Mengatasi Limbah Ternak Melalui Pupuk Organik

Fakta Menarik

Pernahkah kalian membayangkan, apabila ada sekitar 5 ton limbah ternak yang dibuang ke aliran sungai begitu saja setiap harinya? Begitulah yang terjadi di kebanyakan daerah dataran tinggi di Indonesia yang belum teredukasi dengan baik. Melihat fenomena ini, Relung bekerja sama dengan pemerintah Desa Yosorejo, Kecamatan Petungkriyono, mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengatasi masalah limbah ternak tersebut.

Kecamatan Petungkriyono merupakan hulu DAS Sengkarang, dan sebagian besar airnya masih dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan di daerah bawahnya seperti kabupaten hingga kota Pekalongan. Oleh karena itu, mengatasi masalah limbah ternak menjadi prioritas penting bagi masyarakat di daerah ini.

Program Relung

Salah satu program yang ditawarkan oleh Yayasan Relung Indonesia adalah pendampingan pengolahan limbah ternak menjadi pupuk organik. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Relung Indonesia, masyarakat di Desa Yosorejo berhasil memanfaatkan limbah ternak menjadi sumber daya yang bermanfaat. Program ini memberikan solusi yang ramah lingkungan dan efektif untuk mengatasi masalah limbah ternak, sementara mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Program ini dilaksanakan di Desa Yosorejo, Kecamatan Petungkriyono. Melalui diskusi panjang bersama Pemerintah Desa dan Kelompok Tani Hutan. Terdapat kurang lebih 170 kandang masyarakat yang sepakat untuk mengumpulkan limbah ternaknya ke dalam unit produksi pupuk organik yang dikelola oleh BUMDES Desa Yosorejo, yang kemudian akan diolah menjadi bahan baku produksi.

Proses pengolahan limbah ternak menjadi pupuk organik dilakukan dengan metode yang aman dan efektif, sehingga mampu menghasilkan pupuk berkualitas tinggi yang dapat digunakan sebagai sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dengan pendampingan pengolahan limbah ternak menjadi pupuk organik, program ini berhasil mengatasi masalah limbah ternak yang tadinya dibuang begitu saja di aliran sungai, sehingga mengurangi pencemaran air dan memperbaiki kualitas air di sekitar desa. Pupuk organik yang dihasilkan dari limbah ternak juga lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, karena tidak menggunakan bahan kimia yang dapat mencemari air dan tanah. Sehingga kualitas tanah di sekitar desa akan menjadi lebih subur, serta meningkatkan kualitas hasil panen dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Hal ini membuat program ini menjadi solusi yang efektif dan ramah lingkungan dalam mengatasi masalah limbah ternak dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Serta memberikan dampak positif pada perekonomian warga.

Dalam jangka panjang, program ini dapat membawa dampak positif yang signifikan pada kualitas air di daerah tersebut hingga di daerah-daerah lain di bawahnya, serta memberikan contoh bagi daerah lain untuk mengatasi masalah serupa. Penggunaan pupuk organik yang ramah lingkungan juga dapat membantu menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi pencemaran air dan tanah akibat penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.

Dengan demikian, program ini dapat membawa dampak yang positif pada lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat, serta berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang. Selain itu, program ini juga dapat diaplikasikan di daerah lain untuk mengatasi masalah limbah ternak, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas lagi bagi masyarakat Indonesia.

Jika Anda tertarik untuk mendukung program pendampingan Yayasan Resiliensi Lingkungan dalam mengatasi permasalahan lingkungan di Kecamatan Petungkriyono, Anda dapat menghubungi kami melalui website resmi kami di www.relungindonesia.org Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Petungkriyono!

                                      Peternak muda dari Desa Yosorejo mengumpulkan limbah ternaknya ke Unit Produksi Pupuk Organik.

                                       Para peternak sapi Desa Yosorejo bersama-sama mengumpulkan limbah ternaknya.

Menumbuhkan Kesadaran Pengelolaan Sampah Plastik di Petungkriyono

Pencemaran sampah plastik merupakan permasalahan lingkungan yang bukan hanya sering terjadi di kota-kota besar, namun kini telah menjangkau di desa-desa, salah satunya di wilayah Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan.

Sampah di Petungkriyono

Sebagian besar masyarakat Petungkriyono tidak mengelola sampah rumah tangganya dengan baik, bahkan hanya dibuang begitu saja di aliran sungai. Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup modern di pedesaan telah menghasilkan banyak sampah plastik dan menjadi penyebab utama permasalahan ini. Wilayah Kecamatan Petungkriyono terletak di pegunungan dan menjadi salah satu sumber mata air penting bagi Kabupaten Pekalongan. Oleh karena itu, apabila pencemaran sampah plastik terjadi di wilayah pegunungan ini, maka dapat berdampak pada kualitas air di wilayah yang berada di bawahnya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dalam sektor lingkungan hidup.

Sehingga diperlukan tindakan konkret di lapangan untuk menginspirasi kesadaran masyarakat dan mengubah perilaku terkait pengelolaan sampah plastik. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial & lingkungan, Yayasan Relung Indonesia telah melakukan berbagai program pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Petungkriyono, salah satunya adalah kampanye untuk mengurangi sampah plastik di Desa Tlogopakis.

Langkah Relung

Melalui program pendampingan, Yayasan Relung Indonesia mengajak masyarakat di Kecamatan Petungkriyono khususnya generasi muda, untuk mengelola sampah dengan baik dan mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan. Pendampingan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi, pelatihan, serta bantuan teknis kepada masyarakat. Harapannya, ke depan akan ada kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kelestarian bumi melalui tindakan sederhana, seperti membersihkan sampah plastik di lingkungan sekitar kita.

Program pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Relung Indonesia tidak hanya membantu masyarakat di Kecamatan Petungkriyono untuk mengatasi permasalahan pencemaran sampah plastik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup mereka. Dengan mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan, Kecamatan Petungkriyono menjadi lebih bersih dan sehat, dan masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.

Jika Anda tertarik untuk mendukung program pendampingan Yayasan Resiliensi Lingkungan dalam mengatasi permasalahan pencemaran sampah plastik di Kecamatan Petungkriyono, Anda dapat menghubungi kami melalui website resmi kami di www.relungindonesia.org Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Petungkriyono!

                                      Generasi muda bekerja sama memungut sampah di Desa Tlogopakis

                                      Generasi muda menyusuri jalanan di Desa Tlogopakis

                                      Generasi muda terlihat bahagia bekerja sama mengumpulkan sampah plastik di Desa Tlogopakis

Menghijaukan Pesisir Selatan Jawa

Ekosistem perairan seperti sungai dan pantai merupakan ekosistem yang rentan terhadap perubahan iklim dan berbagai aktivitas manusia. Berbagai permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran dan konversi lahan membuat daya dukung ekosistem perairan menurun. Pantai dan sungai yang tercemar dan vegetasi di sekitarnya yang terus berkurang akan merugikan manusia itu sendiri pada akhirnya. Kualitas lingkungan sungai dan pantai akan sangat menentukan kondisi ekosistem dan kehidupan biota laut secara umum.

Para aktivis Yayasan Relung Indonesia sejak tahun 2004 mempunyai perhatian terhadap kondisi ekosistem perairan ini terutama dalam hal revegatasi pantai . Program Konservasi Pantai dan Pesisir ini mempunyai fokus area di pesisir selatan D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. Upaya mengembangkan program ini, Yayasan RELUNG juga mendorong berbagai pihak seperti organisasi pemuda, instansi pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak swasta perguruan tinggi dan komunitas untuk bersama-sama peduli terhadap kelestarian ekosistem pantai.

Ekosistem perairan seperti sungai dan pantai merupakan ekosistem yang rentan terhadap perubahan iklim dan berbagai aktivitas manusia. Berbagai permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran dan konversi lahan membuat daya dukung ekosistem perairan menurun. Pantai dan sungai yang tercemar dan vegetasi di sekitarnya yang terus berkurang akan merugikan manusia itu sendiri pada akhirnya. Kualitas lingkungan sungai dan pantai akan sangat menentukan kondisi ekosistem dan kehidupan biota laut secara umum.

Para aktivis Yayasan Relung Indonesia sejak tahun 2004 mempunyai perhatian terhadap kondisi ekosistem perairan ini terutama dalam hal revegatasi pantai . Program Konservasi Pantai dan Pesisir ini mempunyai fokus area di pesisir selatan D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah. Upaya mengembangkan program ini, Yayasan RELUNG juga mendorong berbagai pihak seperti organisasi pemuda, instansi pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak swasta perguruan tinggi dan komunitas untuk bersama-sama peduli terhadap kelestarian ekosistem pantai.

Merintis Wisata Berbasis Masyarakat yang Ramah Lingkungan di Petungkriyono

Petungkriyono 10 tahun yang lalu masih dikenal sebagai wilayah yang sepi dan juga terisolir. Kecamatan yang berada di bagian selatan Kabupaten Pekalongan ini wilayahnya berbukit-bukit dan didominasi kawasan hutan. Namun sejak 5 tahun belakangan ini setiap akhir pekan dan liburan kawasan ini ramai dikunjungi wisatawan yang datang dari Kota Pekalongan.

Potensi wisata alam di Petungkriyono memang tinggi. Banyak lokasi-lokasi dengan pemandangan khas pegunungan yang indah. Ada beberapa air terjun yang dapat dinikmati pengunjung. Sungai-sungai jernih pun mengalir diantara kerimbunan hhutan yang masih alami. Ditambah lagi hawa yang sejuk khas dataran tinggi maka semakin lengkaplah potensi wilayah ini untuk dikunjungi wisatawan. Diluar itu hutan yang masih lebat juga menyimpan keanekaragaman hayati yang cukup tinggi. Beberapa hewan langka seperti owa jawa, lutung, landak, harimau kumbang, masih hidup di hutan petungkriyono. Para peneliti juga menginformasikan bahwa tempat ini menjadi habitat berbagai jenis anggrek yang diantaranya langka dan dilindungi.

Berkembangnya Usaha Wisata Oleh Masyarakat Petungkriyono

Berbekal semua potensi yang ada, masyarakat Petungkriyono mencoba mengembangkan beberapa obyek dan juga atraksi wisata sejak 2010-an. Layanan ini dibuka dengan mengembangkan manajemen sederhana yang kemudian berkembang menjadi Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yang di bawah pembinaan dari Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan. Terkait dengan lokasi obyek wisata yang ada di dalam kawasan hutan maka kelompok masyarakat yang mengembangkan usaha pariwisata ini mengembangkan usaha wisata bekerjasama dengan Perum Perhutani. Atraksi wisata yang ditawarkan sebagian besar berupa air terjun, wisata sungai, dan pemandangan alam. Jenis wisata yang dikembangkan masih berupa mass tourism dimana pengembangan infrastruktur buatan seperti tempat selfie yang instagrammable menjadi obyek favorit wisatawan.

Hutan Alam Sekunder yang ada di Petungkriyono

Ekowisata meskipun sudah menjadi wacana di tingkat pemerintah daerah semenjak tahun 2005 namun masih belum dikembangkan secara serius meskipun potensi yang ada sangat besar.Masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Petungkriyono saat ini tengah mengembangkan banyak inisiatif dan membangun berbagai obyek wisata di sekitar kawasan hutan ini. Berbagai atraksi coba dikembangkan oleh masyarakat seperti: Atraksi melihat air terjun, water tubing, Café, bumi perkemahan, paket wisata pedesaan dan outbound. Beberapa lokasi dan atraksi wisata yang telah berkembang di Petungkriyono dapat dilihat pada tabel berikut ini.

