Email Address
info@relung.or.id
Phone Number
+62 851-7544-2708
Our Location
Sleman, Yogyakarta 55573
info@relung.or.id
+62 851-7544-2708
Sleman, Yogyakarta 55573
admin
Juni 17, 2026

Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes pernah ditempatkan sebagai salah satu instrumen utama untuk menggerakkan ekonomi desa. Di atas kertas, posisinya strategis: ia dimiliki desa, dibentuk melalui musyawarah desa, dan dirancang untuk mengelola potensi ekonomi lokal agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, BUMDes memasuki fase baru yang lebih keras. Bukan lagi fase pembentukan, tetapi fase pembuktian.
Saat ini, BUMDes berada di simpang jalan. Di satu sisi, jumlah BUMDes dan BUMDesma secara nasional sudah sangat besar. Per 2 Juni 2026, terdapat 73.602 BUM Desa dan BUM Desa Bersama, terdiri dari 67.102 BUM Desa dan 6.500 BUM Desa Bersama. Dari jumlah tersebut, 45.916 BUM Desa dan 1.965 BUM Desa Bersama tercatat sudah berbadan hukum. [1] Angka ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, BUMDes bukan lagi fenomena kecil.
Tetapi angka besar tidak selalu berarti kapasitas besar. Secara operasional, banyak BUMDes masih menghadapi persoalan mendasar: usaha tidak berjalan, laporan keuangan lemah, rencana bisnis tidak matang, dan tata kelola belum profesional. BPKP pernah mencatat bahwa sekitar 75,8% BUMDes aktif, sementara 24,2% lainnya tidak aktif. [2] Dalam temuan lain, BPKP juga menyebut bahwa 88% BUM Desa yang diuji petik pada 2024 belum menyusun rencana bisnis yang memadai. [3]
Data tersebut penting karena menunjukkan bahwa problem utama BUMDes bukan lagi sekadar legalitas. Masalah yang lebih mendasar adalah kualitas usaha. Banyak BUMDes berdiri sebagai konsekuensi kebijakan, bukan sebagai hasil dari kebutuhan pasar yang jelas. Banyak pula yang menerima penyertaan modal desa, tetapi tidak memiliki perhitungan kelayakan usaha, strategi pemasaran, sistem pencatatan, atau mekanisme pengawasan yang cukup kuat.
Dalam konteks seperti itu, perubahan kebijakan pajak melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi sinyal penting. PP ini mengubah ketentuan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Skema PPh final 0,5% untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kini diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. [5] Dengan demikian, BUMDes tidak lagi berada dalam subjek utama penerima fasilitas tersebut, kecuali dalam ketentuan peralihan sepanjang masa pemanfaatannya berdasarkan aturan lama belum berakhir.
Secara teknis, perubahan pajak ini mungkin tampak sebagai isu administrasi. Namun secara ekonomi-politik, dampaknya lebih luas. BUMDes kehilangan salah satu kemudahan fiskal yang sebelumnya membuat administrasi pajaknya relatif sederhana. Bagi BUMDes yang sudah memiliki pembukuan rapi, dampaknya mungkin dapat dikelola. Tetapi bagi BUMDes yang pencatatan keuangannya masih lemah, perubahan ini menjadi tekanan nyata. Mereka harus masuk ke disiplin pembukuan yang lebih serius, menghitung laba secara lebih akurat, dan memenuhi kewajiban pajak dengan tata kelola yang lebih tertib.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih, dengan kegiatan yang dapat mencakup sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, pergudangan, dan logistik. [6] Pada 21 Juli 2025, pemerintah meresmikan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. [7]
Di titik ini, persoalan BUMDes menjadi lebih kompleks. Kopdes Merah Putih bukan sekadar lembaga tambahan. Ia berpotensi menjadi pusat gravitasi baru ekonomi desa. Bidang usaha yang didorong untuk Kopdes—sembako, simpan pinjam, logistik, pergudangan, distribusi hasil produksi, dan layanan kebutuhan dasar—adalah bidang yang selama ini juga banyak dicoba oleh BUMDes.
Jika tidak ada pembagian peran yang jelas, BUMDes dan Kopdes akan bergerak di ruang ekonomi yang sama. Keduanya dapat berebut anggota, modal sosial, dukungan pemerintah desa, pasar lokal, bahkan sumber pembiayaan. Dalam situasi seperti itu, desa berisiko memiliki terlalu banyak lembaga ekonomi, tetapi terlalu sedikit unit usaha yang benar-benar sehat.
Masalah berikutnya adalah fiskal desa. PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, pembiayaan pembangunan fisik gerai Kopdes dapat mencapai maksimal Rp3 miliar per unit, dengan bunga/margin/bagi hasil 6% per tahun, tenor 72 bulan, dan pembayaran angsuran yang dapat dilakukan melalui DAU/DBH atau Dana Desa. [8]
Ketentuan ini harus dibaca secara hati-hati. Di satu sisi, pembangunan gerai dan pergudangan dapat memperkuat infrastruktur ekonomi desa. Di sisi lain, ia juga menciptakan konsekuensi fiskal. Dana Desa bukan ruang anggaran tanpa batas. Tahun Anggaran 2026, pagu Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. [9] Ketika sebagian ruang fiskal desa diarahkan untuk mendukung agenda fisik Kopdes, maka kapasitas desa untuk memberikan penyertaan modal baru kepada BUMDes berpotensi menyempit.
Dengan kata lain, BUMDes menghadapi tekanan ganda. Dari sisi pajak, ia kehilangan kemudahan yang sebelumnya memberi ruang bernapas bagi entitas usaha kecil. Dari sisi fiskal desa, ia harus bersaing dengan prioritas baru. Dari sisi kelembagaan, ia menghadapi kemunculan Kopdes Merah Putih yang memiliki dukungan politik dan kebijakan sangat kuat.
