Email Address
info@relung.or.id
Phone Number
+62 851-7544-2708
Our Location
Sleman, Yogyakarta 55573
info@relung.or.id
+62 851-7544-2708
Sleman, Yogyakarta 55573
admin
Oktober 19, 2026

Masyarakat Kalurahan Pagerharjo di Perbukitan Menoreh kini resmi memiliki benteng hukum mandiri untuk menjaga hutan dan sumber mata air mereka. Melalui Musyawarah Kalurahan yang digelar pada 22 September 2026, warga secara bulat menyepakati Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Wanabraya. Terobosan tata kelola lokal ini didukung penuh melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+, sebuah mekanisme pembayaran berbasis kinerja lingkungan yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Keberadaan hutan rakyat di Perbukitan Menoreh bukan sekadar deretan pepohonan hijau, melainkan tulang punggung penyangga kehidupan bagi masyarakat Kalurahan Pagerharjo dan Daerah Istimewa Yogyakarta secara keseluruhan. Dengan luas hutan negara di DIY yang hanya berkisar lima persen dari total tutupan lahan, beban menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan air sebagian besar bertumpu pada hutan-hutan rakyat milik warga. Hutan rakyat ini menyimpan potensi besar sebagai penyerap karbon alami untuk mitigasi perubahan iklim, sekaligus benteng utama pencegah bencana tanah longsor dan kekeringan.
Namun, mengelola hutan rakyat di tingkat tapak menyimpan tantangan yang kompleks. Selama ini, warga di tingkat padukuhan kerap dihadapkan pada ancaman perburuan satwa liar, potensi gangguan terhadap debit sumber mata air, serta ketidakpastian hukum ketika berhadapan dengan pihak luar atau investor yang berminat mengeksploitasi kawasan perbukitan. Tanpa adanya aturan main yang jelas dan mengikat, ikhtiar warga dalam menjaga kelestarian lingkungan sering kali berjalan sendiri-sendiri tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya fasilitasi pendampingan melalui Kegiatan Pengembangan Tata Kelola Unit Manajemen Hutan Rakyat Lestari (UMHRL). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari pencapaian Outcome 4 Program RBP REDD+ di DIY yang berfokus pada penghidupan masyarakat sekitar hutan secara berkelanjutan. Suasana hangat dan penuh antusiasme mewarnai Balai Kalurahan Pagerharjo saat pemerintah kalurahan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, tokoh masyarakat, serta pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) duduk bersama merumuskan masa depan tata kelola hutan mereka.

Gambar 1: Suasana antusias warga dan perwakilan lembaga saat mengikuti Musyawarah Kalurahan Sidoharjo mengenai Peraturan Kalurahan Wanabraya.

Gambar 2: Suasana antusias warga dan perwakilan lembaga saat mengikuti Musyawarah Kalurahan Pagerharjo mengenai Peraturan Kalurahan Wanabraya.
Musyawarah tersebut bukan sekadar forum formalitas perizinan, melainkan ruang dialog yang hidup di mana aspirasi warga dari tiap padukuhan didengar dan dirumuskan menjadi norma hukum bersama. Di hadapan para peserta musyawarah, pihak DLHK menekankan bahwa kehadiran Perkal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi petani hutan. Di sisi lain, peraturan ini juga menjadi pijakan resmi bagi Pemerintah Provinsi DIY dalam memberikan pendampingan teknis kehutanan secara berkelanjutan di Kalurahan Pagerharjo.
Inti dari Peraturan Kalurahan yang disepakati adalah pelembagaan sistem Wanabraya, yakni model pengelolaan hutan lestari pada hutan rakyat berbasis kearifan lokal dan Keistimewaan DIY. Sistem Wanabraya menjembatani dua pilar utama: kewajiban menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyerapan karbon dan pelindung air, serta hak warga untuk memperoleh penghidupan yang layak dari hasil hutan.
Melalui Perkal Wanabraya, Kelompok Tani Hutan diberikan legalitas dan kewenangan penuh untuk mengelola kawasan hutan rakyat secara arif. Warga tidak hanya didorong untuk menanam kayu, tetapi juga menerapkan pola agroforestri, agrosilvipastura, hingga agrosilvofisheri yang memadukan tanaman kehutanan dengan komoditas produktif, peternakan, dan perikanan. Guna menghindari persaingan tidak sehat dan menjaga asas keadilan, pemanfaatan potensi jasa lingkungan seperti ekowisata diatur agar dikelola secara komunal melalui KTH atau wadah gabungan Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR), bukan oleh individu secara sepihak. Selain itu, Perkal ini membekali masyarakat dengan dasar hukum kuat untuk mengatur setiap investor luar yang ingin masuk, memastikan bahwa setiap kerja sama harus memberi manfaat terbesar bagi warga lokal tanpa merusak fungsi lingkungan.
Perdebatan paling dinamis dalam musyawarah muncul saat membahas isu perburuan liar dan penanganan gangguan mata air. Warga menghendaki adanya penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan. Musyawarah akhirnya merumuskan mekanisme perlindungan kawasan secara bertahap. Ketika terjadi pelanggaran atau masuknya pihak luar tanpa izin di wilayah pengelolaan KTH, tindakan awal yang dilakukan adalah teguran dan pengusiran secara langsung. Jika pelanggaran berulang, pemerintah kalurahan akan memberikan surat peringatan tertulis hingga maksimal tiga kali. Apabila ikhtiar persuasif tersebut tetap diabaikan, barulah kasus tersebut diteruskan ke jalur hukum pidana melalui aparat penegak hukum.
Kesepakatan ini memberikan rasa aman bagi warga sekaligus menegaskan bahwa Peraturan Kalurahan berfungsi sebagai payung hukum bersama bagi seluruh padukuhan di Pagerharjo. Di saat yang sama, musyawarah menegaskan prinsip keadilan di mana keikutsertaan warga dalam KTH bersifat sukarela. Warga yang belum atau tidak bergabung dalam KTH tetap memiliki hak penuh atas lahan milik mereka dan berhak mendapatkan fasilitasi pelayanan kehutanan dari pemerintah kalurahan.
Musyawarah Kalurahan Pagerharjo mencapai puncaknya saat Pemerintah Kalurahan dan seluruh perwakilan warga menyepakati dan menandatangani dokumen Peraturan Kalurahan Pengelolaan Hutan Rakyat Wanabraya.

Gambar 3 : Prosesi penandatanganan dan pengesahan Peraturan Kalurahan Pagerharjo sebagai bukti komitmen bersama menjaga hutan lestari.

Gambar 4: Prosesi penandatanganan dan pengesahan Peraturan Kalurahan Sidoharjo sebagai bukti komitmen bersama menjaga hutan lestari.
Pengesahan Peraturan Kalurahan Pagerharjo menjadi bukti nyata bahwa skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ tidak berhenti pada wacana teknis di tingkat provinsi, melainkan mampu menggerakkan aksi nyata di tingkat tapak. Melalui aturan lokal yang adil, partisipatif, dan inklusif ini, Kalurahan Pagerharjo telah membuktikan bahwa upaya menjaga kelestarian Hutan Menoreh dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan warga dan penguatan kelembagaan masyarakat lokal.
Kontributor:
Rhevia Rizky Khoirunnisa & Rizka Maulidasari
“Dynamic Harmony between Human and Nature.”
-Relung Indonesia
Jaga lingkungan bersama Relung Indonesia Foundation! Dapatkan informasi terkini seputar kehutanan dan lingkungan di Indonesia.
Relung Indonesia Foundation
Copyright © 2023. All rights reserved.