No Nama Lokasi Desa Atraksi yang dikembangkan
1 Tirta Muncar Mesoyi Melihat air terjun
2 Black Canyon Kayupuring Café, water tubing
3 Welo Asri Kayupuring Water tubing
4 Curug Muncar Curug Muncar Melihat air terjun, pemandian air panas, berkemah, jungle tracking
5 Puncak Tugu dan Jalak Yosorejo Hiking, dan melihat pemandangan, berkemah
6 Curug Bajing Tlogopakis Melihat air terjun
7 Karang Srity Tlogopakis Berkemah, outbound, wisata desa, natural water boom
8 Situs Lingga Yoni Tlogopakis Wisata sejarah
9 Embung Rawa Tlogopakis Kuliner ikan, berperahu
10 Puncak Kendalisodo Tlogopakis Hiking, berkemah
11 Telaga Sigebyar Tlogopakis Melihat telaga, berperahu

Pihak pemerintah daerah sendiri sangat mendukung dengan pengembangan wisata alam ini. Sejak tahun 2018 dilakukan penyempurnaan akses ke dalam kawasan dengan memperbaiki jalan. Saat ini akses jalan ke dalam kawasan sangat lancar karena jalan sudah berupa aspal hotmix dengan lebar 4 m. Dengan semakin terbukanya akses ini maka kegiatan wisata di kawasan ini semakin marak. Berkembangnya wisata alam di kawasan ini merupakan berkah tersendiri bagi masyarakat. Kunjungan semakin meningkat pada hari-hari libur. Namun disisi lain kegiatan wisata ini berpotensi untuk meningkatkan gangguan terhadap kehidupan satwa liar yang ada di kawasan, jika tidak terkendali kegiatan wisata yang berlebihan justru dapat ber-efek negatif terhadap kehidupan berbagai satwa liar yang ada di kawasan ini. seperti Owa Jawa yang merupakan ikon kawasan ini.

Resiko Pengembangan Wisata Alam Secara Massal

Mengingat semakin berkembangnya usaha wisata yang ada di wilayah ini, maka perlu diperhatikan beberapa potensi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang dalam perspektif keberlanjutan. Berdasarkan proses assessment di lapangan oleh Yayasan Resiliensi Lingkungan Indonesia (YRLI) pengembangan wisata di wilayah ini mempunyai beberapa resiko ke depan jika tidak diperhatikan oleh para pelaku usaha wisata dan parapihak terkait. Resiko ini melingkupi aspek sosial, lingkungan maupun aspek budaya lokal. Beberapa potensi resiko pengembangan yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut:

Aspek Potensi Resiko
Sosial • Konflik horizontal sebagai imbas dari persaingan usaha wisata. Persaingan ini bisa antar pelaku individu, antar obyek dan juga antar desa
• Tergesernya pelaku wisata setempat oleh investor yang bermodal lebih kuat
Lingkungan Hidup • Berkurangnya luasan tutupan lahan hutan untuk pembangunan infrastruktur
• Pencemaran lingkungan karena sampah wisatawan yang tidak dikelola dengan baik
• Terganggunya habitat satwa liar dan langka akibat kunjungan wisatawan
• Kebisingan saat musim puncak kunjungan
Budaya • Hilangnya ciri khas bangunan tradisional tergantikan oleh arsitektur modern
• Hilangnya tradisi bertani oleh kalangan generasi muda

Berdasarkan analisa terhadap berbagai potensi resiko dan dampak negatif dari perkembangan wisata di atas maka RELUNG Indonesia berinisiatif untuk mensosialisasikan gagasan tentang Wisata Berkelanjutan pada parapihak terkait kepariwisataan di Petungkriyono.

Wisata Berkelanjutan

Badan Dunia tentang Kebudayaan (UNESCO) mendefinisikan pariwisata berkelanjutan sebagai kegiatan pariwisata yang menghormati masyarakat lokal, para wisatawan, warisan budaya serta lingkungan hidup. Sedangkan Badan Dunia untuk Perdagangan (UN WTO) memberikna pengertian tentang pariwisata berkelanjutan adalah:

“The development of sustainable tourism meets the needs of the tourists and the current hosts of the region, at the same time as it protects and improves the opportunities of the future. It is focused on the management of all the resources in such a way as to satisfy all the economic, social and aesthetic needs, and at the same time as it respects the cultural integrity, the essential ecological processes, the biological diversity and the life support systems”

Pembangunan pariwisata berkelanjutan memenuhi kebutuhan wisatawan dan para pelaku usaha setempat, sekaligus melindungi dan meningkatkan peluang di masa depan. Ini difokuskan pada pengelolaan semua sumber daya sedemikian rupa untuk memenuhi semua kebutuhan ekonomi, sosial dan estetika, dan pada saat yang sama menghormati integritas budaya, proses-proses ekologi esensial (penting), keanekaragaman hayati dan sistem-sistem pendukung kehidupan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka  RELUNG Indonesia berupayakan mempromosikan nilai-nilai dan gagasan mendasar dari pariwisata berkelanjutan di kawasan hutan Petungkriyono.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan wawasan keberlanjutan kepada para stakeholder terkait utamanya para pelaku wisata yang mengelola obyek, lokasi ataupun atraksi wisata di kawasan ini. Dengan adanya pemahaman para pelaku usaha wisata tentang wisata yang berkelanjutan maka segala macam resiko yang diidentifikasi di atas tidak muncul mengiringi berkembangnya pariwisata di masa yang akan datang. Selain itu dengan berkembangnya wawasan tentang pariwisata berkelanjutan ini akan meningkatkan kualitas layanan wisata yang ada di Petungkriyono.

Apa yang Telah Dilakukan

Inisiatif yang dikembangkan oleh RELUNG Indonesia ini masih pada tahapan awal. Hal ini dilakukan dengan melakukan diskusi dengan para pengelola wisata. Diskusi dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pelaku wisata atau permasalahan tentang kawasan hutan di Petungkriyono itu sendiri.

Dari diskusi-diskusi yang diselenggarakan paling tidak ada beberapa isu yag disampaikan oleh para partisipan, diantaranya adalah:

  1. Persolan sampah wisata yang belum ada sistem ataupun kebijakan yang mengaturnya
  2. Masalah perburuan satwa liar yang masih terjadi
  3. Kebisingan dan kemacetan di saat musim puncak kunjungan
  4. Kelembagaan pengelolaan usaha wisata
  5. Persaingan antar obyek wisata
Diskusi dengan para pelaku wisata di Welo Asri

Berdasarkan sejumlah diskusi ini maka diperlukan upaya-upaya tindak lanjut, yaitu:

  • Mempererat komunikasi dan koordinasi antar pelaku wisata di Petungkriyono
  • Perlu dilakukan upaya koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak terkait tentang permasalahan sampah, perburuan satwa
  • Perlunya mengembangkan paket wisata bersama yang berprinsip pada pemerataan akses pengunjung terhadap obyek-obyek wisata yang ada.
Diskusi tentang wisata berkelanjutan di Tlogopakis

Mengembangkan Pola Agroforestry yang Tepat untuk Dataran Tinggi Merapi – Merbabu

Persoalan Tata Guna Lahan di Dataran Tinggi Merapi-Merbabu

Lahan – lahan di lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu hingga saat ini dimanfaatkan secara sangat intensif oleh masyarakat dengan melakukan budidaya tanaman sayur-sayuran dan tembakau. Hal ini menyebabkan kondisi lahan semakin kritis dengan tingkat erosi yang sangat tinggi. Namun apa daya masyarakat telah terlanjur menyandarkan perekonomian mereka dengan pola budidaya tersebut

Apakah  pola tanam yang sudah  lama dan mengakar di masyarakat ini dapat diubah? Jawaban singkatnya adalah: bisa! Namun hal ini membutuhkan beberapa syarat, yaitu:

  • Tidak beresiko secara ekonomi bagi petani
  • Perubahan tidak terjadi secara drastis
  • Dilakukan bertahap dan dalam jangka waktu panjang

Peluang Pengembangan Agrofrestry Dataran Tinggi

Pengembangan agroforestry merupakan salah satu jawaban atas degradasi lingkungan (lahan) yang ada di dataran tinggi Merapi-Merbabu. Agroforestry dikembangkan dengan mengembangkan budidaya komoditi-komoditi yang tidak bersifat musiman namun berjangka panjang, baik itu untuk menghasilkan buah, getah, daun ataupun kayu. Dalam hal ini perlu dipilih jenis-jenis yang mampu beradaptasi dengan kondisi dataran tinggi dan tanah vulkanik

Agroforestri Kawasan Gunung Merapi dan Merbabu

Kopi Arabica Sebagai Pioner

Kopi merupakan salah satu pilihan komoditi yang ramah lingkungan untuk dikembangkan di kawasan ini. Dan jenis kopi yang sesuai dengan dataran tinggi adalah jenis Kopi Arabica. Sebagian petani telah merintis tanaman ini namun belum seberapa jumlahnya. Komoditi ini mulai intensif dikembangkan sejak tahun 2010 melalui program Petani Peduli Lahan oleh Yayasan Infront. Kabar baiknya adalah sebagian petani sudah merasakan manfaat ekonomi dari budidaya kopi Arabica ini.

Saatnya Memperluas Kopi dan Memperkaya Jenis Yang Lain

Yayasan Resiliensi Lingkungan Indonesia telah dan akan melanjutkan pengembangan agroforestry di kawasan ini dengan beberapa langkah, yaitu:

  • Memperluas tanaman kopi arabica
  • Memperkenalkan jenis-jenis komoditi lain yang berjangka panjang dan  sesuai dengan karakter kawasan

Selain kopi arabica beberapa jenis yang potensial untuk dikembangkan di kawasan ini adalah alpokat dataran tinggi (varietas hass) dan juga kacang macadamia. Selain itu juga perlu ditambahkan pohon penghasil kayu seperti suren dan juga sengon. Jenis-jenis ini akan dikombinasikan dengan tumbuhan pakan ternak.

Oleh: Uyung Pramudiyanto

Merajut Kolaborasi Multi-Sektor Melalui Perencanaan Kolaboratif Berbasis Lanskap di Sumatera Selatan

Kerusakan lingkungan hidup salah satunya disebabkan oleh pengabaian aspek lingkungan hidup dalam membangun sektor-sektor pembangunan yang diperhitungkan dapat memberikan kontribusi tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi mungkin dicapai, namun kerusakan lingkungan yang terjadi justru mengurangi makna dari pembangunan itu sendiri tatkala berdampak pada rusaknya hutan, sungai, pesisir dan juga kualitas udara yang menurun. Apalagi pertumbuhan ini pada akhirnya juga masih diikuti oleh tingkat kemiskinan yang tinggi dan infrastruktur sosial yang masih belum memadai. Pendekatan pembangunan dengan bertumpu pada “sektor-sektor” unggulan untuk meraih pertumbuhan saatnya untuk direnungkan kembali.

Paska kebakaran lahan dan hutan besar-besaran pada tahun 2015 [1] menjadikan  pemerintah daerah dan parapihak di Sumatera Selatan mulai menyadari pentingnya sinergi antar sektor terutama untuk mengatasi berbagai resiko lingkungan hidup dan pengentasan kemiskinan. Pendekatan multipihak, multi-sektor, dan multi-tingkat mulai dirintis untuk memantapkan arah tata kelola skala lanskap (landscape governance). Project KELOLA Sendang (Kemitraan Pengelolaan Lanskap Sembilang Dangku) menjadi salah satu momentum berarti dalam hal ini. [2]

__________
[1] Menurut Gubernur Sumsel saat itu kebakaran yang terjadi merusak sekitar 736 ribu ha kawasan hutan yang ada di Sumsel. Lihat https://www.merdeka.com/peristiwa/kebakaran-2015-736-ribu-hektar-hutan-di-sumsel-dinyatakan-rusak. 9 Mei 2017.
[2] KELOLA Sendang adalah sebuah project yang mempromosikan pendekatan lanskap di Sumatera Selatan. Project ini diselenggarakan oleh konsorsium beberapa NGO lokal maupun internasional yang dimotori oleh ZSL, yang diselenggarakan pada tahun 2016-2019. Area project ini meliputi bentang alam dari Taman Nasional Sembilang (Kabupaten Banyuasin) hingga Suaka Margasatwa Dangku (Kabupaten Musi Banyuasin).

