektif di setiap desa
  • Membangun kelembagaan khusus yang menanganani urusan sampah di setiap desa

Memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan maslah sampah

Rapat Pembahasan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah Antara Pemerintah Kecamatan Banyuasin II dan 5 Pemerintah Desa Kawasan Sungsang

Melalui beberapa kali pembahasan yang dilakukan baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa pada  Desember 2020 rancangan peraturan desa tentang pengelolaan sampah di 5 desa di perkampungan Sungsang telah selesai dibahas antara pemerintah desa dan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelum disyahkan menjadi Peraturan Desa secara formal akan dilakukan proses konsultasi ke pemerintah kabupaten.

Ketokohan dan Kesamaan Cita-cita

Pada awalnya perubahan ini diinisiasi oleh pemerintah Kecamatan Banyuasin II Perubahan kesadaran tentang pentingnya mengelola sampah ini terjadi di tingkat masyarakat, Dalam hal ini mereka aktif baik sebagai nasabah dan juga pengelola Bank Sampah. Namun kesadaran ini akhirnya berkembang di tingkat pemerintah desa dan juga pemerintah Kabupaten dengan mengalokasikan Anggaran Pembangunan untuk mendukung program yang tengah dikembangkan.

Perubahan ini terjadi karena faktor kepemimpinan yang kuat dari pemerintah kecamatan dan juga pemilihan strategi yang tepat yang dihasilkan antara pemerintah kecamatan Banyuasin II dan Yayasan Penabulu dan RELUNG Indonesia. Selain itu juga terdapat kesadaran yang kuat dari beberapa tokoh seperti pegawai kecamatan, guru-guru, pegawai puskesmas, perangkat desa dan generasi muda tentang pentingnya menangani permasalahan sampah. Kesadaran ini sudah lama tumbuh dibeberapa pihak namun mereka belum tahu harus memulai langkah darimana.

Perubahan terjadi pada saat pemerintah Kecamatan Banyuasin, Sekolah, Puskesmas, dan Pemerintah Desa Sungsang I berhasil merintis area percontohan bebas sampah dan dapat disaksikan dengan nyata oleh mesyarakat dan pemerintah desa lainnya.

Mengembangkan Ekonomi Hijau di Kawasan Petungkriyono

Sekilas Petungkriyono

Kecamatan Petungkriyono merupakan daerah pegunungan dibagian selatan Kabupaten Pekalongan dengan ketinggian antara 600-2100 meter di atas permukaan air laut.  Wilayahnya merupakan daerah dataran tinggi yang masuk dalam deretan Pegunungan Serayu Utara. Di sebelah selatan wilayah kecamatan ini merupakan Kawasan Dataran Tinggi Dieng yang merupakan salah satu ikon wisata alam di Jawa Tengah. Terdapat rangkaian beberapa gunung di wilayah ini  seperti Gunung Rogojembangan, Gunung Kendalisodo, Gunung Sikeru, Gunung Perbata, Gunung Geni, dan Gunung Kukusan.  Topografi yang bergununug-gunung di selingi hamparan sawah yang berteras-teras, hutan yang masih hijau dan air sungai yang jernih membentuk bentang alam yang sangat indah bagi orang yang memandangnya. Sebagai sebuah wilayah yang Petungkriyono mempunyai berbagai potensi yang dapat dikembangkan. Irma Damayanti dkk (2018) menyatakan bahwa petungkriyono paling tidak mempunyai 3 aspek yang menarik untuk kita perhatikan, yaitu: hutan dan keanekargaman hayatinya, peninggalan arkeologis dan juga fenomena bentang alam yang indah.

Tiga Daya Tarik Utama di Kawasan Petungkriyono

Secara administratif wilayah ini berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara di bagian Selatan. Luas wilayah Kecamatan Petungkriono adalah 7.358,523 ha.  Pada tahun 2016  penduduk Kecamatan Petungkriyono berjumlah 12.723 jiwa terdiri 3.403 Rumah Tangga dengan tingkat kepadatan sekitar 173 jiwa/km2. Cukup jarang jika dibandingkan dengan tingkat kepadatan di Pulau Jawa yang mencapai kepadatan penduduk diatas 1000 jiwa/km2.

Karena merupakan dataran tinggi dengan topografi yang cenderung berbukit dan bergunung maka sebagian besar lahannya merupakan lahan kering dengan dan hanya beberapa saja berupa area persawahan. Area persawahan pun berupa teras-teras pada perbukitan dengan petak-petak yang sempit. Grafik berikut ini menggambarkan perbandingan antara lahan kering dan persawahan di Kecamatan Petungkriyono.

Luas lahan Kering dan Persawahan di Kecamatan Petungkriyono

Diskursus Tentang Ekonomi Hijau

Ekonomi Hijau yang dimaksud dalam hal ini adalah sebuah gagasan yang terkait dengan berbagai upaya mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian terhadap resiko penurunan kualitas  lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks ini maka perlu dianalisa berbagai aspek yang terkait dengan implementasi atau pengembangan dari gagasan tentang ekonomi hijau itu sendiri. Beberapa aspek yang dapat dikaji atau dianalisa terkait dengan pengembangan gagasasan ekonomi hijau ini paling meliputi aspek potensi dan peluang yang ada dan juga persoalan-persoalan yang dianggap akan menghambat dari pengembangan ekonomi hijau sendiri.

