Email Address

info@relung.or.id

Phone Number

+62 851-7544-2708

Our Location

Sleman, Yogyakarta 55573

MENGAPA KALIMANTAN TERUS DIBAKAR?

Pojok Pengetahuan

Pertanyaan “siapa yang membakar?” penting. Tetapi pertanyaan yang sama pentingnya adalah: mengapa satu api kecil dapat berkembang menjadi kebakaran lanskap yang sangat besar.

Pendahuluan: Kita Selalu Bertanya Siapa yang Membakar

Setiap kali asap menutup langit Kalimantan, pertanyaan yang muncul hampir selalu sama: siapa yang membakar? Pertanyaan itu penting, terutama untuk penegakan hukum. Tetapi ia tidak cukup. Fokus yang terlalu sempit pada orang yang menyalakan api dapat membuat kita gagal membedakan empat hal yang secara ilmiah tidak sama: di mana api pertama kali menyala, jenis lahan tempat api muncul, ke mana api kemudian menyebar, dan kondisi lanskap yang membuat api menjadi besar.

 

Karena itu, pernyataan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan terutama disebabkan oleh pembukaan ladang masyarakat tidak boleh diterima atau ditolak hanya berdasarkan kesan, jumlah tersangka, atau kedekatan hotspot dengan desa. Klaim tersebut harus diuji secara spasial dan proporsional: berapa luas ladang yang dikelola masyarakat, berapa banyak kejadian api yang benar-benar bermula di sana, seberapa sering api keluar dari batas ladang, dan bagaimana risiko tersebut dibandingkan dengan tipe penggunaan lahan lain.

 

Literatur yang ada menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks. Kebakaran Kalimantan merupakan hasil interaksi antara penyalaan oleh manusia, deforestasi dan degradasi, drainase gambut, akumulasi bahan bakar, ekspansi penggunaan lahan, konflik tenurial, serta kekeringan ekstrem. Dalam kondisi tertentu, masyarakat memang menggunakan api untuk membuka lahan. Dalam kondisi lain, kebakaran berkaitan kuat dengan lanskap terdegradasi dan perkebunan industri. Di gambut yang sudah dikeringkan, El Niño dapat memperbesar kejadian kebakaran tanpa hubungan yang sederhana dengan mata pencaharian utama desa.

 

Penelitian Page dkk. (2002) menunjukkan skala konsekuensi ketika gambut yang terganggu bertemu kekeringan. Dalam kawasan studi sekitar 2,5 juta hektare di Kalimantan Tengah pada kebakaran 1997, sekitar 0,79 juta hektare terbakar dan kira-kira 0,73 juta hektare di antaranya merupakan gambut. Estimasi mereka menunjukkan bahwa kebakaran gambut dan vegetasi Indonesia pada 1997 melepaskan sekitar 0,81–2,57 gigaton karbon.

 

Empat konsep yang tidak boleh dicampur

Konsep

Pertanyaan

Apa yang bisa disimpulkan?

Ignition / titik awal api

Di mana satu peristiwa kebakaran bermula?

Paling relevan untuk membahas sumber penyalaan.

Hotspot / deteksi panas

Di mana sensor mendeteksi anomali panas?

Tidak otomatis menunjukkan titik awal atau seluruh luas terbakar.

Burned area / bekas terbakar

Lahan mana yang akhirnya terbakar?

Mengukur dampak spasial, bukan otomatis pelaku penyalaan.

Penguasaan/penggunaan lahan

Siapa atau kegiatan apa yang terkait dengan lokasi?

Membantu atribusi, tetapi batas konsesi/desa bukan bukti langsung siapa menyalakan api.

Pembedaan ini menjadi penting karena api dapat menyala pada satu kelas penggunaan lahan lalu menyebar ke kelas lain. Dengan demikian, luas hutan atau gambut yang terbakar tidak selalu sama dengan luas lahan tempat penyalaan pertama terjadi.

 

Sebelum Kalimantan Menjadi Masalah Kebakaran

Api bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat Kalimantan. Berbagai komunitas adat dan peladang telah lama menggunakan api dalam sistem perladangan berpindah atau berotasi. Dalam praktik tradisional, pembakaran bukan sekadar menyalakan vegetasi. Ia terkait dengan pengetahuan mengenai musim, kelembapan bahan bakar, arah angin, batas pembakaran, sekat, pengawasan, tenaga kerja, serta aturan sosial.

 

Karena itu, menyamakan seluruh penggunaan api dengan kebakaran besar adalah kesalahan analitis. Sistem perladangan tradisional bekerja dalam konteks sosial-ekologis tertentu: luasan relatif terbatas, adanya masa bera, mosaik vegetasi yang berbeda umur, dan mekanisme pengawasan komunitas. Namun romantisasi juga tidak tepat. Tidak semua pembakaran tradisional aman, dan perubahan kepadatan penduduk, masa bera, pasar komoditas, serta fragmentasi lanskap dapat mengubah profil risikonya.