Pendekatan Lanskap menjadi istilah yang sangat akrab sejak saat itu bagi para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan. Pendekatan baru tersebut lebih mengedepankan kontribusi gagasan dan keterlibatan para pemangku kepentingan—baik masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Yayasan Resiliensi Lingkungan Indonesia (RELUNG Indonesia) terlibat bersama dengan Yayasan Penabulu yang dipercaya untuk menggagas dan mengembangkan sebuah Rencana Induk (masterplan) KELOLA Sendang sebagai rencana kolaborasi jangka panjang parapihak pada lanskap Sembilang-Dangku. Dokumen ini ini mempunyai periode perencanaan 10 tahun (2018-2028).

Selain fokus pada 2 (dua) tujuan utama yakni meraih kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan mewujudkan ekonomi inklusif untuk kesejahteraan masyarakat, Masterplan KELOLA Sendang juga menetapkan 3 (tiga) Area Model Kemitraan meliputi Kawasan Dangku Meranti, Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Merang – Sungai Ngirawan, dan Kawasan Penyangga TN Berbak Sembilang di Kecamatan Banyuasin II dan Kecamatan Karang Agung Ilir . Para stakeholders pada masing-masing area model pun tergabung dalam sebuah forum multipihak antara lain Forum Dangku Meranti, Forum Medak Merang Kepayang, dan Forum Sembilang Banyuasin.

Masterplan Sebagai Wujud Kepedulian Bersama

Masterplan KELOLA Sendang merupakan suatu bentuk perencanaan kolaboratif untuk mengembangkan rencana aksi kemitraan di Lanskap Sembilang Dangku. Sebagai bentuk perencanaan kolaboratif, masterplan tersebut disusun berdasarkan masukan dari parapihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan Lanskap Sembilang Dangku ,meliputi; pemerintah, swasta, dan masyarakat. Disebutkan pula, bahwa tujuan penyusunan masterplan ini adalah sebagai penopang Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam Green Growth Plan (GGP) pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017.

Dokumen Masterplan KELOLA Sendang merupakan salah satu hasil kerja PSU – PIU sebagaimana dimandatkan oleh SK Gubernur Sumatera Selatan No. 332/KPTS/Bappeda/2017 Tentang Pembentukan Tim Project Supervisory Unit dan Project Implementing Unit Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan Sembilang Dangku. SK tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas Tim PSU – PIU adalah menyusun Rencana Induk Kelola Sendang beserta target-target pencapaian proyek per tahunnya (project milestone) yang akan mengkonsolidasikan seluruh rencana kerja para pihak pada Lanskap Sembilang Dangku. Tim PSU – PIU merampungkan Masterplan KELOLA Sendang pada bulan Agustus 2018 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen masterplan kepada PSC (Project Steering Committee) yang juga terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada bulan September 2018.

Pemaparan Konsep Masterplan KELOLA SENDANG

Masterplan KELOLA Sendang memiliki visi “mewujudkan lanskap berkelanjutan melalui kemitraan masyarakat – pemerintah – swasta yang kuat dan efektif pada Lanskap Sembilang Dangku untuk meraih kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam serta mewujudkan ekonomi inklusif untuk kesejahteraan masyarakat”. Masterplan yang memiliki jangka waktu antara tahun 2018 sampai 2028 ini terbagi dalam Periode Jangka Menengah I (2018 – 2023) dan Periode Jangka Menengah II (2023 – 2028). Sementara itu, tujuan yang akan diraih dalam 10 tahun ke depan meliputi lingkungan hidup dan sumber daya alam yang lestari dan ekonomi yang inklusif. Lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang lestari didekati dengan 2 (dua) sasaran, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan pelestarian keanekaragaman hayati (lihat Ariyanti et al., 2018:111-112). Sedangkan sasaran ekonomi inklusif didekati dengan dimensi kunci pertumbuhan ekonomi inklusif (inclusive growth), yaitu mencapai pertumbuhan berkelanjutan yang akan menciptakan dan memperluas peluang ekonomi, dan memastikan akses yang lebih luas terhadap peluang-peluang tersebut. Secara umum, masterplan ini memiliki 2 (dua) tujuan, 7 (tujuh) sasaran utama, 19 program prioritas, dan 5 (lima) tema kolaborasi. Kelima tema kolaborasi dalam masterplan tersebut meliputi pelestarian keanekaragaman hayati dan perbaikan tutupan lahan, penguatan akses masyarakat terhadap sumberdaya lahan, perkebunan dan hutan tanaman berkelanjutan, pengembangan agrobisnis dan agroindustri di pedesaan, dan pengembangan kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Diakui, proses penyusunan masterplan yang mengedepankan pendekatan multipihak ini masih belum mampu menjangkau keseluruhan stakeholders yang ada. Hal tersebut tentu saja merupakan sebuah keniscayaan yang dapat segera dipahami dan dimaklumi menilik besarnya luas cakupan Lanskap Sembilang Dangku dengan tingginya jumlah dan beragamnya jenis aktor pemangku kepentingan. Meskipun demikian, masterplan dan berbagai dinamika proses yang berlangsung selama ini telah mampu menghasilkan kepedulian bersama terhadap Lanskap Sembilang Dangku. Dalam kerangka pendekatan lankskap (landsape approach), Sayer et al. (2013:3) menyatakan bahwa kepedulian bersama (common concern) merupakan titik masuk dalam membangun kepercayaan dan konsensus para pemangku kepentingan untuk bekerja bersama mengatasi berbagai permasalahan.

Skema Masterplan KELOLA Sendang

Memang, sejauh ini, sebagai wujud kepedulian bersama (common concern), Masterplan KELOLA Sendang masih belum memiliki kepastian hukum secara formal, sehi ngga keberadaannya masih belum mampu sepenuhnya menjadi acuan bersama dalam pengaturan lanskap (landscape governance). Masterplan KELOLA Sendang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SK Gubernur Sumsel No. 332/KPTS/Bappeda/2017, sehingga dengan sendirinya—memiliki status legal dari ikatan dasar hukum yang melingkupinya. Dalam berbagai kerja kolaborasi (collaborative action), legitimasi dari para aktor pemangku kepentingan lebih diperlukan bagi berlangsungnya tindakan bersama secara nyata. Namun demikian, harus dipahami pula bahwa terdapat beberapa aktor yang hanya dapat bertindak atas dasar regulasi legal-formal. Dengan demikian, upaya legalisasi Masterplan KELOLA Sendang harus tetap dituntaskan—dengan tetap selalu menjaga legitimasi dari berbagai pihak dan kalangan yang berkepentingan.

Menilik durasi waktunya yang relatif panjang, upaya legalisasi masterplan juga harus diarahkan untuk tidak menjadikannya sebagai sebuah rencana induk yang baku dan bersifat statis. Aturan main bagi terbukanya peluang penyesuaian terhadap masterplan tersebut harus tetap tersedia, agar supaya relevansi dan koherensi terhadap situasi dan kondisi lanskap yang dinamis dapat terus terjaga. Reed et al. (2016:2543-2544) menyampaikan bahwa, secara inheren, lanskap bersifat dinamis. Komponen pembentuk lanskap—baik biofisik, sosial, maupun politik—tidak pernah statis dan perubahan stokastik dapat, akan, dan pasti berlangsung.

Oleh: Rohny Sanyoto dan Akhmad Arief Fahmi

Referensi:

Reed, James et al., 2016. Integrated Landscape Approaches to Managing Social and Environmental Issues in The Tropics: Learning from The Past to Guide The Future, Global Change Biology (2016) 22, 2540 – 2554.

Sayer, Jeffrey et al., 2013. Ten Principles for a Landscape Approach to Reconciling Agriculture, Conservation, and Other Competing Land Uses, Article in Proceedings of the National Academy of Sciences, May 2013.

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 332/KPTS/Bappeda/2017 Tentang Pembentukan Tim Project Supervisory Unit dan Project Implementing Unit Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan Sembilang Dangku

https://www.merdeka.com/peristiwa/kebakaran-2015-736-ribu-hektar-hutan-di-sumsel-dinyatakan-rusak

Mewujudkan Sungsang Sebagai Kampung Nelayan Bersih dan Indah

Berpuluh-puluh tahun kawasan perkampungan nelayan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin bermasalah dengan sistem pengelolaan sampah. Dapat diakatakan bahwa di tengah pemukiman yang padat ini tidak ada sistem pengelolaan sampah sama sekali. Membuang sampah disembarang tempat pun jadi kebiasaan masyarakat sehari-hari. Konsekuensinya sampah menumpuk dan berserakan diantara rumah-rumah dan dibawah rumah panggung yang dihuni warga.

Belum Ada Solusi

Perkampungan yang terdiri dari 5 desa ini menurut data resmi tahun 2018 dihuni oleh kurang lebih 23.758 jiwa penduduk atau kurang lebih sekitar 5000 Kepala Keluarga ini merupakan perkampungan yang sangat padat di kawasan pasang surut muara Sungai Musi dan pesisir Selat Bangka.  Perkampungan ini tidak dilengkapi dengan sistem pembuangan sampah sehingga masyarakat membuang sampah begitu saja di area pemukiman atau pantai dan tepian laut. Lambat laun sampah plastik terlihat menumpuk di setiap pojok, lorong dan sudut pemukiman dan menciptakan pemandangan yang kumuh dan kotor. Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan juga pemerintah desa hingga program ini dijalankan belum menemukan solusi tentang masalah persampahan ini. Beberapa permasalahan yang dihadapi adalah tidak adanya alokasi lahan untuk pembuangan akhir atau pembuangan sementara dan juga kemauan penduduk untuk mengeluarkan atau membayar biaya pengolahan sampah. Pemerintah juga terlihat masih enggan membangung infrastruktur pengelolaan sampah karena belum ada sistem pengelolaan yang tepat.

Strategi Sederhana, Efektif dan Mudah Direplikasi

Diperlukan pendekatan dan strategi yang tepat dan mudah diterima masyarakat untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan ini. Tim dari RELUNG Indonesia yang bekerjasama dengan Yayasan Penabulu-KELOLA Sendang mencoba menggagas strategi dan pendekatan.

Inisiatif ini dimulai dengan diskusi awal antara anggota perangkat Desa Sungsang, Kec. Banyuasin II dengan tim Yayasan Penabulu dan RELUNG Indonesia pada awal bulan Agustus 2019. Diskusi ini memunculkan berbagai ide salah satunya mengintegrasikan gerakan pengelolaan sampah dengan aktivitas pendidikan dan kebudayaan.  Hal ini didasari pemikiran bahwa edukasi terkait sampah merupakan hal utama dan pertama untuk mengubah persepsi dan perilaku masyarakat setempat terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan rangkaian diskusi dengan pemerintah kecamatan maka disusunlah strategi kampanye bertemakan Sungsang Bersih dan pengembangan Bank Sampah.  Selanjutnya  disepakati pelaksanaan hal-hal teknis sebagai berikut:

  • Dicanangkan beberapa area percontohan bersih
  • Digalakkan kegiatan Jumat Bersih
  • Dilakukan kegiatan pengumpulan sampah di suatu tempat
  • Dilakukan sosialisasi tentang permasalahan sampah dan rencana pengelolaannya kepada staf kecamatan, sekolah, perangkat desa, dan juga Puskesmas.
  • Pembentukan pengurus Bank Sampah
  • Dilakukan penjajakan pasar untuk penjualan sampah yang telah terkumpul

Berdasarkan kesepakatan diatas maka ditetapkan beberapa area percontohan bebas sampah,  yaitu:

  • Komplek kecamatan,
  • komplek puskesmas,
  • komplek Balai Desa
  • kompleks sekolah SD Negeri Banyuasin II

Selain menciptakan komplek percontohan bebas sampah melalui “Gerakan Jumat Bersih”, pemerintah kecamatan juga mengembangkan sistem pengelolaan Bank Sampah. Bank Sampah ini dikembangkan di Ibukota Kecamatan yaitu Desa Sungsang I.   Gerakan Jumat Bersih dan Pengembangan Bank Sampah ini terbukti secara efektif   bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat dan juga pemerintah desa-desa kawasan perkampungan Sungsang. Pengelolaan Tempat Pengumpulan Sementara dan Bank Sampah ini merupakan bentuk inovasi kelembagaan dalam mengatasi persoalan sampah. Keberadaan Bank Sampah dan sistem penampungannya mampu memberikan daya ungkit bagi masyarakat untuk mengembangkan sistem pembuangan sampah. Pengelola Bank Sampah mengumpulkan sampah dari masyarakat dan mencatat volume sampah yang dikumpulkan warga. Selanjutnya sampah an organic seperti plastic, kertas, logam dan lain sebagainya dijual ke Palembang ke pengepul sampah komersial. Saat ini pengelola Bank sampah ini memperoleh subsidi pendanaan dari pemerintah kecamatan sebagai pegawai honorer, namun selanjutnya akan ditopang pula dari hasil penjualan sampah yang terkumpul.