Diskusi tentang Ekonomi Hijau berarti kita juga sedang mendiskusikan tentang Pembangunan Berkelanjutan sebagai agenda utama pemerintah. Bappenas pada tahun 2014  menyusun sebuah dokumen yang berjudul Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy.  Dalam dokumen ini ekonomi hijau diartikan dengan:

“Ekonomi yang terus tumbuh dan memberikan lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, khususnya fungsi ekosistem dan keragaman hayati, serta mengutamakan keadilan sosial. [1]”

__________________________________________

[1] Hasil interpretasi dari pengertian oleh UNEP, 2011, tentang Green Economy.

Berdasarkan pengertian di atas maka ekonomi hijau ini dapat diurai ciri atau kharakteristiknya sebagai berikut: (i) peningkatan investasi hijau; (ii) peningkatan kuantitas dan kualitas lapangan pekerjaan pada sektor hijau; (iii) peningkatan pangsa sektor hijau; (iv) penurunan energi/sumberdaya yang digunakan dalam setiap unit produksi; (v) penurunan CO2 dan tingkat polusi per GDP yang dihasilkan; serta (vi) penurunan konsumsi yang menghasilkan sampah (decrease in wasteful consumption).

Ekonomi hijau pertama kali diperkenalkan oleh Pearce et al. pada tahun 1989 sebagai tanggapan terhadap kurangnya penghargaan terhadap biaya lingkungan dan sosial dalam sistem harga saat ini. Sejak itu, konsep ekonomi hijau diperluas. Ekonomi hijau didefinisikan oleh UNEP (United Nations Environment Programme) sebagai salah satu hal yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial, yang secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis. Ekonomi hijau dapat secara sederhana didefinisikan sebagai ekonomi yang rendah karbon, efisien sumber daya dan inklusif secara sosial. UNEP menekankan pada pelestarian modal alam, yang meliputi ekosistem dan sumber daya alam.

Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan. Pola hidup masyarakat modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan. Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan produksi terbukti membuahkan perbaikan ekonomi, tetapi gagal di bidang sosial dan lingkungan. Sebagai contoh, meningkatnya emisi gas rumah kaca, berkurangnya areal hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati. Di samping itu adalah ketimpangan rata-rata pendapatan penduduk negara kaya dengan negara miskin.

Tujuan Dan Manfaat  Pengembangan Ekonomi Hijau

Tujuan utama dari  pengembangan ekonomi hijau di wilayah Petungkriyono adalah melestarikan potensi spesifik (khusus) dari wilayah Petungkriyono berupa potensi keanekaragaman hayati dan fungsi perlindungan kawasan dimana Petungkriyono merupakan kawasan upland yang mempunyai fungsi perlindungan bagi kawasan-kawasan di bawahnya.

Dalam konteks pembangunan desa pengembangan ekonomi hijau ini bertujuan untuk :

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengimplementasikan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs)
  • Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengembangkan inovasi ekonomi yang ramah lingkungan

Sedangkan dalam konteks Kabupaten pengembangan ekonomi hijau di Petungkriyono ini bertujuan untuk:

  • Mengembangkan kawasan percontohan (learning site) yang dikembangkan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan
  • Membangun kawasan yang dikembangkan secara integrative dan kolaboratif berdasarkan  prinsip-prinsip keberlanjutan

Isu-Isu  Penting di Petungkriyono

Pada tahun 2014, Badan Lingkungan Dunia, UNEP (United Nation Environments Programme) menerbitkan sebuah dokumen dengan judul A GUIDANCE MANUAL FOR GREEN ECONOMY INDICATORS yang dapat dijadikan acuan dalam pengembangan ekonomi hijau. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa  penting pada fase awal pengembangan Ekonomi Hijau untuk mengidentifikasi berbagai isu kritis  dalam sebuah wilayah yang mengancam kelestarian atau keberlanjutan dalam perspektif sosial, lingkungan hidup maupun ekonomi.

Berdasarkan atas dinamika sosial-ekonomi yang berkembang di wilayah Petungkriyono, terdapat  4 isu yang dapat dianggap krusial di Petungkriyono, yaitu:

  • Pengembangan Wisata Alam
  • Pegelolaan Kawasan Hutan
  • Sistem Sanitasi Warga
  • Pertanian Intensif

Terhadap beberapa isu diatas dapat dianalisis dampak atau resiko ke depan yang kemungkinan muncul jika tidak dilakukan pengendalian. Analisis dampak ataupun resiko terhadap 4 isu diatas dapat digambarkan sebagai berikut:

