Email Address

info@relung.or.id

Phone Number

+62 851-7544-2708

Our Location

Sleman, Yogyakarta 55573

Relung Indonesia Dipercaya Dampingi Lima Provinsi dalam Penyaluran RBP REDD+ GCF Output 2

Liputan

Jakarta, 12 Agustus 2026 — Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) terus memperluas akses pembiayaan iklim melalui proyek Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2. Hingga Agustus 2026, sebanyak 34 provinsi telah mengakses pendanaan tersebut dengan total komitmen mencapai Rp761,02 miliar, atau sekitar 94,8 persen dari total alokasi untuk provinsi.

 

Dalam skema tersebut, Yayasan Relung Indonesia (Relung Indonesia) dipercaya sebagai salah satu Lembaga Perantara (Lemtara) untuk mendampingi pelaksanaan RBP REDD+ GCF Output 2 Kategori Pemanfaatan II di tingkat subnasional. Relung Indonesia mendampingi lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

 

Penandatanganan kerja sama penyaluran dana RBP untuk Nusa Tenggara Barat pada 12 Agustus 2026 menjadi bagian dari rangkaian penandatanganan kerja sama untuk 10 provinsi pada tahun 2026. Momentum tersebut sekaligus menandai bertambahnya wilayah yang didampingi Relung Indonesia dalam mendukung implementasi pendanaan iklim di tingkat daerah.

 

Dari Capaian Pengurangan Emisi Menuju Aksi di Daerah

RBP REDD+ merupakan mekanisme pendanaan berbasis hasil yang memberikan insentif atas capaian pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang memperoleh pendanaan RBP dari GCF, dengan nilai US$103,78 juta atas capaian pengurangan emisi sebesar 20,25 juta ton CO₂ ekuivalen pada periode 2014–2016.

 

Pendanaan tersebut kemudian diimplementasikan melalui tiga output. Output 1 dan Output 3 telah berjalan sejak 2021 hingga 2025, sementara Output 2 masih dilaksanakan hingga 2030 untuk mendukung penerima manfaat di tingkat nasional dan subnasional. BPDLH menjadi lembaga yang mengelola dan menyalurkan pendanaan tersebut untuk mendukung berbagai agenda lingkungan dan aksi iklim di Indonesia.

 

Output 2 diarahkan untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan serta mendukung berbagai upaya pengurangan emisi dan pembangunan rendah emisi. Implementasinya telah mencakup perluasan akses Perhutanan Sosial lebih dari 2 juta hektare, fasilitasi lebih dari 40 usulan penetapan hutan adat, penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), rehabilitasi hutan dan lahan sekitar 3.000 hektare, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta peningkatan kapasitas Masyarakat Peduli Api (MPA).

 

Dukungan tersebut juga mencakup penguatan Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim, dan pengelolaan sampah berkelanjutan. Secara keseluruhan, proyek RBP REDD+ GCF Output 2 telah menjangkau sekitar 1.266 desa dan 225 kabupaten.

 

KP II dan Mekanisme Lembaga Perantara

Dalam RBP REDD+ GCF Output 2 Kategori Pemanfaatan II, pemanfaatan pendanaan dibagi ke dalam beberapa kategori. Salah satunya adalah Kategori Pemanfaatan II (KP II) atau Result-Based Payment for verified emission reduction, yang dialokasikan untuk tingkat subnasional atau provinsi. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 673 Tahun 2023, serta ketentuan teknis yang diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Dana RBP REDD+ GCF Output 2. KP II merupakan salah satu dari lima kategori pemanfaatan dana Output 2 dengan alokasi sebesar 56,25 persen.

 

Pelaksanaan KP II memiliki karakteristik berbeda dari skema penyaluran langsung kepada penerima manfaat pada kategori lainnya. Untuk KP II, pendanaan kepada pemerintah provinsi disalurkan secara tidak langsung melalui Lembaga Perantara (Lemtara). Mekanisme ini memungkinkan proses pengelolaan pendanaan di tingkat provinsi didukung oleh lembaga yang menjalankan fungsi perantara sesuai ketentuan dan mekanisme proyek.

 

Dalam prosesnya, pemerintah provinsi bersama Lemtara dapat menyiapkan concept note dan funding proposal sebagai bagian dari tahapan pengajuan pendanaan. Setelah melalui proses penilaian dan persetujuan, Lemtara mendukung pelaksanaan, pemantauan, serta pelaporan program sesuai proposal dan ketentuan yang berlaku.

 

Mekanisme tersebut berbeda dengan Kategori Pemanfaatan I (KP I) yang merupakan salah satu skema penyaluran secara langsung kepada penerima manfaat terkait. Dalam konteks inilah posisi Lemtara menjadi penting dalam menjembatani mekanisme pendanaan dengan pelaksanaan program di tingkat provinsi.

 

Relung Indonesia Mendampingi Lima Provinsi

Sebagai salah satu Lemtara, Relung Indonesia dipercaya mendampingi pelaksanaan RBP REDD+ GCF Output 2 KP II di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

 

Kelima provinsi tersebut memiliki karakteristik bentang alam, kondisi sosial, kelembagaan, serta tantangan pengelolaan sumber daya alam yang berbeda. Karena itu, implementasi program membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan konteks dan kebutuhan masing-masing daerah.

 

Dalam perannya sebagai Lemtara, Relung Indonesia mendukung proses implementasi program agar berjalan sesuai dengan kerangka RBP REDD+ GCF Output 2, termasuk dalam aspek perencanaan, koordinasi, pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan. Pada saat yang sama, pendampingan diarahkan untuk memastikan agar program dapat menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat yang relevan bagi masyarakat serta lingkungan.

 

Penandatanganan kerja sama untuk Nusa Tenggara Barat menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dengan bertambahnya NTB ke dalam wilayah pendampingan, Relung Indonesia kini dipercaya mendukung implementasi KP II di lima provinsi dengan karakteristik wilayah dan tantangan pembangunan yang beragam.

 

Memastikan Pendanaan Berbasis Hasil Memberikan Dampak

Hingga saat ini, 34 dari 38 provinsi telah mengakses pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2. Pada 2026, sebanyak 10 proposal dari 10 provinsi telah dinilai dan memasuki tahap persiapan pelaksanaan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama pada 12 Agustus 2026.

 

Perkembangan tersebut menunjukkan semakin luasnya akses daerah terhadap pembiayaan yang mendukung agenda pengurangan emisi dan pengelolaan lingkungan. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendanaan yang tersalurkan, melainkan juga oleh kualitas pengelolaan dan manfaat yang dihasilkan di tingkat daerah.

 

Bagi Relung Indonesia, kepercayaan sebagai Lemtara di lima provinsi merupakan amanah untuk turut memastikan proses tersebut berjalan secara akuntabel, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.

 

Melalui pendampingan di tingkat subnasional, Relung Indonesia berkomitmen untuk memperkuat hubungan antara pendanaan iklim, kebijakan, pengetahuan, kelembagaan daerah, dan aksi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 Kategori Pemanfaatan II diharapkan tidak berhenti pada pencapaian indikator program, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat tata kelola hutan, mengurangi emisi, meningkatkan kapasitas daerah, dan menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

 

Kontributor:

Media Relung

“Dynamic Harmony between Human and Nature.”

-Relung Indonesia

Tags :
Liputan
Share This :

Contact Info

Newsletter

Jaga lingkungan bersama Relung Indonesia Foundation! Dapatkan informasi terkini seputar kehutanan dan lingkungan di Indonesia.

Relung Indonesia Foundation

Copyright © 2023. All rights reserved.