Salah Satu Moment Gerakan Jumat Bersih yang Diikuti Oleh Para Pelajar di Desa Sungsang I

Pada perkembangannya terdapat 2 pemerintah desa yaitu pemerintah Desa Sungsang III dan Desa Muara Sungsang telah mengalokasikan Dana Desa  sebesar masing-masing 100 juta rupiah untuk mengembangkan  dan sistem pengelolaan sampah di desanya masing-masing.  Pemerintah juga telah mengalokasikan anggarannya untuk membangun Tempat Pengelolaan Sementara (TPS) untuk sampah di kawasan Sungsang ini pada tahun 2020.

Kurang lebih 1 tahun beberapa strategi yang telah disusun diatas dijalankan dan terlihat mampu meningkatkan perhatian masyarakat terhadap isu pengelolaan sampah. Namun sejumlah kendala muncul di tengah jalan:

  • Bank Sampah tidak lagi menampung residu hasil pemilahan
  • Belum ada infrastruktur yang memadai untuk menampung sampah yang telah dikumpulkan warga
  • Dana Desa terimbas kebijakan refocusing untuk penanganan covid-19

Inisiasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah

Mengingat  masih banyaknya kendala yang dihadapi oleh warga masyarakat maka Tim RELUNG Indonesia bersama Yayasan Penabulu  pada pertengahan tahun 2020 bersama-sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dari 5 desa yang ada di pemukiman ini menggagas ide tentang peraturan desa tentang pengelolaan sampah. Penyusunan peraturan desa ini bertujuan untuk:

  • Membangun sistem dan mekanisme pengelolaan sampah secara kolektif di setiap desa
  • Membangun kelembagaan khusus yang menanganani urusan sampah di setiap desa

Memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan maslah sampah

Rapat Pembahasan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah Antara Pemerintah Kecamatan Banyuasin II dan 5 Pemerintah Desa Kawasan Sungsang

Melalui beberapa kali pembahasan yang dilakukan baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa pada  Desember 2020 rancangan peraturan desa tentang pengelolaan sampah di 5 desa di perkampungan Sungsang telah selesai dibahas antara pemerintah desa dan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelum disyahkan menjadi Peraturan Desa secara formal akan dilakukan proses konsultasi ke pemerintah kabupaten.

Ketokohan dan Kesamaan Cita-cita

Pada awalnya perubahan ini diinisiasi oleh pemerintah Kecamatan Banyuasin II Perubahan kesadaran tentang pentingnya mengelola sampah ini terjadi di tingkat masyarakat, Dalam hal ini mereka aktif baik sebagai nasabah dan juga pengelola Bank Sampah. Namun kesadaran ini akhirnya berkembang di tingkat pemerintah desa dan juga pemerintah Kabupaten dengan mengalokasikan Anggaran Pembangunan untuk mendukung program yang tengah dikembangkan.

Perubahan ini terjadi karena faktor kepemimpinan yang kuat dari pemerintah kecamatan dan juga pemilihan strategi yang tepat yang dihasilkan antara pemerintah kecamatan Banyuasin II dan Yayasan Penabulu dan RELUNG Indonesia. Selain itu juga terdapat kesadaran yang kuat dari beberapa tokoh seperti pegawai kecamatan, guru-guru, pegawai puskesmas, perangkat desa dan generasi muda tentang pentingnya menangani permasalahan sampah. Kesadaran ini sudah lama tumbuh dibeberapa pihak namun mereka belum tahu harus memulai langkah darimana.

Perubahan terjadi pada saat pemerintah Kecamatan Banyuasin, Sekolah, Puskesmas, dan Pemerintah Desa Sungsang I berhasil merintis area percontohan bebas sampah dan dapat disaksikan dengan nyata oleh mesyarakat dan pemerintah desa lainnya.

Mengembangkan Ekonomi Hijau di Kawasan Petungkriyono

Sekilas Petungkriyono

Kecamatan Petungkriyono merupakan daerah pegunungan dibagian selatan Kabupaten Pekalongan dengan ketinggian antara 600-2100 meter di atas permukaan air laut.  Wilayahnya merupakan daerah dataran tinggi yang masuk dalam deretan Pegunungan Serayu Utara. Di sebelah selatan wilayah kecamatan ini merupakan Kawasan Dataran Tinggi Dieng yang merupakan salah satu ikon wisata alam di Jawa Tengah. Terdapat rangkaian beberapa gunung di wilayah ini  seperti Gunung Rogojembangan, Gunung Kendalisodo, Gunung Sikeru, Gunung Perbata, Gunung Geni, dan Gunung Kukusan.  Topografi yang bergununug-gunung di selingi hamparan sawah yang berteras-teras, hutan yang masih hijau dan air sungai yang jernih membentuk bentang alam yang sangat indah bagi orang yang memandangnya. Sebagai sebuah wilayah yang Petungkriyono mempunyai berbagai potensi yang dapat dikembangkan. Irma Damayanti dkk (2018) menyatakan bahwa petungkriyono paling tidak mempunyai 3 aspek yang menarik untuk kita perhatikan, yaitu: hutan dan keanekargaman hayatinya, peninggalan arkeologis dan juga fenomena bentang alam yang indah.

Tiga Daya Tarik Utama di Kawasan Petungkriyono

Secara administratif wilayah ini berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara di bagian Selatan. Luas wilayah Kecamatan Petungkriono adalah 7.358,523 ha.  Pada tahun 2016  penduduk Kecamatan Petungkriyono berjumlah 12.723 jiwa terdiri 3.403 Rumah Tangga dengan tingkat kepadatan sekitar 173 jiwa/km2. Cukup jarang jika dibandingkan dengan tingkat kepadatan di Pulau Jawa yang mencapai kepadatan penduduk diatas 1000 jiwa/km2.

Karena merupakan dataran tinggi dengan topografi yang cenderung berbukit dan bergunung maka sebagian besar lahannya merupakan lahan kering dengan dan hanya beberapa saja berupa area persawahan. Area persawahan pun berupa teras-teras pada perbukitan dengan petak-petak yang sempit. Grafik berikut ini menggambarkan perbandingan antara lahan kering dan persawahan di Kecamatan Petungkriyono.

Luas lahan Kering dan Persawahan di Kecamatan Petungkriyono

Diskursus Tentang Ekonomi Hijau

Ekonomi Hijau yang dimaksud dalam hal ini adalah sebuah gagasan yang terkait dengan berbagai upaya mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian terhadap resiko penurunan kualitas  lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks ini maka perlu dianalisa berbagai aspek yang terkait dengan implementasi atau pengembangan dari gagasan tentang ekonomi hijau itu sendiri. Beberapa aspek yang dapat dikaji atau dianalisa terkait dengan pengembangan gagasasan ekonomi hijau ini paling meliputi aspek potensi dan peluang yang ada dan juga persoalan-persoalan yang dianggap akan menghambat dari pengembangan ekonomi hijau sendiri.

Diskusi tentang Ekonomi Hijau berarti kita juga sedang mendiskusikan tentang Pembangunan Berkelanjutan sebagai agenda utama pemerintah. Bappenas pada tahun 2014  menyusun sebuah dokumen yang berjudul Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy.  Dalam dokumen ini ekonomi hijau diartikan dengan:

“Ekonomi yang terus tumbuh dan memberikan lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, khususnya fungsi ekosistem dan keragaman hayati, serta mengutamakan keadilan sosial. [1]”

__________________________________________

[1] Hasil interpretasi dari pengertian oleh UNEP, 2011, tentang Green Economy.

Berdasarkan pengertian di atas maka ekonomi hijau ini dapat diurai ciri atau kharakteristiknya sebagai berikut: (i) peningkatan investasi hijau; (ii) peningkatan kuantitas dan kualitas lapangan pekerjaan pada sektor hijau; (iii) peningkatan pangsa sektor hijau; (iv) penurunan energi/sumberdaya yang digunakan dalam setiap unit produksi; (v) penurunan CO2 dan tingkat polusi per GDP yang dihasilkan; serta (vi) penurunan konsumsi yang menghasilkan sampah (decrease in wasteful consumption).

Ekonomi hijau pertama kali diperkenalkan oleh Pearce et al. pada tahun 1989 sebagai tanggapan terhadap kurangnya penghargaan terhadap biaya lingkungan dan sosial dalam sistem harga saat ini. Sejak itu, konsep ekonomi hijau diperluas. Ekonomi hijau didefinisikan oleh UNEP (United Nations Environment Programme) sebagai salah satu hal yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial, yang secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis. Ekonomi hijau dapat secara sederhana didefinisikan sebagai ekonomi yang rendah karbon, efisien sumber daya dan inklusif secara sosial. UNEP menekankan pada pelestarian modal alam, yang meliputi ekosistem dan sumber daya alam.

Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan. Pola hidup masyarakat modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan. Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan produksi terbukti membuahkan perbaikan ekonomi, tetapi gagal di bidang sosial dan lingkungan. Sebagai contoh, meningkatnya emisi gas rumah kaca, berkurangnya areal hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati. Di samping itu adalah ketimpangan rata-rata pendapatan penduduk negara kaya dengan negara miskin.

Tujuan Dan Manfaat  Pengembangan Ekonomi Hijau

Tujuan utama dari  pengembangan ekonomi hijau di wilayah Petungkriyono adalah melestarikan potensi spesifik (khusus) dari wilayah Petungkriyono berupa potensi keanekaragaman hayati dan fungsi perlindungan kawasan dimana Petungkriyono merupakan kawasan upland yang mempunyai fungsi perlindungan bagi kawasan-kawasan di bawahnya.

Dalam konteks pembangunan desa pengembangan ekonomi hijau ini bertujuan untuk :

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengimplementasikan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs)
  • Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengembangkan inovasi ekonomi yang ramah lingkungan

Sedangkan dalam konteks Kabupaten pengembangan ekonomi hijau di Petungkriyono ini bertujuan untuk:

  • Mengembangkan kawasan percontohan (learning site) yang dikembangkan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan
  • Membangun kawasan yang dikembangkan secara integrative dan kolaboratif berdasarkan  prinsip-prinsip keberlanjutan

Isu-Isu  Penting di Petungkriyono

Pada tahun 2014, Badan Lingkungan Dunia, UNEP (United Nation Environments Programme) menerbitkan sebuah dokumen dengan judul A GUIDANCE MANUAL FOR GREEN ECONOMY INDICATORS yang dapat dijadikan acuan dalam pengembangan ekonomi hijau. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa  penting pada fase awal pengembangan Ekonomi Hijau untuk mengidentifikasi berbagai isu kritis  dalam sebuah wilayah yang mengancam kelestarian atau keberlanjutan dalam perspektif sosial, lingkungan hidup maupun ekonomi.