Tabel Analisis Dampak atau Resiko Isu Petungkriyono

Menetapkan Indikator Pengembangan Ekonomi Hijau di Petungkriyono

Bagaimana pembangunan di Petungkriyono ke depan dapat dikategorikan sebagai pembangunan hijau? Apa sebenarnya kepentingan kita mengusung istilah Ekonomi Hijau di Petungkriyono? Tentu ada beberapa hal khusus atau spesifik yang kita inginkan terjadi dan mewujud di Petungkriyono, apa saja itu? Dalam hal ini kita dapat memberikan perhatian khusus terhadap beberapa isu kritis yang ditetapkan pada bab sebelumnya. Menetapkan indikator dalam hal ini dapat dikaitkan dengan sebuah strategi untuk mengontrol/mengendalikan dinamika dari isu-isu kritis yang telah kita pilih. Dengan memperhatikan dampak atau resiko yang telah kita analisis untuk masing-masing isu kritis,  kita dapat memilih beberapa indikator untuk mengidentifikasi kemunculan dari resiko-resiko tersebut.  Berikut ini adalah beberapa alternatif indikator yang dapat dipilih kiranya oleh berbagai pihak untuk mengontrol dinamika dari isu-isu kritis di wilayah Petungkriyono:

Tabel Alternatif Indikator Untuk Mengontrol Dinamika dari Isu-isu Kritis di wilayah Petungkriyono

Dari analisis yang dilakukan diatas banyak sekali indikator-indikator yang perlu kita perhatikan atau kita kendalikan (control) untuk mengembangkan ekonomi hijau. Tentu pengendalian ini memerlukan sumberdaya. Jika tersedia cukup sumberdaya maka alangkah baiknya jika beberapa indikator diatas dapat kita kendalikan secara keseluruhan. Namun jika tidak maka kita dapat memilih beberapa indikator kunci saja. Hal ini dapat kita rumuskan berdasarkan beberapa prinsip dari konsep ekonomi hijau yang perlu kita jadikan pedoman atau dasar. Dalam hal ini kita dapat meninjau lagi pengertian tentang ekonomi hijau, yaitu:

“Ekonomi yang terus tumbuh dan memberikan lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, khususnya fungsi ekosistem dan keragaman hayati, serta mengutamakan keadilan sosial”

Berdasarkan pengertian tersebut kiranya dapat kita ambil prinsip dasar dari pengembangan hijau, yaitu:

  1. Penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan
  2. Perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati
  3. Keadilan sosial

Selanjutnya kita dapat membuat klasifikasi beberapa indikator-indikator yang telah kita susun berdasarkan 3 prinsip ekonomi berkelanjutan diatas. Berikut ini adalah klasifikasi indikator ekonomi hijau berdasarkan 3 prinsip diatas:

Tabel Klasifikasi Indikator Pengembangan Ekonomi Hijau yang Dapat Digunakan di Petungkriyono Berdasarkan 3 Prinsip Ekonomi Hijau

Merumuskan Program Ekonomi Hijau di  Petungkriyono

Pengembangan ekonomi hijau juga dapat disusun dengan pendekatan tematik berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi hijau dan beberapa isu krusial dan indikator yang telah kita susun sebelumnya. Berdasarkan rumusan indikator ekonomi hijau yang telah kita susun sebelumnya dan berdasarkan berbagai informasi tentang potensi yang ada maka dapat disusun alternatif rancangan program pembangunan hijau seperti berikut ini:

Tabel Alternatif Rancangan Program Pembangunan Hijau Petungkriyono

Langkah-Langkah Tindak Lanjut

Untuk dapat mewujudkan ekonomi hijau atau pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan di Kecamatan Petungkriyono perlu ditempuh berbagai langkah atau strategi. Berikut ini adalah usulan langkah dan strategi yang dapat dilakukan dengan melibatkan banyak pihak terkait:

Tabel Langkah Tindak Lanjut dan Strategi Pembangunan Petungkriyono

Referensi :

  1. Anonim, Kecamatan Petungkriyono Dalam Angka 2017, Badan Pusat Statistik
  2. Anonim, Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy, Deputi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas.
  3. Damyanti, dkk, Extended Benefit Cost Analysis As An Instrument Of Economic Valuated In Petungkriyono Forest Ecosystem Services, IOP Publishing, Ltd, 2018
  4. Imam Widhiono, Konservasi Keanekaragaman Hayati Hutan Petungkriyono Melalui Ekoswisata, Hasil Penelitian , Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman, 2015
  5. United Nation Environment Program, Green Economy: A Guidance Manual For Green Economy Indicators, 2014
  6. https://www.cintapekalongan.com/daftar-temuan-arkeologi-dan-benda-purbakala-di-pekalongan/

Mengoptimalkan Air Hujan Untuk Kebutuhan Air Bersih di Kawasan Pesisir dan Gambut

Masalah air Bersih di Area Pesisir dan Gambut

Penduduk di wilayah Kecamatan Banyuasin II dan Kecamatan Karang Agung Ilir masih menghadapi permasalahan dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Kedua kecamatan ini secara geografis berada di kawasan pesisir dan dataran rendah Kabupaten Banyuasin. Desa-desa di Kecamatan Banyuasin II pada umumnya merupakan perkampungan nelayan di pesisir dengan rumah-rumah panggung di tepian pantai yang terkena pasang-surut air laut. Uniknya masyarakat hingga saat ini masih banyak yang memanfaatkan air pantai atau muara yang payau atau asin ini untuk keperluan mandi dan mencuci, hanya untuk kepentingan minum dan masak aja mereka menggunakan air tawar. Air tawar diperoleh dari air hujan pada musim penghujan sedangkan di saat kemarau mereka membeli air kemasan atau air galon untuk minum dan memasak.

