Email Address

info@relung.or.id

Phone Number

+62 851-7544-2708

Our Location

Sleman, Yogyakarta 55573

Kemitraan Strategis untuk Penguatan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat

Akses layanan dasar dan peningkatan kualitas bagi masyarakat

Kemitraan Strategis untuk Penguatan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat: Langkah Konkret Melalui Kesepakatan Bersama antara Relung Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Sintang

Pada tanggal 21 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Sintang menandatangani Kesepakatan Bersama dengan empat mitra pembangunan, yaitu Relung Indonesia, CU Bima, LBBT, dan Gemilang. Acara penandatanganan berlangsung di SDN 12 Jerora, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, bersamaan dengan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Bina Masyarakat (KSP CU Bima) Sintang. Tujuan utama dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mensinergikan program, kegiatan, dan sumber daya dari para pihak yang terlibat guna mendukung percepatan pencapaian target-target pemerintah terkait dengan pengakuan dan perlindungan kelembagaan adat serta pengelolaan hutan adat di Kabupaten Sintang.

Kesepakatan ini juga untuk mendukung pendekatan pembangunan Kabupaten Sintang yang dikenal dengan model penthahelix, yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, media, dan masyarakat (LSM/NGO). Pendekatan Penthahelix yang melibatkan berbagai sektor ini diyakini dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Sintang dengan mitra pembangunan, sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui keterlibatan berbagai pihak, diharapkan program-program yang dilaksanakan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

Kesepakatan Bersama antara Relung Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Sintang berfokus pada penguatan kapasitas masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan adat di wilayah tersebut. Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk mendorong pengakuan dan perlindungan kelembagaan adat, serta meningkatkan kemampuan masyarakat hukum adat dalam mengelola hutan adat mereka secara berkelanjutan. Melalui skema Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat diberikan akses dan kesempatan untuk memanfaatkan kawasan hutan adat, yang tidak hanya membantu melestarikan lingkungan tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup dukungan terhadap pemanfaatan komoditas lestari yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem hutan. Relung Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk memfasilitasi penyusunan dan pengesahan dokumen rencana bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA), termasuk mereka yang berencana membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kegiatan-kegiatan seperti seminar, lokakarya, dan pertemuan-pertemuan lainnya akan dilaksanakan bersama untuk berbagi informasi, memperkuat kemitraan, dan mempromosikan kerjasama yang efektif dalam melindungi kawasan hutan, memperkuat masyarakat hukum adat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.

Kesepakatan Bersama ini merupakan langkah konkret dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan adat di Kabupaten Sintang. Melalui kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan hutan adat dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.

Kontributor:

Yudistira Soeherman

Referensi lain:

“Kemampuan setiap orang dapat diperkuat atau ditingkatkan oleh budaya.”

-John Abbot

Tags :
Akses layanan dasar dan peningkatan kualitas bagi masyarakat
Share This :

Contact Info

Newsletter

Jaga lingkungan bersama Relung Indonesia Foundation! Dapatkan informasi terkini seputar kehutanan dan lingkungan di Indonesia.

Relung Indonesia Foundation

Copyright © 2023. All rights reserved.