Berdasarkan atas dinamika sosial-ekonomi yang berkembang di wilayah Petungkriyono, terdapat  4 isu yang dapat dianggap krusial di Petungkriyono, yaitu:

  • Pengembangan Wisata Alam
  • Pegelolaan Kawasan Hutan
  • Sistem Sanitasi Warga
  • Pertanian Intensif

Terhadap beberapa isu diatas dapat dianalisis dampak atau resiko ke depan yang kemungkinan muncul jika tidak dilakukan pengendalian. Analisis dampak ataupun resiko terhadap 4 isu diatas dapat digambarkan sebagai berikut:

Tabel Analisis Dampak atau Resiko Isu Petungkriyono

Menetapkan Indikator Pengembangan Ekonomi Hijau di Petungkriyono

Bagaimana pembangunan di Petungkriyono ke depan dapat dikategorikan sebagai pembangunan hijau? Apa sebenarnya kepentingan kita mengusung istilah Ekonomi Hijau di Petungkriyono? Tentu ada beberapa hal khusus atau spesifik yang kita inginkan terjadi dan mewujud di Petungkriyono, apa saja itu? Dalam hal ini kita dapat memberikan perhatian khusus terhadap beberapa isu kritis yang ditetapkan pada bab sebelumnya. Menetapkan indikator dalam hal ini dapat dikaitkan dengan sebuah strategi untuk mengontrol/mengendalikan dinamika dari isu-isu kritis yang telah kita pilih. Dengan memperhatikan dampak atau resiko yang telah kita analisis untuk masing-masing isu kritis,  kita dapat memilih beberapa indikator untuk mengidentifikasi kemunculan dari resiko-resiko tersebut.  Berikut ini adalah beberapa alternatif indikator yang dapat dipilih kiranya oleh berbagai pihak untuk mengontrol dinamika dari isu-isu kritis di wilayah Petungkriyono:

Tabel Alternatif Indikator Untuk Mengontrol Dinamika dari Isu-isu Kritis di wilayah Petungkriyono

Dari analisis yang dilakukan diatas banyak sekali indikator-indikator yang perlu kita perhatikan atau kita kendalikan (control) untuk mengembangkan ekonomi hijau. Tentu pengendalian ini memerlukan sumberdaya. Jika tersedia cukup sumberdaya maka alangkah baiknya jika beberapa indikator diatas dapat kita kendalikan secara keseluruhan. Namun jika tidak maka kita dapat memilih beberapa indikator kunci saja. Hal ini dapat kita rumuskan berdasarkan beberapa prinsip dari konsep ekonomi hijau yang perlu kita jadikan pedoman atau dasar. Dalam hal ini kita dapat meninjau lagi pengertian tentang ekonomi hijau, yaitu:

“Ekonomi yang terus tumbuh dan memberikan lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, khususnya fungsi ekosistem dan keragaman hayati, serta mengutamakan keadilan sosial”

Berdasarkan pengertian tersebut kiranya dapat kita ambil prinsip dasar dari pengembangan hijau, yaitu:

  1. Penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan
  2. Perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati
  3. Keadilan sosial

Selanjutnya kita dapat membuat klasifikasi beberapa indikator-indikator yang telah kita susun berdasarkan 3 prinsip ekonomi berkelanjutan diatas. Berikut ini adalah klasifikasi indikator ekonomi hijau berdasarkan 3 prinsip diatas:

Tabel Klasifikasi Indikator Pengembangan Ekonomi Hijau yang Dapat Digunakan di Petungkriyono Berdasarkan 3 Prinsip Ekonomi Hijau

Merumuskan Program Ekonomi Hijau di  Petungkriyono

Pengembangan ekonomi hijau juga dapat disusun dengan pendekatan tematik berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi hijau dan beberapa isu krusial dan indikator yang telah kita susun sebelumnya. Berdasarkan rumusan indikator ekonomi hijau yang telah kita susun sebelumnya dan berdasarkan berbagai informasi tentang potensi yang ada maka dapat disusun alternatif rancangan program pembangunan hijau seperti berikut ini:

Tabel Alternatif Rancangan Program Pembangunan Hijau Petungkriyono

Langkah-Langkah Tindak Lanjut

Untuk dapat mewujudkan ekonomi hijau atau pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan di Kecamatan Petungkriyono perlu ditempuh berbagai langkah atau strategi. Berikut ini adalah usulan langkah dan strategi yang dapat dilakukan dengan melibatkan banyak pihak terkait:

Tabel Langkah Tindak Lanjut dan Strategi Pembangunan Petungkriyono

Referensi :

  1. Anonim, Kecamatan Petungkriyono Dalam Angka 2017, Badan Pusat Statistik
  2. Anonim, Prakarsa Strategis Pengembangan Konsep Green Economy, Deputi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Bappenas.
  3. Damyanti, dkk, Extended Benefit Cost Analysis As An Instrument Of Economic Valuated In Petungkriyono Forest Ecosystem Services, IOP Publishing, Ltd, 2018
  4. Imam Widhiono, Konservasi Keanekaragaman Hayati Hutan Petungkriyono Melalui Ekoswisata, Hasil Penelitian , Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman, 2015
  5. United Nation Environment Program, Green Economy: A Guidance Manual For Green Economy Indicators, 2014
  6. https://www.cintapekalongan.com/daftar-temuan-arkeologi-dan-benda-purbakala-di-pekalongan/

Potensi Wisata di Kawasan Gunung Ungaran

Gunung Ungaran merupakan sebuah gunung berapi yang terletak di pulau Jawa yang mempunyai ketinggian puncak 2.050 meter. Gunung Ungaran terletak di sebelah Selatan -Barat Daya kota Semarang dengan jarak sekitar 40 km, tepatnya berada di Kabupaten Semarang. Gunung Ungaran termasuk gunung berapi type strato, terdiri dari tiga buah gunung yakni Gunung Gendol, Gunung Botak, dan Gunung Ungaran. Puncak tertinggi Gunung Ungaran memiliki ketinggian 2.050 mdpl.

Temperatur udara di kawasan Gunung Ungaran yang menunjukkan kisaran 22 – 27 °C yang terhitung sejuk dibandingkan kawasan Kota Semarang dibawahnya yang merupakan kawasan pesisir yang relatif panas. Didukung dengan pemandangan lanskap kawasan pegunungan yang asri dan beberapa peninggalan cagar budaya seperti candi membuat kawasan ini menjadi tujuan wisata bagi masyarakat Kota Semarang dan sekitarnya. Kawasan wisata yang awal berkembang di kawasan Gunung Ungaran adalah Bandungan, namun pada gilirannya banyak bermunculan obyek-obyek wisata disekitarnya. Obyek wisata yang bermunculan tersebut memiliki karakteristik yang hampir sama yaitu dikelola secara swadaya oleh masyarakat, banyak diantaranya memanfaatkan lahan hutan negara, bertipe mass tourism, dan mengandalkan lanskap alami sebagai daya tarik wisata. Beberapa obyek wisata di kawasan Gunung Ungaran yang telah dikenal luas oleh masyarakat adalah Air Terjun Klenting Kuning, Bantir Hills, Candi Gedongsongo, Umbul Sidomukti, Pemandian Promas Greenland, Curug Indrokilo, Curug Cemoro Kembar, Curug Citro Arum dan Curug Lawe.

Dari 9 obyek wisata di Gunung Ungaran yang telah dikenal luas oleh masyarakat, 7 diantaranya mengandalkan atraksi yang terkait dengan air. Atraksi berupa air terjun menjadi andalan di 5 lokasi wisata, sedangkan pemandian menjadi atraksi utama di 2 lokasi wisata. Berikut daftar nama obyek wisata beserta lokasi dan atraksi utamanya.

Tabel Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Di Gunung Ungaran
Obyek Wisata Alam Utama di Kawasan Hutan Lindung Gunung Ungaran

Saat ini kegiatan wisata di Gunung Ungaran telah berkembang hingga ke dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Ungaran. Kegiatan wisata alam di dalam Hutan Lindung Gunung Ungaran yang telah dikembangkan oleh masyarakat adalah Curug Lawe Benowo Kalisidi (CLBK), Pos Mawar, Curug Semirang dan Sumber Air Panas Nglimut.

Tabel Obyek Daya Tarik Wisata Alam Di Hutan Lindung Gunung Ungaran

Curug Lawe Benowo Kalisidi

Obyek wisata Curug Lawe Benowo Kalisidi (CLBK) merupakan obyek wisata air terjun ganda yaitu Air Terjun (Curug) Lawe dan Benowo. Kedua air terjun tersebut terletak berdekatan dengan jarak sekitar 500 m. Curug Lawe tidak terlalu tinggi (sekitar 50 m) tetapi memiliki lebar dan luasan yang besar sedangkan Curug Benowo sempit tetapi tinggi. Obyek wisata ini sebagian terletak didalam kawasan Hutan Lindung dan sebagian lainnya (parkir dan tiket masuk) terletak didalam kawasan perkebunan Cengkeh milik swasta. Selain air terjun kembar yang dilengkapi dengan arena foto selfi, obyek wisata ini juga menawarkan keindahan lanskap perkebunan Cengkeh yang terletak di perbukitan dan juga panorama hutan alam disepanjang jalan setapak yang mengikuti alur aliran irigasi menuju lokasi air terjun. Jalur menuju lokasi air terjun berada dipinggiran tebing dimana dibawahnya menganga jurang yang cukup dalam menjadi keunikan tersendiri bagi para pengunjung. Meskipun jarak tempuh dari lokasi parkir menuju air terjun cukup jauh (sekitar 2,5 km) namun suguhan pemandangan yang terkadang diselingi perjumpaan dengan satwa seperti Lutung membuat perjalanan menuju obyek tidak terasa membosankan.

Obyek Wisata Curug Lawe Benowo Kalisidi

Obyek wisata CLBK termasuk salah satu obyek wisata yang paling dikenal dikawasan Gunung Ungaran. Hal tersebut terbukti jika kita mencari di mesin pencari dengan kata kunci “CLBK Ungaran” terdapat lebih dari 5000 ulasan, gambar, maupun video tentang obyek wisata ini. Popularitas ini juga didukung oleh mudahnya aksesibilitas menuju lokasi dimana jalan yang ada meskipun tidak terlalu lebar namun kondisinya bagus. Hanya sayangnya tidak tersedia trayek kendaraan umum menuju lokasi ini.

Obyek wisata ini dikelola oleh LMDH Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Pengelolaan obyek wisata dirintis pada 2005, atas inisiatif masyarakat sendiri. Jalur menuju air terjun memanfaatkan jalur irigasi yang sempit dan berbahaya karena rawan longsor pada saat itu. Secara bertahap kelompok pengelola wisata kemudian melakukan pembenahan dengan melebarkan jalan menggunakan beton. Dana untuk pelebaran jalan berasal dari pendapatan kegiatan wisata yang direinvestasikan untuk perbaikan dan penambahan sarana. Saat ini meskipun masih ada beberapa titik yang rawan tetapi secara umum jalur jalan menuju lokasi air terjun sudah baik, bahkan jembatan kayu yang ada menjadi salah satu atraksi yang menarik bagi wisatawan.

Pos Mawar

Pos Mawar pada awalnya merupakan tempat beristirahat para pendaki gunung yang melakukan pendakian ke puncak Gunung Ungaran. Seringkali para pendaki meminta bantuan warga ketika terjadi kecelakaan saat mendaki. Untuk lebih mengefektifkan pertolongan maka pada tahun 1997 atas inisiatif para pemuda kemudian membangun sebuah base camp yang secara operasional dikelola oleh sebuah komunitas bernama Sakpala. Dalam perkembangannya Pos Mawar kemudian dikelola sebagai sebuah objek wisata bekerja sama dengan Perhutani.

Obyek Wisata Pos Mawar

Obyek Wisata Pos Mawar dikelola oleh LMDH Desa Sidomukti, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Atraksi utama di obyek wisata ini adalah bumi perkemahan dan jalur pendakian Gunung Ungaran. Obyek wisata ini mulai beroperasi pada tahun 1997. Sedangkan perjanjian kerjasama (PKS) antara LMDH dengan Perhutani ditandatangani pada tahun 2016.