Permasalahan serupa juga dialami oleh masyarakat yang ada di kawasan gambut. Meskipun di sekeliling mereka terdapat air yang melimpah namun air yang ada ini bersifat asam dan tidak layak untuk dikonsumsi. Panen air hujan merupakan salah satu alternatif untuk mencukupi kebutuhan mereka akan air bersih. Salah satu wilayah yang mempunyai permasalahan ini adalah Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di Desa Muara Merang dan  Desa Kepayang. Sebagian pemukiman masyarakat di kedua desa ini berada di lahan-lahan gambut yang mana air yang ada di kawasan seperti ini bersifat asam.

Melihat permasalahan ini beberapa aktivis dari RELUNG Indonesia yang didukung oleh Yayasan Penabulu mengembangkan  program  Gerakan Panen Air Hujan (GePAH). GePAH dikembangkan di Area Kecamatan Banyuasin II maupun Kecamatan Karang Agung Ilir.  Secara umum, masyarakat di wilayah ini masih mengandalkan air hujan, namun pada musim kemarau yang cukup panjang, masyarakat mengalami kesulitan dalam pemenuhan air bersih terutama untuk konsumsi. Sebagian besar anggota masyarakat di kedua kecamatan ini pun telah membuat instalasi pemanenan air hujan, akan tetapi mereka menampungnya tanpa adanya sistem penyaringan sehingga tidak menghasilkan air konsumsi yang berkualitas.

Menyaring Air Hujan Untuk Air Konsumsi Yang Berkualitas

Intervensi dari tim RELUNG Indonesia difokuskan kepada pengenalan sistem penyaringan yang lebih baik dan sistem kelola kolektif terhadap instalasi yang dibangun. Instalasi pemanenan air hujan yang dikenalkan terdiri dari alat penyaring, bak penampung, dan alat pengolah air hujan menjadi air yang layak konsumsi. Instalasi ini cukup sederhana dan terjangkau bagi desa-desa sasaran. Meskipun begitu, air yang dihasilkan dinilai lebih baik daripada yang dihasilkan melalui metode konvensional. Selanjutnya, instalasi ini diutamakan dipasang di fasilitas-fasilitas publik dan dikelola secara bersama. Selain membangun sistem kelola secara kolektif, instalasi di fasilitas publik berfungsi sebagai percontohan bagi masyarakat yang ingin membangun instalasi baru atau meningkatkan kualitas instalasi yang sudah ada di rumah masing-masing. Berikut ini adalah skema sistem penyaringan yang dikembangkan untuk meningkatkan kualitas air hujan yang akan dimanfaatkan  oleh masyarakat sebagai sumber air bersih.

Ilustrasi Sistem Pemanenan Air Hujan

Mengajak Berbagai Pihak dan Membuat Unit – Unit Percontohan

Di pertengahan bulan September 2019, instalasi percontohan pertama dipasang di Kantor Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II. Beberapa hari berikutnya, dipasang instalasi yang sama di Kantor Kecamatan Banyuasin II dan Kantor Kecamatan Karang Agung Ilir. Proses pemasangan didahului oleh diskusi dan sosialisasi terkait hal-hal teknis pemasangan berikut koordinasi pemasangan secara bergotong-royong. Tujuan khusus dari sosialisasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengenalan instalasi pemanenan air hujan sebagai alternative Pemenuhan kebutuhan air konsumsi masyarakat yang berkualitas dalam jumlah yang cukup.
  2. Mensosialisasikan pembangunan demplot instalasi panen air hujan.
  3. Mendorong mekanisme gotong royong dan penguatan kapasitas masyarakat lokal untuk membangun instalasi PAH.
  4. Mendorong ketahanan air bersih sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan melalui manajemen air yang baik.

Acara sosialisasi ini melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin khususnya dari Bappeda Kab. Banyuasin, perwakilan Dinas Perkimtan Kab. Banyuasin, camat dan beberapa kepala desa.  Setelah melalui proses sosialisasi dan penjelasan teknis para peserta acara sosialisasi ini sepakat untuk:

  1. Mengadopsi sistem PAH Perkim yang sudah ada programnya namun belum sempurna, sehingga kedepannya perkimtan dapat diikutsertakan kembali untuk kegiatan ini
  2. Kecamatan mendorong desa untuk membangun instalasi PAH menggunakan dana desa
  3. Harapan kedepan adanya studi banding ke jogja untuk pembelajaran memanen air hujan
  4. Desa sepakat menerima pengembangan demplot instalasi PAH yang kedepannya berpeluang dikembangkan melalui dana desa