 

Pertanyaan yang lebih berguna bukan “apakah masyarakat menggunakan api?”, karena jawabannya jelas: sebagian masyarakat memang menggunakannya. Pertanyaan ilmiahnya adalah “berapa besar kontribusi penggunaan api tersebut terhadap jumlah ignition dan luasan kebakaran besar dibandingkan dengan sumber dan kondisi lanskap lain?”

 

Ketika Hutan Tidak Lagi Sekadar Hutan

Perubahan besar terjadi ketika hutan dan lahan Kalimantan semakin terintegrasi ke dalam ekonomi ekstraktif dan produksi komoditas berskala besar. Penebangan, pembangunan jaringan jalan, konversi hutan, perkebunan, pertanian, dan proyek pembangunan mengubah struktur lanskap serta distribusi bahan bakar.

 

Gaveau dkk. (2014), menggunakan rekonstruksi citra satelit jangka panjang di Borneo, memperkirakan bahwa sekitar 30,7 persen hutan Kalimantan tahun 1973 telah menjadi non-hutan pada 2010. Penelitian tersebut juga menunjukkan besarnya jejak penebangan dan ekspansi perkebunan industri sejak era 1970-an. Angka ini tidak membuktikan bahwa industri “menyebabkan setiap kebakaran”, tetapi memperlihatkan bahwa konteks ekologis tempat api bekerja telah berubah secara mendalam.

 

Di hutan lembap yang relatif utuh, kelembapan vegetasi dan mikroklimat membatasi penyebaran api. Setelah kanopi terbuka, tepi hutan meningkat, vegetasi bawah mengering, dan akses manusia bertambah, peluang penyalaan serta kemampuan api menjalar dapat berubah. Pada gambut, perubahan itu jauh lebih ekstrem ketika drainase menurunkan muka air dan mengubah bahan organik basah menjadi bahan bakar yang dapat terbakar di bawah permukaan.

 

Mega Rice Project: Ketika Gambut Dipaksa Menjadi Sawah

Salah satu pelajaran paling penting datang dari Mega Rice Project di Kalimantan Tengah pada pertengahan 1990-an. Proyek ini dirancang untuk mengubah sekitar satu juta hektare kawasan, termasuk bentang gambut luas, menjadi lahan produksi pertanian. Ribuan kilometer kanal dibangun untuk mengatur dan mengeringkan air.

 

Masalahnya bukan sekadar proyek pertanian yang gagal. Drainase mengubah sistem hidrologi. Ketika El Niño 1997–1998 membawa kekeringan berat, gambut yang sudah kehilangan kondisi basah alaminya menjadi bahan bakar dalam jumlah sangat besar. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi dapat masuk ke lapisan gambut, bertahan lama, menghasilkan asap pekat, dan sulit dipadamkan.

 

Pelajarannya sederhana tetapi mendasar: kekeringan dapat menjadi pemicu, namun kondisi lanskap menentukan apakah pemicu tersebut menghasilkan kebakaran kecil atau bencana besar. Karena itu, sejarah drainase, pembukaan hutan, dan degradasi harus diperlakukan sebagai bagian dari penjelasan kebakaran, bukan sekadar latar belakang.

 

Apa Kata Data tentang Titik Awal Api?

Studi Cattau dkk. (2016) penting karena secara eksplisit mencoba membedakan deteksi api dari peristiwa ignition pada lanskap gambut Kalimantan Tengah selama 2000–2010. Mereka menguji klaim yang sering muncul bahwa kebakaran terutama berasal dari konsesi sawit atau dari pertanian skala kecil di dekat permukiman.

 

Hasilnya tidak mendukung penjelasan tunggal. Sekitar 68–71 persen kejadian api dalam wilayah studi bermula di kelas non-hutan, sekitar 17–19 persen di konsesi sawit, dan hanya sekitar 6–9 persen berada dalam radius 5 km dari permukiman. Sebagian besar api yang bermula di konsesi sawit atau dekat permukiman tetap berada dalam batas tersebut; hanya sebagian kecil yang teridentifikasi keluar menjadi sumber api di kelas lain.

 

Namun hasil ini juga tidak berarti permukiman atau perkebunan tidak relevan. Kepadatan ignition di konsesi sawit hampir sama dengan kawasan non-hutan, dan kepadatan tertinggi ditemukan dekat permukiman. Artinya, angka absolut, kepadatan kejadian, dan penyebaran harus dibaca bersama.

 

Yang paling penting untuk perdebatan kita: kelas “non-hutan” dalam studi tersebut bersifat heterogen—mencakup semak, pakis, gambut terbuka, perkebunan muda, pertanian, dan hutan terdegradasi. Karena itu, menyimpulkan bahwa “sebagian besar api berasal dari non-hutan, maka sebagian besar berasal dari ladang masyarakat” adalah lompatan kategori yang tidak dapat dibenarkan.

 

Studi ini memiliki batasan penting: wilayahnya adalah bentang gambut tertentu di Kalimantan Tengah, bukan seluruh Pulau Kalimantan. Justru karena itu, ia harus digunakan sebagai bukti bahwa atribusi kebakaran memerlukan ketelitian spasial, bukan sebagai angka tunggal yang digeneralisasikan ke semua provinsi.

 

“Non-hutan” adalah kelas tutupan/penggunaan lahan. “Ladang masyarakat” adalah kategori pengelolaan sosial-ekonomi. Keduanya tidak identik.