Lokasi obyek wisata Pos Mawar untuk jalur pendakian dan bumi perkemahan masuk kedalam kawasan hutan negara, sedangkan basecamp dan lokasi parkir menempati lahan milik swasta yang juga mengelola obyek wisata dibawahnya yaitu Sendang Sidomukti. Pengelola wisata Sendang Sidomukti memiliki konsesi kawasan yang cukup luas sekitar 500 ha yang merupakan hak kelola pinjam pakai dari lahan milik Provinsi. Terdapat kerjasama tidak langsung antara pengelola Pos Mawar dan Sendang Sidomukti dimana pengelola wisata Sendang Sidomukti memberikan bantuan berupa perbaikan akses jalan dan lokasi untuk basecamp dan parkir kepada pengelola Pos Mawar. Kebetulan ketua pengelola Pos Mawar juga merupakan salah satu karyawan di Sendang Sidomukti. Pada perkembangan terakhir ada wacana untuk melegalkan kerjasama tersebut melalui perjanjian resmi tetapi sampai akhir waktu penelitian hal tersebut masih dibahas dan dinegosiasikan antara kedua belah pihak, karena ada pertimbangan posisi Perhutani disana sebagai pengelola lahan hutan negara.

Curug Semirang

Wisata alam Curug Semirang ini memiliki lahan seluas 10 Ha yang terletak di Dusun Gintungan, Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Sebagian lokasi wisata merupakan areal lahan perkebunan Pala milik PTPN, sedangkan sebagian lainnya merupakan kawasan hutan lindung Perum Perhutani.

Obyek Wisata Alam Curug Semirang

Wisata alam curug Semirang dirintis oleh warga masyarakat Desa Gogik sejak tahun 1975. Pembangunan tahap awal adalah pembukaan akses jalan menuju ke air terjun yang jaraknya kurang lebih 1 km. Dalam perkembangannya, objek wisata ini kemudian dikelola oleh perhutani. Sempat terjadi kesepakatan kerjasama antara Perhutani, Pemerintah Desa, dan PT Perkebunan; namun kemudian diputus pada tahun 2007.  Mulai bulan Februari tahun 2016, pengelolaan curug Semirang Indah diserahkan kepada masyarakat melalui LMDH Semirang Indah.

Biaya wisata di Wisata Alam Curug Semirang Indah cukup murah dimana biaya tiket Rp.5000,00/orang, tiket parkir mobil Rp.5000,00 dan motor Rp.2000,00. Aksesibilitas menuju tempat wisata ini cukup mudah meskipun pada beberapa titik jalan yang dilalui sempit dan melewati pemukiman masyarakat. Jika mengendarai mobil, lokasi parkir terletak agak jauh sekitar 500 m dari pos tiket masuk. Lokasi parkir mobil masih menumpang di dekat lokasi masjid di batas pemukiman. Bagi pengendara motor, kendaraan bisa diparkir di areal pos tiket masuk. Dari lokasi tiket menuju air terjun pengunjung harus berjalan sekitar 1,5 km menyusuri jalan setapak. Topografi yang curam menjadikan perjalanan menuju lokasi membutuhkan kondisi stamina yang cukup fit, namun kelelahan itu terbayar dengan keindahan air terjun setinggi 45 m. Didekat lokasi air terjun terdapat beberapa warung yang menyiapkan makanan dan minuman bagi pengunjung. Satu hal yang patut dipertimbangkan adalah ketersediaan MCK, dimana MCK hanya tersedia di lokasi pintu masuk.

Sumber Air Panas Nglimut

Nglimut, Adalah salah satu tempat wisata yang berada di desa Gonoharjo kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Objek wisata sumber air panas Nglimut mulai dibangun sejak tahun 1984 oleh Perhutani. Dalam pengelolaannya bekerja sama dengan Pemerintah Desa Gonoharjo. Mulai bulan Juli 2017, pengelolaan objek wisata Nglimut diserahkan kepada LMDH Rencana Mulya, Gonoharjo dan dikelola bersama investor.

Obyek Wisata Alam Sumber Air Panas Nglimut

Atraksi yang diunggulkan dari objek wisata ini adalah tiga mata air panas. Daya tarik pendukung lainnya adalah keberadaan situs arkeologi berupa candi (Candi Argosumo), lingga dan yoni, serta bumi perkemahan. Dengan jumlah pengunjung untuk periode Agustus – Oktober 2017 adalah 9,490 orang untuk air panas dan 2.090 orang pengunjung bumi perkemahan dengan omzet Rp. 105.350.000,-. Obyek wisata ini mempekerjakan 8 orang. Dalam pengembangan obyek wisata ini akan dipersiapkan atraksi Air Terjun Tosuto, Air terjun Tempuran, Wahana permainan dan Rumah Pohon.

Aksesibilitas menuju kawasan cukup mudah dengan kondisi jalan yang cukup lebar dengan kondisi yang baik. Lokasi parkir yang menggunakan tanah desa cukup luas baik untuk mobil maupun motor. Disekitarnya juga terdapat banyak warung dan penginapan. Dari pintu masuk menuju lokasi pemandian air panas kita harus berjalan sekitar 1 km menyusuri jalan setapak yang berkelok  dengan kondisi naik dan turun. Didalam lokasi terdapat 2 kolam yaitu air panas dan air dingin. Pengunjung banyak yang datang kesana untuk tujuan pengobatan karena air yang ada dipercaya bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit kulit dan tulang. Sayangnya lokasi yang cukup jauh cukup menyulitkan bagi pengunjung yang berusia tua yang ingin berendam di kolam panas untuk pengobatan.

Oleh: Akhmad Arief Fahmi

Fragmentasi Pengaturan Sumberdaya Alam Di Sumatera Selatan dan Urgensi Pendekatan Lanskap

Sumatera Selatan Di Antara Fragmentasi Pengaturan Sumberdaya Alam

Bentang wilayah Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar 86.700,68 km2 terbagi dalam 17 kabupaten/kota, 239 kecamatan, serta 386 kelurahan dan 2.862 desa (BPS Sumsel, 2019). Topografi wilayah ini didominasi oleh dataran rendah yang luas dengan rawa-rawa dan payau pada sisi timur dan pegunungan Bukit Barisan pada sisi barat. Bukit Barisan merupakan hulu bagi sebagian besar sungai di Sumatera Selatan, termasuk Sungai Musi dan anak-anak sungainya—seperti Sungai Ogan, Sungai Komering, Sungai Lematang, Sungai Kelingi, Sungai Lakitan, Sungai Rupit, dan Sungai Rawas. Hanya Sungai Mesuji, Sungai Lalan, dan Sungai Banyuasin—yang tak bermata air dari pegunungan Bukit Barisan.

Sumber daya air tersedia melimpah pada wilayah yang acap dijuluki Bumi Sriwijaya ini. Namun, kelimpahan tersebut masih terlihat belum dapat dikelola secara optimal untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan air minum, pertanian, perikanan, transportasi, pembangkit energi, dan lain sebagainya. Bahkan, keberadaannya semakin terdegradasi sebagai akibat dari praktik-praktik investasi yang eksploitatif dan fragmentasi pengaturan ruang. Selain dirasakan semakin keruh dan tercemar, aliran sungai terus mengalami sedimentasi dan pendangkalan. Konon, pendangkalan sungai tersebutlah yang menjadi salah satu musabab tidak difungsikannya lagi Jembatan Ampera yang didesain untuk bisa dinaikturunkan [1]. Pendangkalan Musi telah menyebabkan tidak ada lagi kapal besar yang bisa berlayar.

Sebagian besar wilayah Sumatera Selatan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Musi, pun sebaliknya, sebagian besar wilayah DAS Musi berada pada Provinsi Sumatera Selatan. Sumatera Selatan mendominasi 95 % wilayah DAS Musi, sementara DAS Musi menguasai 59 % area Provinsi Sumatera Selatan. Karena kondisinya yang kritis, DAS Musi ditetapkan sebagai salah satu DAS Prioritas dalam RPJMN 2015 – 2019 dan SK 328/Menhut-II/2009. Tingkat kekritisan DAS menunjukkan penurunan penutupan vegetasi permanen dan peningkatan luas lahan kritis, sehingga menurunkan kemampuan DAS dalam menyimpan air. Terganggunya fungsi hidrologis tersebut tercermin dalam meningkatnya frekuensi kejadian banjir, erosi, dan tanah longsor pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Dokumen SeHati Sumsel [2] 2017 – 2021 menyebutkan bahwa lebih dari 44 % lahan berada dalam kondisi kritis dan sangat kritis, dan hanya 11 % dalam kondisi baik.

______________________
[1]Jembatan Ampera diresmikan pada tahun 1965 oleh Presiden Soekarno dan menjadi jembatan terpanjang di Asia Tenggara pada waktu itu. Jembatan ini diniatkan untuk menghubungkan 2 (dua) daratan yang terpisah oleh Sungai Musi, yakni Seberang Ulu dan Seberang Ilir. Sebenarnya, gagasan pembuatan jembatan penghubung ini telah mengemuka sejak tahun 1906 dan mencuat kembali pada tahun 1924. Di masa kemerdekaan, pembangunan Jembatan Ampera disetujui pada tahun 1956, namun baru dapat direalisasikan sejak bulan April 1962. Selain menghubungkan kedua daratan, jembatan tersebut didesain untuk memungkinkan kapal besar yang berlayar tetap dapat melintasinya. Namun, sejak tahun 1970, fungsi tersebut telah tidak dijalankan lagi.
[2] waktu pengangkatan jembatan yang memakan waktu lama, kapal besar pun tidak lagi dapat berlayar di Sungai Musi sebagai akibat berlangsungnya pendangkalan sungai. (Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Provinsi Sumatera Selatan)
Daerah Aliran Sungai Musi

Menurut Ulya (2016:232), tekanan terhadap DAS Musi cenderung bersifat antropogenik. Jumlah penduduk yang terus meningkat membutuhkan air dan lahan yang juga meningkat dari waktu ke waktu. Kebutuhan lahan budidaya dan infrastruktur dalam rangka pembangunan ekonomi memberikan tekanan pada kondisi tutupan lahan DAS Musi. Industrialisasi pun turut berkontribusi pada penurunan kualitas air dan lingkungan pada DAS tersebut. Sementara, Dishut Sumsel (2017:14) menyatakan bahwa berbagai tekanan yang tinggi dari berbagai hal diantaranya perluasan lahan pertanian dan perkebunan, eksploitasi hutan yang tidak lestari, eksploitasi tambang, pembalakan liar, transmigrasi, dan pertambahan penduduk menyebabkan rendahnya prosentase tutupan hutan yaitu hanya 11 %. Analisis data tutupan lahan menunjukkan keberadaan kurang lebih 1,06 juta hektar hutan alam pada tahun 2000, tetapi menurun menjadi 0,942 juta hektar pada tahun 2012, atau menurun sebesar 9.780 hektar per tahun.

Selain pertumbuhan penduduk, penurunan tutupan hutan (forest cover) tersebut memang tidak terlepas dari bertumbuhnya situasi perekonomian Provinsi Sumatera Selatan yang ditopang oleh sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Menurut PASPI (2016:11), luas kebun sawit Sumatera Selatan mengalami peningkatan dari 54 ribu hektar pada tahun 1990 menjadi 1,1 juta hektar pada tahun 2015. Berdasarkan BPS Sumsel (2019:231), luas areal tanaman perkebunan kelapa sawit adalah seluas 1.366.906,69 hektar pada tahun 2018. PASPI (2016:13) juga mencatat kenaikan volume ekspor minyak sawit Sumatera Selatan dari 0,5 juta ton pada tahun 2000 menjadi 2,6 juta ton pada tahun 2015—dengan nilai ekspor sebesar USD 1,8 milyar.