Pengembangan sarana air minum melalui sistem pemanenan air hujan adalah hal sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Meskipun secara teknis adalah hal yang sederhana, sistem yang dikenalkan bisa menjadi entry point bagi berkembangknya ketahanan air bersih berbasis masyarakat. Instalasi ini bukanlah perangkat mahal yang sehingga sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat desa. Pengembangan  instalasi ini mendorong mekanisme gotong royong dan penguatan kapasitas masyarakat lokal dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Proses Pembuatan Instalasi Penyaringan Panen Air Hujan

Paska Percontohan

Sekitar 15 unit percontohan instalasi Panen Air Hujan dibangun, maka saat ini masyarakat telah dapat melihat hasil dan fungsi dari instalasi Pemanenan Air Hujan ini. Pada awal atau hujan yang pertama nampaknya kuaitas air memang masih belum seperti yang diinginkan karena air hujan yang mengalir dari atap rumah masih sangat kotor. Namun setelah hujan yang kedua dan seterusnya telah banyak warga masyarakat yang menyaksikan dan membuktikan hasil dari sistem penyaringan yang dibuat. Dampaknya adalah beberapa warga di Banyuasin II maupun di Karang Agung Ilir mempunyai inisiatif untuk mengembangkan instalasi secara mandiri.  Beberapa Desa juga berencana untuk menganggaran Dana Desa untuk mengembangkan skema ini.

Instalasi Panen Air Hujan yang Telah Dilengkapi dengan Sistem Penyaringan 3 Tingkat

Pembelajaran dan Tindak Lanjut

Program ini baru bersifat percontohan, terutama percontohan tentang sistem penyaringan air hujan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik.  Unit-unit percontohan diletakkan pada fasilitas umum seperti kantor desa, kantor kecamatan, atau gedung sekolah dengan harapan dapat dijadikan contoh bagi masyarakat. Yang perlu dicatat dari pola ini adalah belum adanya unit yang bersifat kolektif. Padahal 1 unit alat penyaring sebenarnya mampu digunakan tidak hanya untuk menampung 1000 m3 namun dapat dimanfaatkan untuk bak penampungan yang lebih besar. Unit penampungan ini perlu mempertimbangkan panjang hari tidak hujan disaat musim kemarau sehingga bisa berfungsi efektif disaat musim kemarau.

Selanjutnya perlu dipikirkan untuk langkah-langkah pengembangannya. Langkah pengembangan yang dapat dilakukan adalah:

  1. Menyediakan teknisi lokal di desa setempat yang mampu membuat instalasi penyaringan
  2. Mengembangkan unit-unit kolektif dengan unit penampungan yang lebih besar sehingga pemanfaatan alat penyaringan lebih efektif dan efisien.

Menyelamatkan Hutan Merapi – Merbabu dengan Pengembangan Biogas

Kayu merupakan sumber energi utama bagi masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Merapi dan Merbabu tidak terkecuali masyarakat yang tinggal di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Program konversi minyak tanah ke bahan bakar gas pun belum mampu mengalihkan pilihan masyarakat dari kayu sebagai sumber energi utama. Kayu masih menjadi pilihan utama masyarakat di Selo karena dirasa murah (gratis) oleh masyarakat walaupun sebenarnya untuk mendapatkannya juga tidak mudah. Masyarakat harus menebang di kawasan hutan yang cukup jauh jaraknya serta medan yang terjal. Kegiatan penebangan kayu yang dilakukan oleh masyarakat ternyata mengancam kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Merbabu (TNGMb). Penebangan kayu itu telah menyebabkan degradasi dan deforestasi yang cukup signifikan mengancam flora maupun fauna endemik kawasan itu. Perpaduan kondisi biofisik kawasan yang curam semakin memperparah dampak penebangan kayu bagi kedua kawasan yang berfungsi sebagai sistem penyangga daerah tangkapan air ini. Beberapa yang sudah dirasakan oleh masyarakat disekitar lereng kedua gunung adalah erosi, longsor, sampai dengan matinya beberapa sumber mata air. Masyarakat yang tinggal di Kec. Selo bermatapencaharian mayoritas (80%) sebagai petani dan peternak sapi. Sampai dengan saat ini terdapat tidak kurang dari 4000 populasi sapi di Selo (Monografi, 2017). Jumlah populasi sapi di Selo sangat besar dan bisa menjadi potensi solusi atas permasalahan tingginya ketergantungan kayu bakar. Pemanfaatan kotoran sapi untuk mengurangi ketergantungan kayu bakar sudah dimulai oleh Kelompok Tani Karya Manunggal di Desa Samiran, Kec. Selo. Mereka memanfaatkan kotoran sapi menjadi energi sebagai pengganti kayu bakar melalui biogas. Biogas pertama Kelompok Tani Karya Manunggal di bangun tahun 2011. Pada awalnya masih banyak anggota petani yang meragukan teknologi biogas ini. Seiring dengan waktu, pemilik biogas merasakan manfaat langsung dari penggunaan biogas tersebut. Pemakaian kayu bakar berkurang menjadi 40%, mengurangi pemakaian gas elpiji sampai 100%, masak menjadi lebih nyaman dan tidak terganggu oleh asap kayu bakar, kendang sapi menjadi lebih bersih dan manfaat langsung lainnya. Akhirnya selang 3 tahun (2014) seluruh anggota kelompok Karya Manunggal yang berjumlah 43 orang sudah memiliki instalasi biogas dengan berbagai kapasitas mulai dari 4m3 – 12m3 .