 

Ketika Seluruh Kalimantan Dilihat Bersama

Analisis Santika dkk. (2020) memperluas perspektif dengan menilai pola kebakaran di seluruh Kalimantan selama 2002–2017 menggunakan informasi iklim, jenis tanah, status degradasi hutan, mata pencaharian desa, dan keberadaan konsesi.

 

Mereka menemukan pola yang berbeda menurut tipe lanskap. Pada hutan relatif utuh, kepadatan kebakaran di desa yang banyak tumpang tindih dengan konsesi sawit sekitar dua kali lebih tinggi dibanding desa di luar konsesi. Pada lahan terdegradasi di tanah mineral, kebakaran paling banyak ditemukan pada desa yang memiliki perkebunan industri. Sementara itu, pada gambut terdegradasi, kebakaran meningkat kuat pada tahun El Niño terlepas dari mata pencaharian utama desa.

 

Temuan ini sangat penting karena memperlihatkan bahwa tidak ada satu variabel yang dapat menjelaskan kebakaran di seluruh Kalimantan. Di satu tempat, penggunaan lahan industri lebih menonjol; di tempat lain, kondisi gambut dan kekeringan menjadi pengali risiko yang dominan. Kebijakan yang menganggap seluruh kebakaran sebagai satu fenomena dan seluruh pembakar sebagai satu kategori akan kehilangan variasi tersebut.

 

Api Kecil Tidak Selalu Menjadi Kebakaran Besar

Sumber api dan kondisi yang membuat api menjadi bencana adalah dua hal berbeda. Sebatang korek, pembakaran sisa tanaman, puntung rokok, aktivitas berburu, konflik lahan, atau pembukaan lahan dapat menjadi ignition. Tetapi apakah ignition itu padam atau berkembang menjadi kebakaran lanskap bergantung pada kelembapan, bahan bakar, angin, topografi, akses pemadaman, dan terutama pada kondisi gambut di wilayah tertentu.

 

Bayangkan dua penyalaan dengan ukuran awal yang sama. Yang pertama terjadi pada petak mineral yang lembap, dijaga, dan dikelilingi sekat bakar. Yang kedua terjadi di dekat semak kering yang terhubung dengan gambut terdrainase pada puncak kemarau. Secara hukum keduanya mungkin sama-sama “api”, tetapi secara ekologis potensi dampaknya sangat berbeda.

 

Karena itu, kebijakan yang hanya mengejar ignition tanpa memulihkan kerentanan lanskap akan selalu bekerja di hilir. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi ia harus berjalan bersama pengendalian drainase, restorasi gambut, pengurangan bahan bakar, tata ruang, pencegahan konflik, dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.

 

Lalu Datanglah Sawit: Komoditas, Nilai Tanah, dan Insentif

Kelapa sawit tidak boleh diperlakukan sebagai penyebab tunggal kebakaran. Tetapi ekspansinya juga tidak dapat dikeluarkan dari analisis. Komoditas bernilai tinggi mengubah insentif terhadap tanah: lahan yang sebelumnya dianggap kurang bernilai dapat menjadi aset produksi, objek spekulasi, atau arena konflik.

 

Falcon dkk. (2022), melalui penelitian pada 275 desa di empat kabupaten rawan kebakaran di Kalimantan Barat, menekankan bahwa pembakaran lahan harus dibaca dalam struktur insentif yang nyata. Studi mereka tidak menemukan bahwa insentif tunai bersyarat bagi desa secara sederhana menghilangkan kebakaran; variasi iklim, kebijakan, kepadatan penduduk, kecelakaan, dan tingginya nilai lahan untuk sawit turut membentuk hasil.

 

Temuan tersebut justru mengingatkan kita agar tidak mengganti satu kambing hitam dengan kambing hitam lain. “Perusahaan”, “masyarakat”, dan “sawit” masing-masing bukan kategori kausal yang cukup. Yang perlu ditelusuri adalah siapa menguasai lahan, untuk tujuan apa lahan dibuka, siapa yang melakukan pembakaran, siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan penggunaan lahan, dan siapa yang memiliki kapasitas mencegah api meluas.

 

Ladang Masyarakat: Menguji Hipotesis dengan Data, Bukan Asumsi

Jika hipotesisnya adalah “kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan terutama disebabkan oleh pembukaan ladang masyarakat”, pengujiannya tidak cukup dengan menunjukkan bahwa masyarakat menggunakan api. Kita perlu mengetahui apakah api pada ladang muncul secara tidak proporsional dibanding luas ladang yang tersedia.

 

Misalnya, jika ladang masyarakat hanya 10 persen dari luas suatu kabupaten tetapi 45 persen ignition teridentifikasi bermula di ladang, ada indikasi kuat bahwa risikonya tidak proporsional. Sebaliknya, jika ladang 20 persen dari wilayah tetapi hanya 5 persen ignition berasal dari sana, tuduhan bahwa ladang merupakan sumber utama menjadi lebih lemah.