Tidak saja mengambil alih kawasan hutan yang dikonversi secara absah, geliat perkembangan sawit di berbagai daerah juga memicu ekspansi komoditas tersebut ke dalam kawasan hutan secara ekstra-legal [3]. Merujuk Bakhtiar et al (2019:24-26), luas tutupan sawit di dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia adalah sebesar 3.474.443 hektar. Provinsi Sumatera Selatan berkontribusi 6,3 % atau seluas 218.425 hektar dalam ekspansi ekstra-legal tersebut dimana lebih dari separuhnya berada pada Kabupaten Musi Banyuasin. Kabupaten ini memiliki tutupan sawit di dalam kawasan hutan seluas 113.162 hektar yang tersebar pada berbagai tipe status kawasan hutan baik Hutan Produksi (50,7 %), Hutan Produksi Terbatas (9,2 %), Hutan Produksi Konversi (26,2 %), Hutan Lindung (0,1 %), dan Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (13,8 %).

Meskipun acap dituding sebagai penyebab deforestasi, PASPI (2016:28-38) menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit juga berkontribusi dan menjadi bagian penting dalam pelestarian lingkungan hidup. Perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari “paru-paru” ekosistem Sumatera Selatan yang membersihkan udara dan menyediakan oksigen (O2) untuk kehidupan. Disebutkan pula, bahwa kebun sawit juga bagian penting dari sistem konservasi tanah dan air di Sumatera Selatan. Kelapa sawit memiliki perakaran masif yang berfungsi sebagai sistem biopori alamiah. Sistem biopori alamiah tersebut mampu mempercepat penyerapan air permukaan (infiltrasi) dan menyimpan cadangan air. Dengan demikian, perkebunan kelapa sawit dapat mengendalikan erosi dan banjir ketika musim hujan dan menghindarkan kekeringan tatkala musim kemarau.

Selain perkebunan kelapa sawit, sektor pertambangan dan penggalian (mining and quarrying) memiliki kontribusi signifikan dalam perputaran roda perekonomian Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 2018, sektor ini menyumbang 20,2 % PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto)—atau senilai 84,9 triliun rupiah (lihat BPS Sumsel, 2019:368-391). Pertambangan minyak bumi, gas alam, dan panas bumi mendominasi 40,2 % PDRB dari sektor tersebut—atau setara 34,1 triliun rupiah. Sementara, pertambangan batubara dan lignit menguasai 30,2 % atau senilai 25,7 triliun rupiah.

Berdasarkan tatanan teknoniknya (tectonic setting), Sumatera Selatan menempati mendala cekungan belakang busur Paleogen (Paleogene backarc basin) yang dikenal sebagai cekungan Sumatera Selatan (South Sumatera basin) di bagian timur dan mendala busur vulkanik (volcanic arc) yang membentang secara regional di sepanjang Pegunungan Bukit Barisan di bagian barat. Wilayah Sumatera Selatan yang menempati cekungan sedimen belakang busur dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi sumberdaya energi fosil seperti minyak bumi, gas alam, dan batubara. Sedangkan, wilayah yang berada pada busur gunung api aktif (volcanic arc) dikenal sebagai daerah yang mempunyai potensi sumberdaya energi non-fosil seperti panas bumi (geothermal) (lihat Dokumen Master Plan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi Nasional Tahun 2006 – 2025).

[3] Tindakan ekstra-legal merujuk pada aktivitas yang berlandaskan adat, kebiasaan, saling pengertian, atau konvensi bersama yang dipahami dan/atau ditaati oleh komunitas. Meskipun acapkali bersifat ilegal, tindakan ekstra-legal tidak pernah mendapatkan tindakan apa-apa dari masyarakat.

Merunut catatan Dinas Pertambangan dan Pengembangan Energi Sumatera Selatan, besarnya sumber daya dan cadangan batubara pada provinsi ini adalah sebesar 22,24 milyar ton atau 47 % dari jumlah cadangan nasional [4]. Rata-rata jumlah produksi adalah sebesar 46 – 48 juta ton per tahun. Kelimpahan batubara pada wilayah ini mengundang masuknya investasi swasta yang acapkali kurang memiliki kepedulian dalam keberlanjutan ekosistem. Berdasarkan hasil Korsup Minerba KPK [5] pada tahun 2009, dilakukan pencabutan 222 IUP [6] , 84 IUP bermasalah pada kewajiban jaminan reklamasi, dan hanya 56 IUP yang bersih atau clear and clean (CnC). Sebanyak 68 IUP yang bermasalah dengan jaminan reklamasi pun akhirnya dibekukan dan 16 IUP masih diberikan tenggat waktu. Selain perilaku para pemegang IUP tersebut, dinamika eksploitasi batubara di Sumatera Selatan juga diwarnai dengan maraknya penambangan illegal (ilegal mining) yang tidak mematuhi prosedur yang memadai di dalam menjalankan usahanya.

Sementara itu, potensi minyak bumi, gas alam, dan panas bumi di Bumi Sriwijaya pun tidak main-main. Setiap hari, Sumatera Selatan mampu menghasilkan minyak bumi sebanyak 41.057 barel. Angka tersebut hanya kalah apabila diperbandingkan dengan 4 (empat) wilayah penghasil minyak bumi lainnya yakni Riau (359.777 barel), Kalimantan Timur (134.626 barel), Daerah Laut Jawa (65.154 barel), dan Kepulauan Riau (59.210 barel) [7]. Pada awal tahun 2019, diketemukan pula cadangan gas alam sebanyak kurang lebih 2 TCF [8] di Blok Sakakemang – Musi Banyuasin. Cadangan gas alam tersebut menempati urutan ke empat terbesar di dunia setelah sumur Calypso 1 – Cyprus (3,5 TCF), Obskaya Severnaya 1 – Rusia (3 TCF), dan 1-STAT-010-SPS – Brasil (2 TCF) [9].

[4] Berita CNN Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2019 dalam tautan berikut ini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190831001310-20-426302/tambang-ilegal-sumsel-rugikan-negara-ratusan-miliar-per-tahun
[5] Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara Komisi Pemberantasan Korupsi.
[6] Izin Usaha Pertambangan.
[7] Sumber: https://muamala.net/daerah-penghasil-minyak-bumi/.
[8] Trillion Cubic Feets.
[9] Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-4438583/temuan-gas-di-sakakemang-sumsel-disebut-terbesar-ke-4-dunia.

Sejarah eksplorasi minyak dan gas bumi di cekungan Sumatera Selatan telah dimulai sejak awal abad ke-19, dimana pada saat itu ditemukan cadangan minyak dan gas dalam jumlah yang cukup besar. Khusus pada daerah paparan Musi (Musi platform), kegiatan eksplorasi dimulai pada tahun 1939, ketika BPM melakukan pengeboran pada sumur Kikim-1 dan menemukan cadangan gas alam pada batu gamping Formasi Baturaja [10]. Saat ini, setidaknya terdapat 38 perusahaan migas yang beroperasi pada 11 kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Musi Banyuasin merupakan kabupaten dengan jumlah sumur migas terbanyak, disusul Kabupaten Prabumulih dan Musi Rawas. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada tahun anggaran 2019 Musi Banyuasin menerima Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam (DBH SDA) Migas senilai 1,43 triliun rupiah dan menjadi kabupaten/kota penerima DBH Migas terbesar ke dua setelah Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur. Sementara itu, Sumatera Selatan memperoleh 908,469 milyar rupiah dan merupakan provinsi penerima DBH Migas terbesar ke lima setelah Papua Barat, Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur [11].

Seperti halnya batubara, pertambangan migas di Sumatera Selatan juga harus berhadapan dengan keberadaan para penambang liar yang merugikan negara. Menurut pantauan SKK Migas Wilayah Sumbagsel [12] , terdapat ribuan titik pengeboran ilegal (ilegal drilling) yang tersebar pada beberapa kabupaten di Sumatera Selatan terutama di Musi Banyuasin dan Jambi terutama di Batanghari. Bahkan, pengeboran ilegal ini juga telah merambah kawasan hutan dan mengancam kelestariannya. Limbah yang dihasilkan dari aktivitas tersebut pun telah mengakibatkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk bagi warga sekitar [13].

Potensi energi non-fosil berupa panas bumi (geothermal) juga tersedia melimpah di Sumatera Selatan. Provinsi ini memiliki 2.095 MW energi panas bumi atau hampir 10 % dari keseluruhan potensi nasional yang sebesar 29 GW. Potensi panas bumi tersebut tersebar pada beberapa Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) seperti Danau Ranau, Lumut Balai – Margabayur, Rantau Dedap, Tanjung Sakti, dan Wai Selabung. Konsentrasi sumberdaya panas bumi di Sumatera Selatan dipengaruhi oleh kombinasi sumber panas magmatis yang berasal dari aktivitas gunung api Kuarter dan permeabilitas primer dan sekunder akibat rekahan dan/atau sesar yang terkait dengan sistem sesar Semangko. Berdasarkan kedua faktor tersebut, wilayah prospek sumber energi panas bumi meliputi Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan [14].

Kelimpahan sumberdaya alam yang dimiliki Provinsi Sumatera Selatan merupakan anugerah Ilahi yang harus dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama dengan tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang. Pengaturan sumberdaya alam yang berkelanjutan amat bergantung pada ketepatan di dalam menempatkan dan mempertautkan sistem lingkungan, sistem ekonomi, dan sistem sosial secara berimbang [15]. Tentu bukan sesuatu yang mudah, mengingat ketiga sistem tersebut dikendalikan oleh berbagai aktor yang saling bergulat mengaktualisasikan kepentingan dan eksistensinya.

Di negara ini, kewenangan atas sistem lingkungan lebih dominan dikuasai oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk penguasaan atas kawasan hutan, kawasan lindung, dan kawasan konservasi. Di berbagai tempat, penguasaan pusat ini membawa keengganan daerah untuk turut terlibat di dalamnya. Sementara itu, sistem ekonomi bukanlah sebuah ruang tertutup dimana kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bisa menjadi jaminan atas tertatanya sistem tersebut secara baik dan berkelanjutan. Kalangan swasta yang menjadi pengendali nyata atas sistem ini tidak saja berstatus level daerah maupun nasional, namun juga bersifat global. Percaturan ekonomi global akan berdampak bagi dinamika di dalam sistem ini. Sedangkan sistem sosial selalu berkaitan dengan keberagaman lanskap kehidupan masyarakat dan dinamika upaya yang ditempuh untuk meraih kualitas kehidupan yang baik. Memang, menjadi tugas pemerintah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang baik, namun apabila tugas tersebut terabaikan, niscaya masyarakat akan bergerak secara mandiri untuk mewujudkannya.

Menilik dinamika yang berkembang saat ini, Provinsi Sumatera Selatan memiliki potensi yang menjanjikan untuk mampu menerapkan pendekatan pembangunan yang men-selaraskan sistem lingkungan, sistem ekonomi, dan sistem sosial. Pada tahun 2017, Gubernur telah menetapkan Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan—yang memuat 5 (lima) visi pertumbuhan—yakni Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, Pertumbuhan yang inklusif dan merata, Ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan, Ekosistem sehat dan produktif dalam menyediakan jasa lingkungan, dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Sumatera Selatan juga telah meluncurkan Sistem Informasi Penataan Ruang atau SITARUNG yang bertujuan memperkuat sinergi dan integrasi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Melalui sistem ini, diharapkanmasyarakat secara luas dapat turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan atas implementasi tata ruang.

[10] Selengkapnya lihat dokumen Master Plan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi Nasional Tahun 2006 – 2025 halaman II-11 – II-12.

[11] Sumber: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/10/DBH.pdf.

[12] Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Sumatera Bagian Selatan.

[13] Sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/4001425/ribuan-sumur-minyak-ancam-hutan-di-sumsel-dan-jambi.

[14] Selengkapnya lihat dokumen Master Plan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi Nasional Tahun 2006 – 2025 halaman II-15 – II-17.

[15] Barbier dan Burgess (2017) menunjukkan keterkaitan antar sistem lingkungan, sistem ekonomi, dan sistem sosial dalam aplikasi pendekatan sistem untuk berkelanjutan (the systems approach to sustainability) dimana kemajuan yang berfokus pada satu tujuan di dalam sistem tertentu dapat menimbulkan konsekuensi bagi tujuan-tujuan dan sistem lainnya.