Proses Pembangunan Kubah Instalasi Biogas

Instalasi biogas yang dibangun oleh anggota kelompok tani Karya Manunggal merupakan hasil pembelajaran dari berbagai referensi. Sampai pada akhirnya mereka menemukan teknologi instalasi yang sesuai dengan kebutuhan dan berbiaya murah. Untuk biogas kapasitas 4m3 mereka hanya membutuhkan biaya sebesar 3 juta rupiah, sedangkan untuk membangun instalasi biogas kapasitas 12m3 hanya mmbutuhkan biaya 6 juta. Biaya instalasi biogas mereka menjadi lebih murah karena menggunakan system gotong royong. Pembangunan dilakukan Bersama-sama dan secara sukarela. Sampai saat ini kampung mereka terkenal dengan kampung biogas. Dari hasil studi yang dilakukan tahun 2014, untuk setiap unit biogas kapasitas 4m3 ternyata mampu mengurangi pemakaian kayu bakar setara dengan 1 pohon akasia dekuren dalam 1 bulan. Artinya, untuk setiap unit biogas telah mencegah pemiliknya untuk melakukan penebangan satu pohon selama sebulan atau setara dengan 12 pohon/tahun. Jika dikalkulasi lebih jauh, dalam satu kelompok Karya Manunggal telah berkontribusi dalam pelestarian kawasan taman nasional Gunung Merapi dan Gunung Merbabu dengan tidak menebang pohon disekitar kawasan kedua taman nasional sebanyak 516 pohon/tahun. Atas keberhasilan ini, kampung biogas Karya Manunggal menjadi percontohan banyak pihak dalam pembangunan biogas. Bahkan beberapa dari anggota kelompok menjadi fasilitator dan trainer bagi warga lain disekitar lereng Gunung Merapi dan Merbabu.

Sinergi Tata Kelola Desa dan Tata Kelola Hutan Untuk Pembangunan Ekonomi Desa Hutan (FOREST4DEV)

Masyarakat dan Hutan

Hutan seringkali diasumsikan sebagai sebuah kawasan yang jauh dan lepas dari hubungannya dengan manusia/masyarakat, namun bukanlah demikian faktanya di lapangan. Hutan mempunyai berbagai bentuk relasi dengan masyarakat yang telah ratusan tahun tinggal di dalam atau di sekitarnya. Dalam perkembangannya relasi antara hutan dan masyarakat ini terus mengalami perkembangan, terutama saat dan paska terjadi eksploitasi besar-besaran yang dilakukan. Saat kebijakan pembangunan diarahkan untuk menjadikan hutan (alam)  sebagai salah satu sumber devisa negara maka saat itulah terjadi mobilisasi manusia besar-besaran sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Di Sumatera dan Kalimantan, mobilisasi masyarakat terjadi untuk menopang kebutuhan tenaga kerja perusahaan-perusahaan yang menerima ijin eksploitasi sumberdaya hutan.  Sejak saat itu muncullah pemukiman-pemukiman masyarakat  yang berasal dari  luar pulau (terutama Jawa, Bugis, Sunda dan Bali). Penduduk di sekitar hutan berkembang dengan pesat dan terus berkembang dan bahkan paska perusahan-perusahaan tersebut menghentikan operasi usahanya.

Paska bekerja di perusahaan kehutanan, masyarakat mencoba bertahan dengan berbagai sumber kehidupan: tetap melakukan penebangan kayu yang tersisa, berladang, menjadi buruh lepas di perusahaan tambang, perkebunan ataupun Hutan Tanaman yang menggantikan perusahaan-perusahaan yang memanen kayu alam. Jumlah masyarakat dan pemukiman di sekitar hutan semakin  dan apapun yang dapat dilakukan untuk menopang kehidupan mereka. Masyarakat yang sudah puluhan tahun bekerja pada perusahaan-perusahaan kehutanan pada kelanjutannya tetap tinggal, membentuk pemukiman baru, bahkan mendatangkan sanak saudaranya dari tempat asal mereka. Terbentuklah pemukiman baru, dusun baru bahkan desa baru.

Pada kawasan hutan yang lain, terutama di kawasan hutan lindung dan juga kawasan konservasi. Kehadiran masyarakat di dalam kawasan terjadi akibat proses perambahan yang terjadi terus menerus. Berbagai instansi kehutanan yang ada tidak sanggup untuk mencegah terjadinya perambahan ini. Hutan Lindung dan kawasan konservasi pun banyak yang menjadi lading kopi, kebun karet dan sawit dan ini terus terjadi bertahun-tahun. Hubungan masyarakat dan hutan menjadi semakin kompleks. Pemukiman illegal, penduduk illegal, pekerjaan illegal menjadi warna kehidupan masyarakat desa-desa hutan sehari-hari.  Kontradiksi kebijakan pembangunan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat pun terjadi dan menyebabkan terjadinya infrastruktur illegal, fasilitas public illegal karena dibangung di atas areal yang berupa kawasan hutan. Kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan menjadi serba sulit.