 

Indikator sederhananya adalah tingkat ignition atau burned area per satuan luas tipe lahan. Dengan kata lain, penyebut sama pentingnya dengan pembilang. Seribu hektare terbakar di suatu kategori tidak bermakna sama bila kategori tersebut luasnya 5.000 hektare dibanding bila luasnya 500.000 hektare.

 

Fire incidence rate = luas terbakar pada tipe lahan ÷ total luas tipe lahan × 100

Lebih kuat lagi jika unit analisisnya adalah ignition density: jumlah peristiwa kebakaran yang diperkirakan memiliki titik awal di suatu tipe lahan dibagi luas tipe lahan tersebut. Analisis ini kemudian dikontrol dengan faktor gambut, curah hujan, El Niño, degradasi, jarak jalan, dan keberadaan konsesi.

 

Uji data 2019: apakah pola kebakaran mengikuti luas ladang/huma?

 

Untuk membuat hipotesis tersebut berhadapan langsung dengan angka, kita dapat memakai tahun 2019 sebagai stress test awal. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian mencatat luas ladang/huma 2019 berdasarkan data BPS, sementara BNPB mencatat luas hutan dan lahan yang terbakar pada tahun yang sama. Perbandingan ini belum membuktikan siapa yang menyalakan api, tetapi dapat menguji satu klaim yang lebih mendasar: apakah skala kebakaran bergerak sejalan dengan luas ladang/huma?

 

Hasilnya tidak menunjukkan pola yang sederhana. Total ladang/huma pada lima provinsi Kalimantan mencapai sekitar 677.757 hektare, sedangkan luas kebakaran mencapai sekitar 684.599 hektare. Lebih penting daripada angka total adalah distribusinya antarprovinsi.

 

Tabel 1. Luas ladang/huma dan luas kebakaran pada lima provinsi Kalimantan, 2019

Provinsi

Ladang/Huma (ha)

Kebakaran (ha)

Kebakaran ÷ Ladang

Pembacaan

Kalimantan Barat

259.026

151.919

58,7%

Kebakaran lebih kecil daripada stok ladang/huma.

Kalimantan Tengah

116.842

317.749

271,9%

Kebakaran > 2,7 kali stok ladang/huma.

Kalimantan Selatan

97.937

137.848

140,8%

Kebakaran melebihi seluruh stok ladang/huma.

Kalimantan Timur

188.904

68.524

36,3%

Kebakaran lebih kecil daripada stok ladang/huma.

Kalimantan Utara

15.048

8.559

56,9%

Kebakaran lebih kecil daripada stok ladang/huma.

TOTAL

677.757

684.599

101,0%

Secara agregat, luas kebakaran hampir sama dengan seluruh stok ladang/huma.

Sumber: Statistik Lahan Pertanian 2015–2019, Pusdatin Pertanian/BPS; Data Bencana Indonesia 2019, BNPB. Angka ladang/huma 2019 pada publikasi Pusdatin berstatus angka sementara.

 

Kalimantan Tengah adalah kasus paling mencolok. Luas ladang/huma tercatat sekitar 116.842 hektare, sedangkan kebakaran mencapai 317.749 hektare. Dengan kata lain, luas areal terbakar setara sekitar 271,9 persen dari seluruh stok ladang/huma provinsi itu. Kalimantan Selatan menunjukkan pola serupa: 97.937 hektare ladang/huma berhadapan dengan 137.848 hektare kebakaran, atau sekitar 140,8 persen.

 

Angka tersebut tidak membuktikan bahwa tidak ada api yang bermula dari ladang. Satu penyalaan di ladang dapat menjalar ke semak, hutan terdegradasi, atau gambut sehingga luas akhir kebakaran jauh lebih besar daripada petak awalnya. Tetapi angka ini membantah pembacaan yang menyamakan “luas kebakaran” dengan “luas ladang yang dibakar masyarakat”. Pada Kalimantan Tengah saja, bahkan andaikan seluruh ladang/huma terbakar satu kali—sebuah asumsi ekstrem—masih terdapat sekitar 200.907 hektare areal terbakar di luar luas stok ladang/huma yang harus dijelaskan.

 

Pola antarprovinsi juga tidak mendukung hubungan mekanis yang sederhana. Kalimantan Barat memiliki sekitar 38,2 persen dari seluruh ladang/huma lima provinsi, tetapi hanya sekitar 22,2 persen dari total kebakaran. Kalimantan Timur memiliki sekitar 27,9 persen ladang/huma, tetapi hanya sekitar 10,0 persen kebakaran. Sebaliknya, Kalimantan Tengah hanya memiliki sekitar 17,2 persen ladang/huma, tetapi menanggung sekitar 46,4 persen kebakaran.

 

Gambar 1. Besarnya ladang/huma tidak bergerak searah dengan besarnya kebakaran. Kalimantan Tengah memiliki stok ladang/huma lebih kecil daripada Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, tetapi kebakarannya jauh lebih luas.

 

Gambar 2. Rasio kebakaran terhadap luas ladang/huma melewati 100 persen di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Garis 100 persen bukan ambang kausalitas, melainkan penanda bahwa area terbakar melebihi seluruh stok ladang/huma.