A. Memahami Tata Kelola Lanskap

Terus memburuknya kualitas ekosistem yang juga dibarengi dengan fenomena pemanasan global (global warming) makin hari semakin mengancam kelestarian alam dan keberlanjutan sumber penghidupan. Dari waktu ke waktu, ancaman akan berlangsungnya krisis pangan, air, dan energi semakin menyeruak dan kian masuk akal. Pertumbuhan penduduk yang pesat telah mengakibatkan penurunan neraca air yang harus dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, industri, irigasi, dan lain sebagainya. Lahan pertanian pun bukannya bertambah, namun semakin menyempit secara signifikan dari tahun ke tahun. Menurut catatan Dewan Energi Nasional (2014), cadangan energi fosil dari minyak bumi, gas alam, dan batubara tinggal tersisa tidak lebih dari 50 tahun [16]. Mitigasi, adaptasi, dan ketangguhan perubahan iklim (climate change resilence, adaptation, and mitigation) harus secepatnya diakselerasi pengembangannya. Sudah tidak banyak lagi waktu tersedia.

Ke depan, seyogyanya pengaturan sumberdaya alam tidak boleh lagi mengalami “salah urus”. Pertaruhannya tidak lagi sederhana. Memang bukan hal yang mudah. Semua pihak harus dapat menemukan titik kompromi dalam merumuskan keseimbangan atas kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Pemerintah musti mampu memerankan diri selayaknya pemimpin orkestra yang memandu keterpaduan dan keselarasan seluruh stakeholders di dalam memainkan kepentingan dan eksistensinya. Tanpa ada satu pun pihak yang terganggu dan dirugikan. Termasuk di dalamnya, keberlanjutan ekosistem pun harus tetap dapat terjamin sebagai bagian dari kepentingan dan eksistensi generasi mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, pengaturan sumberdaya alam dalam satuan bentang alam (landscape) layak diperhitungkan sebagai salah satu pendekatan untuk keberlanjutan (the approach to sustainability). Denier et al. (2015:26) mendefinisikan lanskap sebagai sebuah sistem sosial dan ekologi yang terdiri dari ekosistem alami dan/atau ekosistem hasil modifikasi manusia, dan yang dipengaruhi oleh kegiatan ekologi, historis, politik, ekonomi, dan budaya yang berbeda-beda. Pengaturan ruang dan tata kelola lanskap berkontribusi pada karakternya yang unik. Dalam sebuah lanskap, kemungkinan terdapat berbagai bentuk penggunaan lahan, seperti pertanian, kehutanan, konservasi keanekaragaman hayati, dan daerah perkotaan. Para pelaku yang mengelola bentuk-bentuk penggunaan lahan ini memiliki tujuan yang berbeda-beda, misalnya konservasi keanekaragaman hayati, produktivitas pertanian, atau ketahanan mata pencaharian.

Secara umum, tata kelola lanskap (landscape governance) didefinisikan sebagai proses kompromi atas interaksi kepentingan dari  multi-sektor, multi-aktor, multi-level administrasi wilayah, dan bagaimana pengambilan keputusan pengelolaan pada spasial lanskap, bukan pada atau bukan hanya pada salah satu fungsi ruang saja (Sunderland, 2014). Dimaksudkan pada pengembangan sasaran kebijakan spesifik mengenai lanskap, bukan pada tujuan yang bersifat sektoral atau individual, landscape governance merupakan sebuah jalan untuk meraih tujuan lingkungan, ekonomi, dan sosial secara bersamaan. Sementara itu, Graaf et al. (2017:5) mendefinisikan landscape governance sebagai seperangkat aturan (kebijakan dan norma kultural) dan proses pengambilan keputusan dari para pelaku yang berkepentingan dari sektor publik, swasta, dan sipil yang mempengaruhi tindakan-tindakannya pada bentang alam.

[16] Lihat Pratiwi dan Mulyana (2016:104).

Sayer et al. (2013:3-4) menyampaikan 10 prinsip yang mewakili konsensus pendapat dari sejumlah pelaku utama tentang bagaimana produksi pertanian dan konservasi lingkungan dapat diintegrasikan dengan baik pada skala lanskap yakni:

  • Continual learning and adaptive management (pembelajaran berkelanjutan dan pengelolaan adaptif).
  • Common concern entry point (kepedulian bersama sebagai titik masuk).
  • Multiple scales (multi-skala).
  • Multifunctionality (multi-fungsi).
  • Multiple stakeholders (melibatkan berbagai pemangku kepentingan).
  • Negotiated and transparent change logic (logika perubahan yang dinegosiasikan dan transparan).
  • Clarification of rights and responsibilities (kejelasan hak dan tanggung jawab).
  • Partipatory and user-friendly monitoring (pemantauan yang partisipasi dan ramah pengguna).
  • Resilience (ketangguhan).
  • Strengthened stakeholder capacity (memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan).

Inisiatif pendekatan lanskap lebih memiliki tujuan yang bersifat jangka panjang, meskipun difokuskan untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada saat ini. Harus disadari dan dipahami, bahwa persoalan dan tantangan yang timbul di dalam sebuah bentang alam (landscape) selalu saling kait-mengait dan pengaruh-mempengaruhi dengan bentang penghidupan (lifescape). Keduanya tidak boleh diatur secara terpisah.

Lebih lanjut, Sayer et al. (2013:6) juga menggambarkan perbedaan kontras antara pendekatan sektoral dan pendekatan lanskap untuk masalah lingkungan sebagaimana tergambar pada tabel berikut ini:

Tabel Perbedaan Kontras Antara Pendekatan Sektoral dan Pendekatan Lanskap

Kebijakan pemerintah tentunya dibutuhkan dalam rangka mengatur kewenangan instansi yang ada dan kepentingan atas penggunaan sumberdaya di dalam bentang alam. Kebijakan tersebut juga dapat menjadi dasar bagi penyelesaian berbagai konflik multi sektor dan multi level administrasi wilayah di dalam sebuah lanskap. Tentunya, komitmen dari para pemangku kepentingan merupakan modal utama yang harus dibangun dan diperkuat pada tahap permulaan. Dan, pada gilirannya, aksi bersama (collective action) oleh para pemangku kepentingan yang didukung dengan kerangka regulasi pengaturan bersama (collaborative governance) akan memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi, keberlanjutan ekosistem, dan keberdayaan warga. Leadership pemerintah diperlukan untuk menjadi motor penggerak yang aktif dan dominan untuk terus melakukan konsolidasi gagasan dan sinergi tindakan bersama.

Kemitraan yang inklusif (inclusive collaboration) merupakan esensi tata kelola lanskap (landscape governance). Kemitraan inklusif adalah kemitraan yang melibatkan para pihak terkait secara aktif dan integratif dalam pengelolaan berbagai program dan kegiatan secara keruangan, waktu, penganggaran, dan kelembagaan, serta berlandaskan data, informasi, dan permodelan yang sahih. Konsep kemitraan para pihak ini disusun dengan melibatkan mobilisasi otoritas publik dari berbagai tingkat yurisdiksi secara simultan, organisasi non-pemerintah dan swasta, sekaligus berbagai gerakan sosial yang ada (Piattoni 2010). Secara rinci, kemitraan yang kokoh membutuhkan 5 (lima) elemen utama—meliputi:

  • Platform berbagai pemangku kepentingan,
  • Pemahaman bersama tentang kondisi lanskap, tantangan, dan peluang,
  • Perencanaan kolaboratif untuk mengembangkan rencana aksi yang telah disepakati,
  • Pelaksanaan rencana secara efektif dengan perhatian pada mempertahankan komitmen kerjasama, dan
  • Pemantauan pengelolaan yang adaptif dan akuntabel.

Berbagai “entry point” dapat dijadikan platform bersama dalam pengelolaan lanskap misalnya perubahan iklim, restorasi ekosistem, konservasi satwa, kebakaran hutan, pengentasan kemiskinan, dan lain sebagainya. Namun demikian, esensi pengaturan lanskap tetap harus terus dikonsolidasikan yakni keselarasan tindakan bersama (collaborative action) yang dilandasi komitmen pengaturan bersama yang dirumuskan secara deliberaif untuk mewujudkan kemakmuran, keberlanjutan ekosistem, dan keberdayaan masyarakat.

Oleh: Rohny Sanyoto dan Akhmad Arief Fahmi

Referensi:

Arts, B., Buizer, M., Horlings, L., Ingram, V., van Oosten, C. and Opdam, P., 2017. Landscape Approaches: A State-of-the-Art Review. Annual Review of Environment and Resources.

Axelsson, R., 2009. Landscape Approach for Sustainable Development. Swedish University of Agricultural Sciences.

Bahktiar, Irfan et al., 2019. Hutan Kita Bersawit: Gagasan Penyelesaian untuk Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan, Yayasan KEHATI, Jakarta

Barbier, Edward B., dan Burgess, Joanne C., 2017. The Sustainable Development Goals and The System Approach to Sustainability, Economics Discussion Papers No. 2017-28, Kiel Institute for the World Economy, Wyoming – USA.

Denier, Louisa, 2015. The Little Sustainable Landscapes Book: Achieving Sustainable Development through Integrated Landscape Management, Global Canopy Programme, Oxford.

Graaf, Maartje de et al., 2017. Assesing Landscape Governance: A Participatory Approach, Tropenbos International and EcoAgriculture Partners.

Oosten, C., Dorji, T., Rathore, B., Pradhan, N., and Choigey, T., 2017. Strengthening Landscape Governance Capacities in Bhutan, International Centre for Integrated Mountain Development, Nepal.

PASPI, 2016. Industri Minyak Sawit Sumatera Selatan Berkelanjutan, PASPI, Bogor.

Pratiwi, Nila Ardhyarini H. dan Mulyana, Wahyu, 2016. Analisis Dinamika Kebijakan untuk Mewujudkan Ketangguhan Iklim, Urban and Regional Development Institute, Jakarta.

Reed, James et al., 2016. Integrated Landscape Approaches to Managing Social and Environmental Issues in The Tropics: Learning from The Past to Guide The Future, Global Change Biology (2016) 22, 2540 – 2554.

Sayer, Jeffrey et al., 2013. Ten Principles for a Landscape Approach to Reconciling Agriculture, Conservation, and Other Competing Land Uses, Article in Proceedings of the National Academy of Sciences, May 2013.

Sayer, Jeffrey et al., 2014. Landscape Approaches: What Are The Pre-conditions for Success ?, Springer, Japan.

Sayer, Jeffrey et al., 2016. Measuring The Effectiveness of Landscape Approaches to Conservation and Development, Springer, Japan.

Dokumen

BPS, 2019. Profil Kemiskinan di Indonesia September 2018, Berita resmi statistik No. 07/01/Th. XXII, 15 Januari 2019.

BPS Banyuasin, 2019. Banyuasin dalam Angka 2019.

BPS Musi Banyuasin, 2019. Kabupaten Musi Banyuasin dalam Angka 2019.

BPS Sumsel, 2019. Provinsi Sumatera Selatan dalam Angka 2019.

Dishut Sumsel, 2017. Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Provinsi Sumatera Selatan (SeHati Sumsel) 2017 – 2021.

Pemprov Sumsel, 2006. Master Plan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi Nasional Tahun 2006 – 2025, Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Universitas Sriwijaya.

Penabulu, Yayasan, 2019. Kajian Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan: Lanskap Sembilang-Dangku Provinsi Sumatera Selatan.

Peraturan Perundangan-undangan

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kelembagaan Green Growth Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan.

Website

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190831001310-20-426302/tambang-ilegal-sumsel-rugikan-negara-ratusan-miliar-per-tahun
https://muamala.net/daerah-penghasil-minyak-bumi/.
https://finance.detik.com/energi/d-4438583/temuan-gas-di-sakakemang-sumsel-disebut-terbesar-ke-4-dunia.