Namun, kesimpulan rasionalnya bukan bahwa BUMDes akan mati. Kesimpulan yang lebih tepat adalah: BUMDes akan mengalami seleksi. BUMDes yang hanya hidup karena penyertaan modal desa, tanpa model bisnis yang jelas, kemungkinan akan stagnan atau menjadi lembaga administratif semata. BUMDes yang unit usahanya tumpang tindih dengan Kopdes tanpa keunggulan kompetitif juga akan tertekan. Sebaliknya, BUMDes yang mampu mendefinisikan ulang perannya masih memiliki ruang masa depan.
Ruang masa depan BUMDes terletak pada spesialisasi. BUMDes tidak perlu menjadi semua hal untuk semua orang. Ia tidak harus membuka toko sembako jika Kopdes lebih tepat menjalankan fungsi distribusi kebutuhan pokok. Ia tidak harus mengelola simpan pinjam jika koperasi lebih sesuai secara kelembagaan. BUMDes justru lebih rasional jika fokus pada pengelolaan aset desa, layanan publik ekonomi, investasi produktif, unit usaha berbasis potensi lokal, dan kerja sama bisnis yang membutuhkan mandat desa.
Dalam kerangka ini, BUMDes dapat berperan sebagai pengelola pasar desa, pengelola air bersih, pengelola wisata desa, pemilik fasilitas produksi, pengelola kios atau aset desa, operator jasa lokal, atau pemegang investasi desa dalam skema kemitraan. Sementara itu, Kopdes Merah Putih dapat difokuskan sebagai koperasi anggota yang mengurus distribusi barang, pembiayaan produktif, pengadaan input produksi, penampungan hasil pertanian/peternakan, dan layanan ekonomi harian warga.
Pembagian peran ini penting karena secara hukum BUMDes memang dirancang sebagai badan hukum milik desa dengan fungsi usaha desa. PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur BUMDes mulai dari pendirian, AD/ART, organisasi, rencana program kerja, modal, aset, pinjaman, unit usaha, pengadaan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, hingga penghentian kegiatan usaha. [4] Artinya, secara regulatif BUMDes tetap memiliki tempat. Yang berubah adalah lingkungan strategisnya.
Oleh karena itu, masa depan BUMDes akan sangat ditentukan oleh kemampuan desa dan pengelola BUMDes untuk melakukan tiga hal. Pertama, melakukan audit usaha secara jujur. Unit usaha yang tidak menghasilkan harus dievaluasi, bukan terus dibiayai atas nama pemberdayaan. Kedua, memperbaiki pembukuan dan tata kelola. Perubahan pajak menuntut BUMDes untuk tidak lagi dikelola secara informal. Ketiga, menyusun peta peran dengan Kopdes Merah Putih agar keduanya tidak saling melemahkan.
Pemeringkatan BUMDes juga semestinya tidak dipahami sebagai formalitas administratif. Formula pemeringkatan BUMDes/BUMDesma menilai aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kerja sama/kemitraan, aset dan permodalan, administrasi pelaporan dan akuntabilitas, serta keuntungan dan manfaat bagi desa dan masyarakat. [10] Tujuh aspek ini sebenarnya dapat menjadi alat diagnosis yang sangat berguna: apakah BUMDes benar-benar badan usaha, atau hanya nama kelembagaan yang hidup dari dokumen?
Dengan membaca seluruh perubahan ini secara dingin, tampak bahwa BUMDes sedang bergerak dari era proteksi menuju era disiplin. Pada era proteksi, cukup banyak BUMDes bisa berdiri karena dorongan kebijakan dan penyertaan modal. Pada era disiplin, BUMDes harus membuktikan bahwa ia memiliki usaha yang layak, pembukuan yang tertib, manfaat yang nyata, serta posisi yang jelas dalam ekosistem ekonomi desa.
Bagi sebagian BUMDes, perubahan ini akan terasa berat. Tetapi dari sudut pandang kebijakan publik, seleksi semacam ini tidak selalu buruk. Desa tidak membutuhkan banyak lembaga ekonomi yang hidup di atas kertas. Desa membutuhkan sedikit lembaga yang benar-benar sehat, akuntabel, menghasilkan manfaat, dan tidak membebani fiskal desa.
Maka, pertanyaan masa depan BUMDes bukan lagi “apakah BUMDes masih diperlukan?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “BUMDes seperti apa yang masih layak dipertahankan?”
Jawabannya sederhana tetapi keras: BUMDes yang layak dipertahankan adalah BUMDes yang mampu berubah dari lembaga penerima modal menjadi badan usaha yang rasional. BUMDes yang tidak hanya berdiri karena mandat regulasi, tetapi karena memiliki fungsi ekonomi yang jelas. BUMDes yang tidak bersaing membabi buta dengan Kopdes, tetapi menemukan ruang spesialisasinya. BUMDes yang tidak menjadi beban desa, tetapi menjadi instrumen desa untuk mengelola aset, investasi, dan manfaat ekonomi jangka panjang.
Di simpang jalan ini, BUMDes tidak sedang menghadapi akhir. Ia sedang menghadapi ujian kedewasaan. Yang tidak siap akan tertinggal sebagai struktur administratif. Yang mampu beradaptasi akan bertahan sebagai lembaga ekonomi desa yang lebih ramping, lebih fokus, dan lebih bertanggung jawab.
Kontributor:
Meiardhy Mujianto
“Dynamic Harmony between Human and Nature.”
-Relung Indonesia
Jaga lingkungan bersama Relung Indonesia Foundation! Dapatkan informasi terkini seputar kehutanan dan lingkungan di Indonesia.
Relung Indonesia Foundation
Copyright © 2023. All rights reserved.