 

Gambar 3. Porsi ladang/huma dan porsi kebakaran tidak sejalan. Ketidaksesuaian paling besar terlihat di Kalimantan Tengah.

 

Gambar 4. Scatter plot menunjukkan tidak adanya pola sederhana bahwa provinsi dengan ladang/huma lebih luas otomatis mengalami kebakaran lebih luas. Dengan hanya lima provinsi, grafik ini adalah diagnosis visual, bukan uji statistik kausal.

 

Gambar 5. Diagram spasial skematik rasio kebakaran terhadap ladang/huma. Diagram ini hanya membantu membaca kontras antarprovinsi dan bukan peta geografis atau bukti lokasi ignition.

 

Kesimpulan yang sah dari perbandingan ini harus dijaga tetap presisi. Data agregat provinsi tidak dapat menentukan siapa yang menyalakan api. Tetapi ia cukup kuat untuk menunjukkan bahwa skala dan distribusi kebakaran tidak dapat dijelaskan hanya dari luas ladang/huma. Untuk membuktikan kontribusi masyarakat sebagai sumber penyalaan, tahap berikutnya harus turun ke level peristiwa dan ruang: lokasi ignition, tutupan lahan sebelum kebakaran, batas ladang, gambut atau mineral, konsesi, serta arah penyebaran api.

 

Justru di titik inilah perdebatan berubah. Pertanyaannya bukan lagi “apakah masyarakat pernah membakar?”, melainkan “berapa besar proporsi ignition yang benar-benar berasal dari ladang, dan berapa besar luas bencana yang kemudian dibentuk oleh kondisi lanskap di luar ladang itu sendiri?”

 

Yang Murah bagi Pelaku, Mahal bagi Masyarakat

Api sering dipilih karena cepat, murah, dan efektif menghilangkan biomassa. Tetapi “murah” di tingkat pelaku tidak sama dengan murah bagi masyarakat. Sebagian biaya dipindahkan keluar dari petak lahan dan ditanggung orang lain.

 

Asap meningkatkan risiko gangguan kesehatan, mengganggu sekolah, transportasi, kegiatan ekonomi, dan pekerjaan di luar lokasi pembakaran. Kebakaran juga merusak habitat, menghilangkan karbon, serta pada gambut dapat merusak fungsi hidrologi dalam jangka panjang.

 

Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi akibat krisis kebakaran Indonesia 2015 sekitar US$16,1 miliar, setara kira-kira 1,9 persen PDB saat itu, dengan sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar dalam estimasinya. Ini adalah contoh klasik eksternalitas: keuntungan pembukaan lahan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sementara biaya sosial dan ekologis tersebar jauh melampaui lokasi api.

 

Lalu Siapa yang Disalahkan?

Di sinilah persoalan hukum dan keadilan menjadi penting. Peladang yang menyalakan api di petaknya mudah dilihat dan diidentifikasi. Sebaliknya, proses yang menciptakan kerentanan lanskap—izin, drainase, kanal, fragmentasi, pembukaan hutan, peningkatan nilai tanah, konflik kepemilikan—berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak selalu terlihat pada hari kebakaran.

 

Namun prinsip yang sama harus diterapkan ke semua pihak. Api yang berada dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan yang menyalakannya; konflik tenurial, okupasi, aktivitas pihak ketiga, atau petani plasma dapat membuat atribusi lebih rumit. Sebaliknya, api dekat desa juga tidak otomatis membuktikan peladang lokal sebagai pelakunya. Batas administratif dan batas konsesi adalah petunjuk spasial, bukan pengganti investigasi.

 

Karena itu, atribusi yang kuat membutuhkan kombinasi: kronologi citra satelit, titik awal peristiwa api, tutupan lahan sebelum kebakaran, batas penguasaan/penggunaan, informasi lapangan, dan bila relevan bukti hukum. Tanpa itu, perdebatan mudah berubah menjadi perang narasi.

 

Hukum Indonesia Sendiri Mengakui Konteks Kearifan Lokal

Kerangka hukum Indonesia tidak memperlakukan seluruh pembakaran sebagai kategori yang identik. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenal pengecualian berbasis kearifan lokal dengan batas maksimum dua hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dan dengan sekat bakar.

 

Ketentuan operasional yang berlaku saat ini juga tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pasal 273 mengatur pengecualian untuk pembukaan lahan dengan pembakaran oleh masyarakat di lahan miliknya sendiri berdasarkan kearifan lokal, dengan syarat maksimal dua hektare per kepala keluarga, dikelilingi sekat bakar, dan ditanami varietas lokal; pemerintah juga memiliki peran rekomendasi, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan.

 

Pengakuan ini bukan izin untuk membakar secara bebas. Ia justru menunjukkan bahwa hukum membedakan praktik terbatas dan terkendali dari pembakaran yang menyebabkan kerusakan. Karena itu, analisis kebakaran juga semestinya membedakan skala, tujuan, pengawasan, dan akibat.

 

Tetapi Apakah Masyarakat Adat Selalu Benar?

Tidak. Romantisasi masyarakat adat sama berbahayanya dengan kriminalisasi menyeluruh. Praktik yang aman dalam lanskap hutan luas dengan masa bera panjang belum tentu tetap aman ketika ruang menyempit, semak kering meningkat, gambut terdrainase, dan musim kering menjadi lebih ekstrem.