Hingga tahun 2019 KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada sekitar 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. Sekitar 1,7 merupakan keluarga miskin [1]. Sejak paling tidak 10 tahun belakangan ini pemerintah mempunyai concern terhadap kondisi masyarakat desa-desa hutan ini. Beberapa kebijakan terus dikembangkan untuk memberikan landasan bagi peningkatan kesejahteraan mereka, sekaligus sebagai skema untuk melestarikan dan memulihkan suberdaya hutan yang terdegradasi.

Sumatera Selatan dan Desa-Desa Hutan

Sumatera Selatan mempunyai luas wilayah sekitar 91.592 km² atau sekitar 9,16 juta  ha. Lebih dari sepertiga wilayahnya merupakan kawasan hutan seluas 3,5 juta ha. Terdapat 563 desa di Sumatera Selatan yang berada di dalam dan di sekitar hutan dengan ribuan kepala rumah tangga hidup dalam berbagai keterbatasan kehidupan sosial dan ekonomi. Ciri umum dari desa-desa hutan adalah minimnya akses dan jarak yang cukup jauh dari pusat-pusat ekonomi. Oleh karenanya desa-desa hutan identik dengan kantong-kantong kemiskinan.

Berbagai permasalahan sosial pun masih dihadapi oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan ini. Hal yang paling mendasar seperti status kependudukan dan juga status pemukiman illegal masih menjadi persoalan yang belum juga tuntas, demikian juga dengan akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan. Banyak anak-anak usia sekolah yang harus meninggalkan rumah untuk menempuh pendidikan setingkat SLTP.

Seiring dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan akses pengelolaan kawasan hutan terhadap masyarakat melalui kebijakan Perhutanan Sosial maka telah terbit sejumlah ijin perhutanan sosial sejak 5 tahun terakhir.  Hingga tahun 2020 telah terbit 135 ijin perhutanan sosial di Sumatera Selatan. Perijinan ini melingkupi  103.692,80  hektare. Dari ijin yang telah diberikan tersebut tercatat 15.834 kepala keluarga (KK) yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan terlibat dalam program ini [2].

Bagi masyarakat yang hidup dan tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan, lahan di kawasan hutan menjadi asset ekonomi terpenting yang menopang kehidupan mereka. Keluarnya ijin pemanfaatan kawasan hutan melalui kebijakan perhutanan sosial tentu merupakan modal yang sangat berarti bagi mereka. Kegiatan ekonomi masyarakat desa di kawasan hutan tidak lagi bersifat illegal di mata pemerintah. Pertanyaannya adalah apakah ijin pemanfaatan kawasan hutan ini sudah cukup untuk dapat mengungkit perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa hutan tersebut? Jawabannya tentu tidak sederhana, karena selain akses legal terhadap lahan, masyarakat desa hutan masih mempunyai beberapa kendala, beberapa diantaranya adalah:

  1. Kemampuan teknis budidaya yang terbatas
  2. Kelembagaan kelompok tani yang belum berfungsi efektif
  3. Masih adanya konflik horizontal diantara masyarakat
  4. Keterbatasan modal kerja
  5. Keterbatasan akses pasar

Untuk mengatasi persoalan atau hambatan diatas diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Instansi kehutanan baik pusat dan juga di daerah mustahil untuk dapat mengatasinya sendiri. Dibutuhkan kerja bersama-sama lintas sektor dan pada setiap tingkatan baik dari desa hingga pusat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Lanskap Tata Kelola Hutan untuk Pembangunan Ekonomi
Penguatan Masyarakat Desa Melalui Kebijakan Tata Kelola Desa

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan desa. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan yang kokoh bagi partisipasi pemerintah dan masyarakat desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Diikuti oleh penyaluran Dana Desa setiap tahun menjadikan sistem pembangunan di desa menjadi lebih konkret.  Desa-desa di Indonesia saat ini telah diberikan alokasi Dana Desa secara rutin setiap tahun. Pada tahun 2018 telah disalurkan dana sebanyak 60 triliun sedangan untuk tahun 2019 sebanyak 70 triliun. Untuk memperkuat perekonmian desa pemerintah juga mendorong terbentuknya Badan Usaha Desa (BUMDes). Lembaga ini berpotensi untuk menjadi faktor pengungkit bagi pengembangan ekonomi desa.

