Email Address
info@relung.or.id
Phone Number
+62 851-7544-2708
Our Location
Sleman, Yogyakarta 55573
info@relung.or.id
+62 851-7544-2708
Sleman, Yogyakarta 55573
admin
April 17, 2024
Hutan, bagi masyarakat adat Dayak Seberuang Riam Batu, bukanlah sekadar kumpulan pohon dan hewan. Ini adalah rumah spiritual, warisan nenek moyang, dan sumber kehidupan. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami dengan jelas batas-batas wilayah yang harus dijaga dan dilestarikan.
Hutan Adat Riam Batu, sebuah kawasan yang kaya akan warisan alam dan budaya, kini menjadi perhatian setelah penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 660/707/KEP-DLH/2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang Riam Batu Ketemenggungan Hulu Tempunak Drsa Riam Batu Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. SK tersebut menjelaskan secara rinci tentang batas-batas hutan adat yang harus dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Adat Dayak Seberuang Riam Batu.
SK ini sebuah landasan hukum yang memberikan dasar kuat bagi perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem hutan adat Dayak Seberuang Riam Batu. Dengan adanya SK ini, masyarakat Adat Dayak Seberuang Riam Batu memiliki pedoman yang jelas untuk mengelola dan menjaga hutan adat mereka.
Dalam SK tersebut, batas-batas hutan adat ditetapkan dengan cermat, berdasarkan kajian mendalam atas aspek geografis, budaya, dan ekologis. Ini tidak hanya menetapkan wilayah yang harus dilindungi, tetapi juga memberikan jaminan keamanan hukum bagi masyarakat adat dalam upaya mereka untuk mempertahankan keberadaan hutan adat.
Sosialisasi mengenai SK ini menjadi langkah krusial dalam memastikan pemahaman yang mendalam dan kesepakatan bersama antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Dalam acara sosialisasi, penjelasan rinci disampaikan tentang implikasi SK ini terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat dan pentingnya menjaga hutan adat untuk masa depan yang berkelanjutan.
Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh pemimpin adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah, penjelasan mendalam disampaikan mengenai pentingnya memelihara hutan adat. Dengan menetapkan batas yang jelas, diharapkan aktivitas eksploitasi yang merusak dapat dicegah, sementara keberlanjutan ekosistem hutan dapat dipertahankan.
Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan kesempatan untuk memperkuat hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah. Kolaborasi yang erat diperlukan untuk mengawasi dan melindungi hutan adat dari ancaman eksternal, seperti illegal logging dan ekspansi perkebunan.
Masyarakat Adat Dayak Seberuang Riam Batu menyambut baik sosialisasi ini dan mengikuti dengan antusiasme tinggi. Mereka menyadari bahwa perlindungan hutan adat tidak hanya tentang keberlangsungan lingkungan, tetapi juga kesejahteraan mereka sendiri. Dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan hidup dan warisan budaya mereka, kesadaran akan pentingnya menjaga hutan adat menjadi semakin mendalam.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, kesepakatan bersama mengenai batas-batas hutan adat Dayak Seberuang Riam Batu dan dengan dukungan penuh dari masyarakat adat, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, implementasi SK Bupati Nomor 660/707/KEP-DLH/2020 Â dapat menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hutan adat dan keberlanjutan lingkungan di Hutan Adat Dayak Seberuang Riam Batu. Bukan hanya tentang melestarikan hutan, tetapi juga tentang menjaga masa depan yang lebih baik bagi generasi mereka di masa mendatang.
Kontributor:
Sunaring Kurniandaru
“Masyarakat adat mengajarkan kita untuk hidup seimbang dengan alam dan menjaga kelestarian lingkungan. Mari ikuti jejak kebijaksanaan mereka.”
-Anonim
Jaga lingkungan bersama Relung Indonesia Foundation! Dapatkan informasi terkini seputar kehutanan dan lingkungan di Indonesia.
Relung Indonesia Foundation
Copyright © 2023. All rights reserved.