 

Perubahan harga komoditas juga dapat mengubah motif dan skala pembukaan. Pembakaran yang dulu dilakukan terutama untuk tanaman pangan subsisten dapat bergeser menjadi pembukaan untuk komoditas permanen atau klaim penguasaan lahan. Karena itu, pengetahuan lokal perlu dihargai sekaligus diuji terhadap kondisi ekologis saat ini.

 

Yang perlu dipertahankan bukan romantisme terhadap tindakan membakar, melainkan prinsip-prinsip pengendalian: pembatasan luasan, pemilihan waktu, sekat, pengawasan kolektif, perlindungan kawasan rentan, dan tanggung jawab apabila api keluar dari batas yang direncanakan.

 

Peladang Berkurang, Tetapi Api Tidak Hilang

Literatur mengenai perladangan berpindah di Asia Tenggara menunjukkan bahwa sistem swidden mengalami perubahan dan di banyak tempat menurun atau bertransformasi akibat kebijakan negara, integrasi pasar, ekspansi perkebunan, migrasi, dan keterbatasan akses lahan.

 

Karena itu, jika kita ingin mengatakan bahwa peladang adalah penyebab utama kebakaran, klaim tersebut harus konsisten dengan tren temporal. Apakah ketika luas ladang atau jumlah peladang menurun, ignition dan burned area juga menurun secara proporsional? Apakah kabupaten dengan proporsi ladang terbesar selalu memiliki tingkat kebakaran tertinggi setelah dikontrol untuk gambut dan kekeringan? Pertanyaan semacam inilah yang dapat mengubah opini menjadi hipotesis yang benar-benar dapat diuji.

 

Jangan Salahkan Iklim untuk Semua Kebakaran

Perubahan iklim dan El Niño jelas memperbesar risiko kebakaran, tetapi iklim bukan pelaku penyalaan. Kekeringan bekerja seperti pengali. Ia mengurangi kelembapan bahan bakar, menurunkan muka air gambut, memperpanjang periode ketika penyalaan dapat berkembang, dan memperberat pemadaman.

 

Temuan Santika dkk. memperlihatkan bahwa pada gambut terdegradasi, tahun-tahun El Niño menghasilkan prevalensi kebakaran tinggi tanpa bergantung kuat pada tipe mata pencaharian desa. Ini memperkuat gagasan bahwa lanskap tertentu dapat memiliki kerentanan struktural yang membuat banyak sumber penyalaan berbeda menghasilkan akibat yang serupa.

 

Karena itu, menjadikan iklim sebagai kambing hitam juga tidak memadai. Pertanyaan kuncinya adalah mengapa kekeringan yang sama menghasilkan dampak yang jauh lebih buruk di bentang tertentu daripada di bentang lain.

 

Data Baru Membuat Pertanyaan Ini Semakin Bisa Diuji

Perdebatan yang selama bertahun-tahun bergantung pada hotspot kini dapat dilengkapi dengan pemetaan bekas terbakar yang lebih rinci. MapBiomas Indonesia Fire Collection 2 menyediakan peta area terbakar tahunan 2000–2024, area terbakar bulanan, frekuensi kebakaran, akumulasi area terbakar, serta hubungan dengan kelas tutupan/penggunaan lahan.

 

Secara nasional, rilis tersebut memetakan sekitar 9,5 juta hektare area terbakar sepanjang 2000–2024, sekitar 4 juta hektare di antaranya mengalami kebakaran berulang, dan sekitar 40 persen area terbakar berada di lahan gambut. Data ini sangat berguna untuk membangun seri spasial jangka panjang.

 

Namun MapBiomas sendiri mencantumkan catatan bahwa Collection 2.0 belum menjalani uji akurasi ilmiah. Karena itu, dataset tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai sumber pemetaan yang kuat tetapi tetap perlu validasi silang dengan sumber lain, misalnya data hotspot VIIRS/MODIS, citra Landsat/Sentinel, data pemerintah, serta verifikasi lapangan pada lokasi sampel.

 

Bagaimana Tuduhan terhadap Ladang Masyarakat Seharusnya Diuji?

Perbandingan 2019 di atas adalah screening agregat. Untuk mengubahnya menjadi atribusi kausal yang lebih kuat, penelitian perlu dilanjutkan dalam tiga lapisan analisis:

  • Exposure: berapa luas kebakaran yang jatuh pada ladang masyarakat, kebun rakyat, konsesi sawit, HTI, hutan, semak/belukar, lahan terbuka, dan gambut terdegradasi?
  • Ignition: di kelas penggunaan/penguasaan lahan mana peristiwa api kemungkinan bermula?
  • Disproportionality: setelah dibagi dengan luas masing-masing tipe lahan dan dikontrol dengan gambut, kekeringan, degradasi, jalan, serta konsesi, kategori mana yang memiliki risiko kebakaran paling tinggi?