Kebijakan tentang tata kelola desa yang telah sedemikian berkembang tentunya dapat dijadikan momentum bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa hutan. Oleh karena itu penting untuk mengembangkan keterpaduan antara Pembangunan Desa dan Tata Kelola Hutan, khususnya dalam mengimplementasikan kebijakan perhutanan sosial. Perubahan dan peningkatan kualitas pada Sistem Pembangunan Desa akan berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas kehidupan masyarakat terutama pada desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan yang masih mengalami berbagai keterbatasan layanan publik dan juga ekonomi.  Kebutuhan untuk bersinergi ini sudah disadari pada tingkat pemerintah pusat. Hal ini tercermin dari beberapa kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat seperti  Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Kebijakan ini mendorong pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung implementasi perhutanan sosial di desa-desa yang menjadi lokasi dari program ini. Selain itu juga terbit Surat Menteri Dalam Negeri, 13 Februari 2020, Nomor: 552/1592/Sj Tentang Dukungan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Melalui surat ini menteri dalam negeri memberikan dorongan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan perhutanan sosial di wilayahnya masing-masing. Namun implementasi kedua “rumpun” kebijakan kebijakan ini masih belum optimal terutama terkait dengan pengembangan potensi ekonomi masyarakat desa hutan.

Mensinergikan Tata Kelola Desa dan Tata Kelola Hutan di Tingkat Tapak

Proses Rembug Desa

Sebagai bentuk dukungan terhadap berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti telah diuraikan diatas, Yayasan Penabulu tengah berupaya untuk membangun sinergi antar pihak di tingkat tapak. Hal ini dilakukan dengan membuat langkah-langkah konkret bersama-sama pemerintah desa dan pengelola kawasan hutan. Hingga saat ini antara pemerintah desa dan juga pengelola kawasan hutan (KPH) masih nampak berjalan sendiri-sendiri. Yayasan Penabulu tengah merintis kerjasama atau keterpaduan antara pemerintah desa dan pihak KPH dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan melalui pengembangan ekonomi berbasis potensi sumberdaya hutan yang ada di wilayah desa. rogram ini didasari   oleh beberapa asumsi, yaitu:

  1. Kelompok perhutsos yg terbentuk membutuhkan dukungan berbagai pihak termasuk dalam hal ini adalah pemerintah desa
  2. Keterbatasan anggaran dari sektor kehutanan untuk menindaklanjuti ijin perhutanan sosial yang telah diterima masyarakat
  3. Kelompok Tani perhutanan sosial membutuhkan peran pihak lain dalam beberapa aspek seperti permodalan, paska panen  dan pemasaran
  4. Badan Usaha Milik Desa dapat menopang beberapa hal yang dibutuhkan oleh Kelompok Tani perhutanan sosial tersebut
  5. KPH dan Pemerintah Desa dapat menjadi pihak yang mendorong dan mendukung terjadinya sinergi antara Kelompok Tani Perhutsos dan Badan Usaha Milik Desa.

Upaya pengembangan tata kelola ekonomi desa hutan yang diembangkan oleh Yayasan Penabulu dapat digambarkan sebagai berikut:

Pengembangan Tata Kelola Ekonomi Desa Hutan

Tujuan utama dari program ini adalah terjadinya sinergi antara tata kelola hutan dan tata kelola desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan. Selain sinergi di tingkat tapak antara pihak pemerintah desa, KPH, KTH Perhutsos dan juga BUMDes, program ini juga akan memperkuat koordinasi parapihak terkait di tingkat kabupaten. Selain itu penguatan jejaring pasar juga akan menjadi fokus dari program ini. Tanpa dukungan pasar yang memadai maka pengembangan ekonomi desa berbasis sumberdaya hutan tidak dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu program ini juga akan menjalin dan mengajak kerjasama para pelaku pasar dari komoditi atau produk-produk yang dihasilkan oleh desa hutan.

Program ini telah dijalankan Yayasan Penabulu di Kecamatan Mulak Ulu dan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Komoditi utama di wilayah ini adalah kopi yang dihasilkan dari kawasan hutan. Melalui program ini Yayasan Penabulu memfasilitasi terjadinya kesepakatan antara pihak pemerintah desa, KPH Semendo, Kelompk Tani Perhutsos, dan juga BUMDes. Kesepakatan diantara parapihak dapat digambarkan dalam skema tabel di bawah ini:

Tabel Kesepakatan Parapihak

Berdasarkan pembagian peran seperti diatas maka akan didapatkan beberapa manfaat, yaitu:

  • Produk KTH berupa buah kopi segar (chery) berkualitas (petik merah) mendapatkan kepastian pembelian dari BUMDes, yang telah mendapatkan dukungan modal dari pemerintah desa
  • Pengolahan kopi menjadi terpusat di BUMDes dan akan menghasilkan biji kopi kering dengan standar yang baik dan dalam volume yang memadai
  • Kualitas yang memenuhi standar dan dalam volume yang memadai akan memudahkan dalam mendapatkan harga pasar yang diharapkan.

Skema diatas adalah skema pengembangan ekonomi desa hutan yang tengah dikembangkan di Kabupaten Lahat dengan komoditi utama berupa kopi hutan. Skema ini dapat diadopsi di lokasi lain dengan potensi sumberdaya hutan yang berbeda.

Petani Agroforestri

 

Referensi:

[1] https://mediaindonesia.com/humaniora/221945/klhk-identifikasi-ribuan-desa-di-kawasan-hutan

[2] https://sumatra.bisnis.com/read/20200213/534/1201056/135-izin-perhutanan-sosial-terbit-di-sumsel