 

Secara sederhana, desain tersebut dapat menggunakan unit kabupaten-tahun untuk analisis statistik makro dan unit peristiwa kebakaran untuk analisis spasial. Tahun-tahun ekstrem seperti 2015, 2019, dan 2023 dapat dibandingkan dengan tahun yang lebih basah untuk melihat apakah hubungan antara ladang dan kebakaran stabil atau hanya muncul pada kondisi iklim tertentu.

 

Matriks atribusi yang lebih adil

Kategori

Luas total

Jumlah ignition

Luas terbakar

Tingkat per luas

Ladang/huma masyarakat

Kebun rakyat

Sawit rakyat

Konsesi sawit

HTI/PBPH

Semak/lahan terbuka

Hutan

Gambut terdegradasi

Tidak diketahui

Matriks semacam ini memaksa analisis menggunakan penyebut yang benar. Ia juga menyediakan kategori “tidak diketahui”, yang sangat penting agar ketidakpastian tidak dipaksa masuk ke dalam label masyarakat atau perusahaan.

 

Asimetris: Ketika Keuntungan dan Kerugian Tidak Dibagi Secara Adil

Film dokumenter Asimetris karya Watchdoc relevan sebagai lensa sosial-politik mengenai ekspansi industri monokultur dan distribusi manfaat serta beban. Namun film dokumenter tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti penelitian ilmiah atau data atribusi kebakaran.

 

Nilai dokumenter tersebut justru terletak pada pertanyaan yang ia munculkan: siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan lanskap dan siapa yang menanggung biaya ketika perubahan itu meningkatkan risiko ekologis? Pertanyaan ekonomi politik ini melengkapi—bukan menggantikan—analisis spasial mengenai ignition dan burned area.

 

Kita Terlalu Sibuk Memadamkan Api

Indonesia telah mengembangkan sistem deteksi hotspot, pemadaman darat dan udara, pembasahan gambut, operasi modifikasi cuaca, patroli, serta berbagai program pencegahan. Tantangannya adalah memastikan pencegahan tidak kalah oleh logika respons darurat.

 

Di lahan gambut, pencegahan berarti menjaga muka air, menata kanal, memulihkan vegetasi, mengurangi sumber penyalaan, serta menempatkan penggunaan lahan pada kondisi yang kompatibel dengan hidrologi gambut. Di tingkat masyarakat, pencegahan berarti menyediakan metode pembukaan lahan yang realistis, murah, dan dapat diakses—bukan sekadar larangan.

 

Di tingkat tata kelola, pencegahan berarti mengetahui siapa bertanggung jawab atas perubahan tutupan lahan dan siapa memiliki kapasitas untuk mencegah api menyebar. Tanggung jawab atas ignition dan tanggung jawab atas kerentanan lanskap dapat berada pada pihak yang sama, tetapi tidak selalu.

 

Kita Tidak Belajar dari Kalimantan

Pelajaran paling menyakitkan dari Kalimantan adalah bahwa banyak mekanisme bencana ini sudah diketahui. Gambut yang dikeringkan lebih rentan terbakar. Hutan yang dibuka dan terfragmentasi mengalami perubahan mikroklimat. Kekeringan memperbesar risiko. Api murah sebagai alat pembukaan lahan. Biaya asap sangat besar dan sebagian besar ditanggung pihak yang tidak memperoleh manfaat langsung dari pembukaan.

 

Masalahnya bukan semata kekurangan pengetahuan. Masalahnya adalah kemampuan menerjemahkan pengetahuan menjadi tata ruang, insentif ekonomi, penegakan hukum yang adil, pengelolaan gambut, dan sistem produksi yang menurunkan risiko.

 

Pulau Berikutnya Sedang Menunggu

Jika model pembangunan yang membuat lanskap semakin kering, terfragmentasi, dan bernilai tinggi terus direplikasi, risiko kebakaran tidak berhenti di Kalimantan. Komoditasnya dapat berbeda, aktornya dapat berbeda, tetapi pola dasarnya serupa: perubahan tutupan, akses baru, nilai tanah meningkat, bahan bakar bertambah, kekeringan datang, lalu satu ignition menemukan lanskap yang siap terbakar.

 

Karena itu, pertanyaan terakhir bukan hanya “mengapa Kalimantan terbakar?”. Pertanyaannya adalah: keputusan apa yang kita buat hari ini yang sedang menciptakan kerentanan kebakaran untuk masa depan?

 

Penutup: Kebakaran Adalah Peristiwa; Kerentanan Adalah Proses

Kalimantan tidak terus terbakar karena satu kelompok manusia memiliki kebiasaan menyalakan api. Sebagian ignition memang berasal dari aktivitas masyarakat; sebagian dapat berkaitan dengan perkebunan, konflik, pembukaan lahan, atau aktivitas manusia lainnya. Tetapi kebakaran besar muncul ketika sumber penyalaan bertemu lanskap yang memungkinkan api bertahan dan menyebar.

 

Karena itu, kita harus berhenti memperlakukan semua api sebagai fenomena yang sama. Kita harus membedakan ignition dari burned area; ladang masyarakat dari kelas non-hutan; pembakaran tradisional terbatas dari pembukaan komersial; batas konsesi dari bukti pelaku; dan pemicu iklim dari kerentanan yang dibangun manusia.

 

Jika klaim bahwa ladang masyarakat merupakan penyebab utama hendak dipertahankan, klaim itu harus lolos uji sederhana tetapi ketat: apakah jumlah titik awal dan luas kebakaran yang terkait dengan ladang memang tidak proporsional terhadap luas ladang, setelah faktor gambut, degradasi, konsesi, dan kekeringan diperhitungkan?

 

Jika jawabannya ya, kebijakan harus berani mengakui dan menangani kontribusi tersebut. Jika jawabannya tidak, kita juga harus berani menghentikan penjelasan yang terlalu sederhana. Ilmu yang baik tidak mencari kambing hitam; ia mencari mekanisme.

 

Kebakaran adalah peristiwa yang terlihat. Kerentanan terhadap kebakaran adalah sesuatu yang dibangun jauh sebelum api muncul.

 

Daftar Referensi Utama

  • Cattau, M. E., Harrison, M. E., Shinyo, I., Tungau, S., Uriarte, M., & DeFries, R. (2016). Sources of anthropogenic fire ignitions on the peat-swamp landscape in Kalimantan, Indonesia. Global Environmental Change, 39, 205–219. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2016.05.005
  • Falcon, W., Hadiwidjaja, G., Edwards, R., Higgins, M., Naylor, R., & Sumarto, S. (2022). Using Conditional Cash Payments to Prevent Land-Clearing Fires: Cautionary Findings from Indonesia. Agriculture, 12(7), 1040. https://doi.org/10.3390/agriculture12071040
  • Gaveau, D. L. A., Sloan, S., Molidena, E., Yaen, H., Sheil, D., Abram, N. K., Ancrenaz, M., Nasi, R., Quinones, M., Wielaard, N., & Meijaard, E. (2014). Four decades of forest persistence, clearance and logging on Borneo. PLOS ONE, 9(7), e101654. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0101654
  • MapBiomas Indonesia | FIRE. (2025). Collection 2.0: Area Terbakar di Indonesia 2000–2024. Data terbuka dan dokumentasi metodologi. Diakses 10 September 2026 melalui fire.mapbiomas.id. Catatan: Collection 2.0 menyatakan belum menjalani uji akurasi ilmiah.
  • Page, S. E., Siegert, F., Rieley, J. O., Boehm, H.-D. V., Jaya, A., & Limin, S. (2002). The amount of carbon released from peat and forest fires in Indonesia during 1997. Nature, 420, 61–65. https://doi.org/10.1038/nature01131
  • Page, S. E., & Hooijer, A. (2016). In the line of fire: the peatlands of Southeast Asia. Philosophical Transactions of the Royal Society B, 371, 20150176.
  • Santika, T., Budiharta, S., Law, E. A., Dennis, R. A., Dohong, A., Struebig, M. J., Medrilzam, M., Gunawan, H., Meijaard, E., & Wilson, K. A. (2020). Interannual climate variation, land type and village livelihood effects on fires in Kalimantan, Indonesia. Global Environmental Change, 64, 102129. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2020.102129
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2020). Data Bencana Indonesia 2019. Jakarta: BNPB.
  • Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. (2020). Statistik Lahan Pertanian 2015–2019. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Data lahan bukan sawah bersumber dari BPS.
  • World Bank. (2016). The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis. World Bank Group.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 dan penjelasannya, sebagaimana telah diubah.
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 273.
  • Watchdoc Documentary Maker. (2022). ASIMETRIS (ASYMMETRIC). Dokumenter. Digunakan sebagai lensa sosial-politik, bukan sumber atribusi kausal kebakaran.

 

Catatan Metodologis

  • Perbandingan luas ladang/huma dan luas kebakaran 2019 adalah stress test agregat, bukan bukti atribusi pelaku. Rasio kebakaran di atas 100 persen menunjukkan bahwa burned area melebihi stok ladang/huma, tetapi ignition masih harus diuji secara spasial.
  • Angka dari Cattau dkk. (2016) tidak digeneralisasikan sebagai angka seluruh Kalimantan karena studi dilakukan pada bentang gambut tertentu di Kalimantan Tengah.
  • MapBiomas Fire digunakan sebagai sumber data spasial pelengkap. Sesuai catatan penyedia data, Collection 2.0 belum menjalani uji akurasi ilmiah; penelitian formal perlu melakukan validasi silang.
  • Kedekatan api dengan desa atau keberadaan api di dalam konsesi tidak diperlakukan sebagai bukti langsung identitas pelaku. Atribusi memerlukan bukti tambahan.
  • Istilah “ladang masyarakat” diperlakukan sebagai kategori penggunaan/pengelolaan sosial-ekonomi, bukan sinonim dari seluruh kelas “non-hutan” atau “pertanian lainnya”.

 

Kontributor:

Fadhli addifa firdaus

“Dynamic Harmony between Human and Nature.”

-Relung Indonesia

Tags :
Pojok Pengetahuan
Share This :

Contact Info

Newsletter

Jaga lingkungan bersama Relung Indonesia Foundation! Dapatkan informasi terkini seputar kehutanan dan lingkungan di Indonesia.

Relung Indonesia Foundation

Copyright © 2023. All rights reserved.